Tuesday, March 29, 2011

Gereja sebagai Tertuduh: Pusat Kristenisasi

http://www.madina-online.net/index.php/editorial/907-editorial/354-gereja-sebagai-tertuduh-pusat-kristenisasi



DITULIS OLEH ADE ARMANDO   
SENIN, 28 MARET 2011 13:37
 
Penolakan terhadap pembangunan gereja terus berlangsung. Kepastian hukum tak dipedulikan. 
Semua mungkin bermula dari kebencian dan 
kecurigaan.

Kasus terakhir yang memperoleh perhatian 
media adalah penyegelan gereja GKI di Taman 
Yasmin Bogor. Kasus ini mengemuka mengingat 
jemaat gereja tersebut itu sudah menjalani 
segenap proses yang dibutuhkan untuk 
memperoleh kepastian hukum bagi pembangunan rumah ibadat 
mereka.


Bahkan Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa mereka
berhak mendirikan gereja di wilayah itu. Dan toh, Walikota
Bogor mengabaikan begitu saja keputusan hukum yang
seharusnya mengikat itu dengan tetap membekukan IMB
dan menyegel gereja tersebut.

Sang Walikota berkukuh bahwa proses perolehan IMB bagi 

pembangunan gereja tersebut cacat hukum. Sang Walikota
juga menyatakan ia memutuskan untuk menghentikan 
pembangunannya untuk meredam keresahan warga.

Contoh ini menjelaskan betapa seriusnya tekanan yang
diberikan kelompok-kelompok Muslim konservatif untuk
menghambat pembangunan gereja.

Dan ini mengherankan karena umat Islam selalu mengatakan
bahwa dalam Islam ada prinsip menghormati keyakinan umat 
beragama lain. Ayat yang sangat terkenal berbunyi: "Bagiku,
agamaku; Bagimu, agamamu." Prinsip sederhananya: “Kalaupun
kita berbeda, marilah kita tak saling mengganggu dalam hal
keyakinan."

Lantas, mengapa umat Islam nampak begitu saja mengabaikan
ajaran yang sedemikian luhur?

Jawabannya, nampaknya karena ada pihak-pihak yang dengan
sengaja menyebarkan gagasan bahwa gereja bukanlah sekadar
tempat ibadat. Dalam skema ini, gereja dituduh sebagai tempat 
pemurtadan umat Islam agar meninggalkan agamanya untuk
menjadi penganut Kristen. Dan mengingat –menurut kalangan 
konservatif ini– murtad adalah sebuah bentuk kejahatan yang
pantas mendapat hukuman mati, maka pihak yang mendorong
orang menjadi murtad, harus pula dibasmi.

Argumen semacam ini bisa dibaca dalam berbagai penerbitan
dan media online yang membawa suara kubu Islam konservatif,
seperti: Suara Islam, Voice of Al Islam atau Hidayatullah. Salah
satu tokoh yang berpengaruh dari kubu itu adalah Adian Husaini,
yang memperoleh gelar doktor dalam bidang pemikiran dan
peradaban Islam dari Istac, International Islamic University,
Malaysia. Setiap Minggu ia menulis Catatan Akhir Pekan untuk
Radio Dakta di Jakarta dan website Hidayatullah.

Sekitar 11 tahun lalu Adian menulis buku berjudul, "Gereja-
gereja Dibakar: Membedah Akar Konflik SARA di Indonesia."
Buku itu ditulis untuk menjelaskan latar belakang pembakaran 
sejumlah gereja yang dalam beberapa tahun semenjak menjelang 
jatuhnya Soeharto meningkat. Akar masalah yang ditunjuk Adian 
adalah Kristenisasi.

Menurutnya, Kristenisasi merupakan musuh utama umat Islam
di Indonesia. Kristenisasi adalah bagian dari kolonialisme Barat
untuk mencengkeramkan kukunya di dunia Islam. Upaya 
mengkristenkan rakyat Indonesia sudah dilakukan sejak jaman 
penjajahan Belanda, dilanjutkan di masa kemerdekaan dan Orde
Baru, dan masih berlanjut sampai sekarang. Bagi Adian, umat
Islam harus bersatu dalam mencegah kemungkaran yang dibawa
para pemuka Kristen. Dalam konteks peperangan melawan
Kristenisasi itulah, gereja-gereja dibakar.

