Saturday, March 5, 2011

Kedubes AS: Perda Batasi Minoritas Coreng RI

http://fokus.vivanews.com/news/read/207821-kedubes-as--perda-batasi-minoritas-coreng-ri


Fokus
"Hukum seharusnya melindungi warga negara dari kekerasan bukan malah membatasi hak-hak."



JUM'AT, 4 MARET 2011, 20:46 WIB
 Arfi Bambani Amr


VIVAnews - Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia berpendapat peraturan-peraturan daerah yang membatasi keyakinan minoritas merusak reputasi Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi yang punya tradisi toleransi, dan komitmen melindungi kemerdekaan setiap warganya.

Dalam siaran pers Jumat 4 Maret 2011, Amerika Serikat menyatakan mendukung mayoritas rakyat yang menolak kekerasan, dan menjunjung toleransi. "Hukum seharusnya melindungi warga negara dari kekerasan bukan malah membatasi hak-hak mereka."

Beberapa waktu belakangan ini, sejumlah daerah mengeluarkan aturan melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah di daerahnya. Lembaga swadaya masyarakat Kontras mencatat, sudah belasan daerah mengeluarkan aturan semacam itu.

Bagaimana tanggapan Jemaat Ahmadiyah? Mubaligh Ahmadiyah Wilayah Sulawesi Selatan Barat, Ustadz Jamaluddin Feeli mengatakan, larangan atau dukungan tersebut adalah bagian dari romantika hidup. "Ada yang menerima kami, ada yang tidak. Ada yang sudah paham, ada yang belum. Namun yang terpenting adalah dialog, agar ada titik temu," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 4 Maret 2011.

Dihubungi terpisah, Mubalig Ahmadiyah wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan NTT, Nasiruddin Ahmadi berpendapat, pelarangan aktivitas Ahmadiyah di beberapa daerah melanggar konstitusi. "Tidak sesuai dengan prinsip kebhinekaan Indonesia," ucap dia.

Larangan Ahmadiyah di Jawa Timur tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/94/KPT/013/2011. Ada empat butir larangan. Pertama, larangan menyebarkan ajaran Ahmadiyah baik secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik. Kedua, larangan memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum. Ketiga, larangan memasang papan nama di masjid, mushola, lembaga pendidikan dengan identitas JAI. Keempat, larangan menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dengan segala bentuknya.(np)

No comments:

Post a Comment