Sampai saat ini, argumen Adian nampaknya tidak berubah.
Tokoh yang ironisnya duduk sebagai Wakil Ketua Komisi
Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI)
ini secara konsisten menempatkan Kristen sebagai sumber
masalah dalam soal kerukunan umat beragama di Indonesia.

Pada 21 September 2010 lalu, Adian misalnya menulis artikel
dengan judul "Untuk Apa Gereja Didirikan?" Melalui tulisan itu,
Adian menyatakan hendak menyajikan analisis komprehensif
mengenai gelombang kekerasan yang ditujukan kepada gereja-
gereja di Indonesia.

Menurutnya, kedudukan dan fungsi gereja bagi kaum Kristen
berbeda dengan kedudukan dan fungsi masjid bagi umat Islam.
Bagi umat Islam, masjid digunakan untuk shalat lima waktu.
Di pihak lain, gereja bukanlah sekadar persoalan tempat ibadat
belaka, kata Adian, tapi "terkait dengan misi mereka untuk 
mengkristenkan 
Indonesia".

Dengan mengutip sebuah buku yang ditulis seorang tokoh
Kristen Batak yang diterbitkan pada tahun 1964, Adian
menunjukkan bahwa, menurut kaum Kristen, pendirian
sebuah gereja bukan sekedar pendirian sebuah tempat ibadah,
tetapi juga bagian dari sebuah pekerjaan Misi Kristen; agar
masyarakat di sekitarnya "mengenal dan mengikuti Yesus
Kristus".

Dengan kata lain, Adian berargumen, gereja didirikan sebagai
bagian dari misi Kristenisasi. Dalam konteks itulah, kata Adian,
bagi kaum Muslim yang sadar akan keislamannya, soal
pembangunan gereja menjadi tidak sepele. Gereja akan
mendorong umat Islam keluar dari Islam. Gereja adalah sarana pemurtadan.

Karena sedemikian pentingnya arti gereja, menurut Adian,
bisa dipahami bila umat Kristen akan melakukan segala cara
untuk membangun gereja. Tulis Adian: ". . . sejak awal mula
misi dijalankan, gereja sudah menyiapkan diri untuk melakukan konfrontasi, khususnya dengan umat Islam. Bahkan, konfrontasi
itu harus dilakukan dengan mengerahkan jiwa dan raga demi
kemuliaan Tuhan."

Dengan mengutip sebuah buku berjudul "Transformasi Indonesia: Pemikiran dan Proses Perubahan yang Dikaitkan dengan 
Kesatuan 
Tubuh Kristus" (Jakarta: Metanoia, 2003), Adian menunjukkan 
bahwa misi Kristenisasi Indonesia belum berakhir. Ia mengutip 
bahwa sekelompok kaum Kristen evangelis memasang target 
tahun 2020 sebagai masa "panen raya".

Tulis Adian: "Inilah tekad kaum misionaris Kristen untuk 

mengkristenkan Indonesia. Segala daya upaya mereka kerahkan. 
Gereja-gereja terus dibangun di mana-mana untuk memuluskan
misi mereka. Gereja-gereja dan gerakan misi terus bergerak untuk 
meraih tujuan, (yaitu)…supaya semua gereja yang ada di Indonesia 
dapat bersatu sehingga Indonesia dapat mengalami transformasi
dan dimenangkan bagi Kristus."

Tentu saja bukan hanya Adian yang berargumen seperti ini.
Seperti dikatakan, berbagai publikasi yang dilahirkan dari
penerbit-penerbit konservatif tersebut lazim menggambarkan
Indonesia sebagai medan kaum muslim untuk melawan
kemungkaran yang dibawa oleh Kristenisasi.

Argumen-argumen yang dilontarkan Adian dan kawan-kawan
tentu saja mengandung banyak masalah.

Pertama-tama adalah soal keabsahan tuduhan Kristenisasi.
Dalam hal ini ada soal definisi. Penyebaran agama adalah
sesuatu yang alamiah. Islam sendiri menjadi begitu banyak
pemeluknya melalui penyebaran ajaran Islam ke seluruh dunia.
Dengan kata lain, penyebaran ajaran agama tentu saja bukanlah
sesuatu yang dengan sendirinya buruk.

Bahkan bisa dikatakan, adalah lazim bila setiap komunitas
agama berharap bahwa ada peningkatan pemeluk agama yang 
dianutnya. Bila pemeluk Islam percaya bahwa ajaran yang
diyakininya akan menyelamatkan umat dunia, tentu bisa
dimengerti bila ia berharap orang lain mau menerima kebenaran keyakinannya. Demikian pula dengan umat Kristen.

Dengan demikian, bila Kristenisasi didefinisikan sebagai upaya 

sistematis untuk menyebarkan ajaran Kristen sehingga lebih
banyak rakyat Indonesia mau menerima kebenaran Kristen,
seharusnya Kristenisasi bukan menjadi masalah. Bila umat Islam 
merasa khawatir bahwa Indonesia akan diambilalih oleh kaum
Kristen, yang harus dilakukan bukanlah berperang, melainkan menyebarkan ajaran Islam kepada umat Islam sendiri. Tentu
tugas menjaga keislaman orang Islam adalah lebih mudah
daripada mengkristenkan orang Islam.

Kedua, kalaupun ada upaya menyebarkan ajaran Kristen saat ini
tentu saja konteksnya berbeda dengan Kristenisasi di masa
penjajahan Belanda. Di masa itu, hubungan antara penjajah
dan kaum pribumi tidak simetris. Dengan demikian, Kristenisasi
di masa penjajahan bisa nampak tidak layak karena di situ
melibatkan hubungan kekuasaan. Di masa ini, ketika kelompok
Islam berdiri sejajar dengan kelompok Kristen, persoalan relasi 
kekuasaan itu tidak lagi perlu dikuatirkan.

Ketiga, kalaupun ada Kristenisasi yang perlu dipersoalkan itu
tentunya Kristenisasi yang memanfaatkan ketertinggalan dan keterbelakangan umat Islam. Sebagai contoh adalah bentuk-
bentuk bantuan sosial, ekonomi dan pendidikan yang dibarengi
dengan upaya pemaksaan agar pihak yang menerima bantuan 
berpindah agama. Inipun, kalau mau dipermasalahkan, harus 
menyertakan bukti yang menunjukkan pemaksaan itu memang
ada.

Keempat, dan yang terpenting adalah, menganggap gereja sebagai 

bagian dari Kristenisasi tentu saja adalah tuduhan yang sama
sekali tidak pantas. Gereja dibutuhkan oleh umat Kristen untuk 
beribadat. Bahwa gereja juga memiliki fungsi sosial tentu saja
juga bisa dipahami, seperti masjid bukan hanya tempat shalat.
Tapi mengatakan bahwa gereja dibangun untuk melakukan 
pengkristenan masyarakat sekitar tentu saja absurd.

Hampir pasti, mayoritas umat Kristen tidak berhasrat untuk
melakukan Kristenisasi di Indonesia. Bisa saja ada pemuka
agama Kristen yang bercita-cita dapat menyebarkan kebenaran
ajaran Tuhan yang diyakininya ke seluruh Indonesia sehingga
Indonesia menjelma menjadi negara Kristen, tapi jumlah orang 
semacam itu tentu hanya segelintir.

Mayoritas umat Kristen di Indonesia adalah orang-orang yang
bahagia dengan keyakinannya dan akan merasa sangat bahagia
bila diapresiasi kepercayaannya dan tak diganggu untuk
menjalankan hak asasinya untuk beribadat sesuai ajaran
agamanya.

Indonesia adalah negara yang dibangun oleh jutaan manusia
yang memiliki latarbelakang keagamaan dan keyakinan yang
sangat beragam. Negara ini akan damai bila masing-masing
kelompok tak memandang kelompok lain sebagai lawan yang 
mengancam. Bila isu Kristenisasi terus didengungkan, seluruh
umat Kristen akan nampak sebagai ancaman. Yang akan tumbuh
adalah kebencian dan kecurigaan. Yang dilarang nantinya bukan
lagi gereja, tapi, bisa jadi, juga hak hidup mereka yang beribadat di dalamnya. *****

Sunday, March 27, 2011

Hidup Tak dari Roti Saja


http://www.rimanews.com/read/20110326/21540/hidup-tak-dari-roti-saja

Sabtu, 26 Mar 2011 04:31 WIB

Oleh: T. Nugroho Angkasa*


Syafii Maarif menyentil para thugtator (bahasa Hindi) lewat artikel “Tumbangnya para Pancilok”.  Yakni para penguasa yang meminjam istilah Evo Morales – hidup dari rakyat. Padahal sejatinya politik merupakan sarana melayani rakyat. Jauh-jauh hari Romo Mangun juga memiliki gagasan senada.


Ironisnya, fakta di lapangan berbanding terbalik. Dapat dilihat dari catatan APBN 2010. Pembiayaan birokrasi ternyata mencapai Rp 162 triliun. Sedangkan Rp 153 triliun masuk ke neraca cicilan  utang. Bandingkan dengan dana pengentasan kemiskinan yang hanya Rp 80 triliun.


Sebagai seorang guru muda di sekolah swasta, penulis mengalami sendiri bagaimana korupnya birokrasi kita. Bahkan di ranah yang konon sangat mulia, bidang pendidikan. Setiap kali ada supervisi dari dinas terkait. Selain menyiapkan kelengkapan KTSP, RPP dan silabus, perlu juga dipersiapkan “bingkisan” ala kadarnya agar bisa mendapat akreditasi A. Tentu tidak gebyah uyah, tetap ada pengecualian, tak semuanya begitu.


Lantas Buya menawarakan filosofi Gandhi sebagai solusi transformasi sosial. Menurutnya inti ajaran Sang Mahatma ialah, ”Saat aku patah harap, aku senantiasa ingat segalanya bahwa melalui jendela sejarah, jalan kebenaran dan cinta selalu menang. Di sana banyak tiran dan pembunuh, dan untuk sementara mereka tampak tak terkalahkan, tetapi di ujung perjalanan, mereka selalu tumbang. Renungkan ini, senantiasa.”


Luoise Fenner juga mengisahkan perjalanan Martin Luther King Jr ke India (1959). Pejuang kesetaraan hak sipil di Amerika Serikat tersebut menimba inspirasi dari Sang Mahatma. Gandhi dan Martin King Jr meyakini bahwa perlawanan tanpa kekerasan sebagai senjata ampuh bagi kaum tertindas dalam meraih kebebasan dan keadilan.


Gandhi berhasil menyudahi penjajahan Inggris dan meningkatkan kesejahteraan kasta Sudra yang tak pernah tersentuh dan diperhatikan sama sekali (untouched) tanpa sebutir pelurupun. Kalau toh ada sebutir peluru, itupun bersarang dalam tubuh Sang Mahatma sendiri. Tujuannya membangun persatuan yang lebih sempurna di India.


Dalam konteks persatuan umat manusia yang menyiratkan kebenaran universal alam semesta: Kita semua satu umat manusia dan merupakan satu keluarga besar. Senada dengan pesan Bung Karno yang menempatkan kebangsaan Indonesia dalam bingkai taman sari kemanusiaan.


Salah seorang staf Radio India menemukan rekaman suara King Jr yang sempat tercecer. Konon dibuat sehari sebelum ia meninggalkan India pada 1959. King Jr mengatakan bahwa Gandhi mempraksiskan dalam keseharian hidupnya prinsip universal yang selaras dengan struktur moral di alam semesta. Prinsip-prinsip tersebut tak bisa dihindarkan, mirip seperti hukum alam dan gravitasi.


Kasus Anand
Belakangan kasus hukum Anand Krishna begitu santer terdengar. Isu pelecehan seksual tampaknya sekedar pintu masuk (entry point). Sebab nilai sensitifitasnya tinggi di negeri ini. Kini wacana yang dominan ialah penghakiman terhadap buku-buku, pemikiran dan kegiatan pendiri  Yayasan Anand Ashram (YAA) tersebut.


Walau proses persidangan sudah berlangsung selama 5 bulan lebih, pembahasan seputar dakwaan awal hanya 10%. Yakni pelanggaran pasal 290 juncto pasal 294 juncto pasal 64 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Selebihnya, melulu mengorek ihwal sepak-terjang tokoh humanis kelahiran 54 tahun silam tersebut.


Penutupan secara paksa Padepokan Spiritual Lintas Agama asal Indonesia pertama yang berafiliasi dengan PBB (2006) menjadi agenda utama. YAA didirikan oleh mantan pengusaha garmen itu 20 tahun silam, tepatnya pada 14 Januari 1991 di Sunter, Jakarta Utara.


Harapannya - ibarat ular - bila kepala dipotong otomatis kegiatan membangkitkan rasa cinta kepada Ibu Pertiwi guna mewujudkan tatanan Satu Bumi, Satu Langit dan Satu Umat Manusia (One Earth, One Sky and One Humankind) yang dimulai dari latihan meditasi dan pemberdayaan diri (Self Empowerment) di Bandar Lampung, Kepulauan Riau, Jakarta, Bogor, Bandung, Jogja, Solo, Semarang, Bali, Singapura, Australia, dan Lebanon terhenti.
Penulis 140-an buku itu menolak takluk. Ia tetap berjuang dengan tanpa kekerasan. 


Terhitung sejak Rabu (9/3) hingga artikel ini ditulis Jumat (25/3) alias hari ke-17, Anand Krishna melakukan aksi mogok makan. Tak sebulir nasipun masuk ke perutnya. Asupan gizi diperoleh lewat infus saja.


Tak heran bila saat akan menghadiri sidang pada Rabu (13/3) Anand tiba-tiba pingsan dan dilarikan ke rumah sakit. Sebab catatan medisnya menunjukkan ia pernah menderita leukemia (1991) dan kini mengidap hipertensi, jantung dan diabetes.


Mogok makan ialah alternatif paling rasional. Karena walau sudah mengikuti tata persidangan secara kooperatif tanpa sekalipun mangkir tetap saja dijebloskan ke bui oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. Hari Sasangka, S.H, M. Hum. Menyitir sabda Nabi Isa Al Masiha, "Hidup memang tak hanya dari roti saja."


Anand Krishna telah memberi bukti, setidaknya dalam 16 hari terakhir ini. Kondisi fisik boleh menurun tapi semangat tetap menyala. Tersirat dari kata-katanya, “Biarkan saya mati kalau memang itu yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang memunculkan dan membiayai kasus ini untuk membungkam suara kebangsaan, misi keharmonisan, dan kebhinekaan di Indonesia. Saya mohon kepada rekan semisi dan sevisi untuk melanjutkan perjuangan kita, dan tidak menyerah pada kekuatan-kekuatan yang sedang menghadang kita. Salam Kasih”. 
_______________________________________
* Guru Bahasa Inggris SMP Fransiskus Bandar Lampung

Tuesday, March 22, 2011

Sajadah dari TNI

http://analisis.vivanews.com/news/read/210801-sajadah-dari-tni

SELASA, 22 MARET 2011, 14:51 WIB



Analisis
JALESWARI PRAMODHAWARDANI


TNI berupaya mengajak warga Ahmadiyah kembali ke Islam. Menyalahi fungsi?


Jaleswari Pramodhawardani (http://hagemman.wordpress.com
VIVAnews--Operasi sajadah atau gelar sajadah oleh TNI menjadi perbincangan serius di berbagai media beberapa pekan ini. Ini bisa jadi buah dari ketidaktegasan pemerintah dalam menyikapi persoalan Ahmadiyah. Bola salju persoalan ini terus menggelinding liar hingga ke daerah, dan masuk segala ranah.

Sejumlah pemerintah daerah, melalui tafsir sepihaknya, bahkan telah mulai merepresi warganya sendiri melalui kebijakan diskriminatif, seperti dilakukan Gubernur Jawa Barat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia, atau Surat Keputusan (SK) dan kebijakan terkait Ahmadiyah yang dinilai melanggar hak konstitusional beragama.

Buntut dari kebijakan diskriminatif itu melahirkan laporan kegiatan yang diterima Komisi I DPR. Isinya, TNI berupaya mengajak warga Ahmadiyah kembali ke Islam. Menurut laporan ini, kegiatan itu diduga melibatkan 56 Komando Rayon Militer (Koramil) di bawah Kodam Siliwangi, Jawa Barat. Kendati pemerintah membantah, tapi bukti itu telanjur mencemaskan banyak pihak. Kita bisa maklum, mengingat pengalaman buruk jaman Orde Baru tentang peran TNI.

Ada pertanyaan muncul: atas perintah siapa TNI dan Polri digerakkan? Karena jika merujuk pasal 5 UU TNI tahun 2004 dikatakan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Jika dikaitkan tugas TNI, apa yang sedang terjadi ini jelas bertentangan.

Tentu ini mengejutkan. Reformasi sektor keamanan mulai dipertanyakan. Perjalanan 13 tahun demokrasi kita ternyata belum cukup bagi negara mencari keseimbangan, antara membangun kerangka kerja demokratik dengan kebutuhan pragmatis menguatkan para aktor keamanan ini. Para politisi dan birokrat kerap sulit menahan godaan untuk tidak lagi mengundang TNI masuk ke ranah ini.

Profesionalisme yang dibangun susah payah mulai kendor setelah satu dekade. Tentu masih diperlukan studi lebih lanjut agar sampai kepada kesimpulan apakah ini bersumber dari internal TNI ataukah eksternal, dalam hal ini pemerintah sipil.

Jika ini terjadi, negara tanpa disadari ikut bertanggung jawab atas kemunduran proses ini. Sungguh disayangkan, mengingat setiap badan kenegaraan termasuk TNI, semestinya memainkan peran khusus, dan memiliki standarisasi nilai, prosedur, pengembangan spesialisasi fungsi, dan diferensiasi struktur.

Itu sebabnya, kita paham mengapa gejala kemunduran pada TNI itu membuat banyak pihak cemas. Pada masa Orde Baru, TNI memainkan fungsi jamak (alat pertahanan, bisnis dan politik). Akibatnya, proses profesionalisme tak dapat berlangsung. Pada era reformasi, fungsi jamak TNI ini dilucuti, dan kekuatan bersenjata itu dikembalikan ke fungsi aslinya.

Pemerintah dari semua level, terutama pemerintah daerah, perlu menyadari hal ini, bahwa sebagai Tentara Nasional, TNI tidak boleh dipergunakan sebagai alat kepentingan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi dan pancasila, juga UU TNI dan Pertahanan.

Tanpa menafikan pencapaian reformasi yang ada, mungkin perlu evaluasi kritis dari pemerintah sendiri tentang proses yang mulai tersendat-sendat ini.

Dari lensa yang optimistik, secara struktur memang terlihat ada perubahan signifikan, ada upaya untuk meletakkan kerangka kerja demokratik dalam proses perpindahan rejim. Misalkan, terbentuknya diferensiasi struktur dan spesialisasi tugas di beberapa institusi pemerintah dan aktor keamanan inti (TNI , Kepolisian, Intelijen). Reformasi itu juga tercermin dari produk kebijakan yang dibuat.

Tapi juga perlu diperiksa ada kesenjangan antara kebijakan yang diproduksi, dan implementasi di lapangan. Kesenjangan itu melahirkan kekerasan, pertama dari pihak TNI dan Polri yang menyalahgunakan tugasnya, atau dari aktor non negara yang berpeluang menggunakan kekerasan karena kebijakan negara tak jelas dan tidak tegas.

Kita mungkin perlu mengingatkan, bahwa prinsip negara berdaulat salah satunya adalah adanya unit politik yang diberikan otoritas untuk memonopoli kekerasan yang legal (monopoly of a legal force).

Negara berdaulat adalah negara yang menerima pemberian hak ini dengan tidak memberikan ruang bagi pemilikan dan penggunaan instrumen kekerasan oleh kelompok-kelompok non-negara. Mengapa? Karena monopoli kekuatan legal adalah salah satu alat bagi negara untuk mendapatkan supremasi politik. Tapi monopoly of a legal force ini juga penting diperhatikan pengunaannya.

Negara tak dapat campur tangan soal keyakinan yang dianut warga. Intervensi negara terhadap kehidupan beragama setiap warganegara terbatas, sepanjang tak berkaitan dengan hal kekerasan, kriminalitas, dan ketertiban umum. Jadi hanya di wilayah itulah negara boleh hadir dengan para aktor keamanannya.

Pada saat sama, negara juga diikat oleh kewajiban mendorong terciptanya toleransi, saling menghargai, gotong royong di antara warga kepada kelompok-kelompok marjinal. Apalagi ruang publik kita makin pengap dengan kekerasan dan aroma anyir darah.

Bisa jadi ini bukan sekedar persoalan kekerasan berbasiskan agama an-sich. Mungkin bertalian dengan kepentingan lain, ekonomi misalnya. Dalam negara yang sarat praktik korupsi dan para koruptor merajalela, selalu ada taruhan gesekan politik jangka pendek. Jika negara lemah, maka dia bisa bermain dalam situasi politik apapun.
Jaleswari Pramodhawardani, Peneliti LIPI dan The Indonesian Institute.
• VIVAnews

Sunday, March 20, 2011

Mengunci Hukum, Mengunci Gereja

http://www.lenteratimur.com/mengunci-hukum-mengunci-gereja/






Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin 
sedang beribadah di trotoar pada malam 
Natal 2010 lalu. Foto-foto: Feri Latief.
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia mengecam keras tindakan Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, beserta aparat kepolisian yang melarang warga untuk beribadah di Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Bahkan, ibadah yang selama ini dilakukan di trotoar sekitar gereja pun tak lagi bisa dilakukan.
Pelarangan ibadah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor dan aparat Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, terjadi pada Minggu (13/3), di Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin Bogor. Sebelumnya, Sabtu malam (12/3), jemaat sudah ada di sekitar gereja untuk berdoa. Namun, saat subuh mereka diusir oleh polisi. Pagi harinya, mereka sudah tak dapat masuk ke dalam gereja. Tak hanya itu, polisi juga melakukan pemblokiran jalan yang mengarah ke gereja tersebut.
Tindakan Pemerintah Kota Bogor itu didasarkan pada keyakinan bahwa bangunan Gereja Kristen Indonesia Yasmin adalah ilegal. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor malah sudah membekukan Izin Mendirikan Bangunan dari gereja tersebut. Tindakan pembekuan itu kemudian digugat dan dimenangkan oleh Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Keputusan Pengadilan ini berkekuatan hukum pada 9 Desember 2010 melalui Keputusan Mahkamah Agung Nomor 127/PK/TUN/2009.
“Terhadap perkembangan ini, PGI (Persatuan Gereja-gereja di Indonesia) menyatakan keprihatinan yang sangat dalam atas adanya niat pembangkangan hukum dari aparat negara yang seharusnya menjaga berlangsungnya penegakan hukum. Hal ini merupakan contoh buruk dalam penegakan hukum ke masa depan karena pemerintah daerah melakukan pembangkangan hukum dan pemerintah pusat membiarkannya,” ujar Sekretaris Umum Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Gomar Gultom, Senin (14/3), di Jakarta.
Sementara itu, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia juga menolak upaya pemindahan lokasi gereja ke tempat lain. Selain tak menyelesaikan masalah, hal tersebut juga akan menciptakan segregasi atau pengasingan agama di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
“Kita juga harus belajar dari kasus HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Ciketing (Bekasi, Jawa Barat), dimana jemaat menerima tawaran relokasi dari Menkopolhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM), ternyata juga tidak menyelesaikan masalahnya hingga saat ini,” kata Gomar.
Atas alasan tersebut, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia mengajak semua pihak, terutama Pemerintah Kota Bogor, untuk menaati keputusan Mahkamah Agung sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Secara khusus, Persekutuan juga meminta perhatian Presiden, Menteri dalam Negeri, dalam kapasitasnya sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan untuk menertibkan aparatnya, dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor, untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif.
***
Persoalan Gereja Kristen Indonesia Yasmin sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2008. Pada 13 Juni 2006, Izin Mendirikan Bangunan gedung gereja di Kelurahan Curug Mekar, Bogor, Jawa Barat, sudah dikantongi melalui Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 645-8-372. Namun demikian, izin tersebut dicabut secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bogor pada 14 Februari 2008 melalui surat nomor 503/208-DTKP. Selanjutnya, pada 10 April 2010, Pemerintah Kota Bogor menggembok dan menyegel kompleks gereja.

Kelompok yang menolak praktik 
ibadah di trotoar.


Sejak saat itu, jemaat Gereja Kristen Indonesia pun melakukan ibadah di trotoar depan gereja pada setiap hari Minggu. Mereka melakukan ibadah ditengah demonstrasi organisasi massa yang menuntut agar trotoar tidak dijadikan tempat ibadah. Di tiap praktik ibadah tersebut, hadir polisi yang melakukan pengawalan (lihat Doa yang Bersaing dengan Amarah).
Walikota Bogor, Diani Budiarto, menjelaskan bahwa awal konflik pihak Gereja Yasmin dengan masyarakat ada di masalah perizinan gedung. Menurutnya, gedung gereja tersebut ilegal sehingga membuat pihaknya harus melakukan penyegelan sampai proses perizinannya jelas.
Saat ditanya bahwa Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa bangunan gereja tersebut adalah legal, ia tak menjawab. Meski demikian, ia mengakui tak memiliki hak untuk melarang agama manapun. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 10 Ayat 3, memang termaktub kewenangan mengurus agama ada di pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Urusan agama tidak akan jadi masalah kalau perizinan legal. Kita tidak ada hak melarang agama manapun beribadah,” ujar Diani kepada Dewi Angrayni dari LenteraTimur.com, Bogor, Senin (14/3).
Diani mengaku lebih menekankan pada persoalan administrasi perizinan, dan bukan pada tindakan diskriminatif terhadap Gereja Kristen Indonesia Yasmin.
“Masyarakat Kota Bogor pada dasarnya tidaklah intoleran jika proses pendirian rumah ibadah sesuai dengan prosedur,” tambah Diani.
Sementara itu, Muhyidin, tokoh Islam dari Muhammadiyah Kota Bogor, mengatakan bahwa sedarimula izin pendirian gereja tersebut sudah bermasalah. Ia menuding pengurus Gereja Kristen Indonesia Bogor memalsukan sejumlah tandatangan masyarakat untuk menyetujui pendirian gereja tersebut.
Terkait dengan sudah dimenangkannya gugatan Gereja Kristen Indonesia Yasmin atas bangunan tersebut, Muhyidin yang juga petinggi Majelis Ulama Indonesia menyatakan masyarakat tidak percaya dengan persidangan itu. Ia melihat ada data-data yang tidak akurat yang digunakan, yakni tandatangan palsu. Karenanya, meski sudah menang di pengadilan, masyarakat tetap menolak.
Alhasil, ketika Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan keputusan namun tak diamini oleh Pemerintah Kota Bogor, maka keadaan menjadi tidak bergerak maju. Dan yang menjadi korban adalah warga negara yang hendak beribadah.
TM. Dhani Iqbal/Dewi Anggrayni

Ulama Harus Berperan Aktif Sebarkan Islam yang Damai

http://www.suarapembaruan.com/home/ulama-harus-berperan-aktif-sebarkan-islam-yang-damai/4736

Sabtu, 19 Maret 2011 | 11:19

Direktur Moderate Muslim Cociety Zuhairi Misrawi

[JAKARTA] Direktur Moderate Muslim Society (MMS) Zuhairi Misrawi mengingatkan pentingnya peran para ulama dalam menebarkan nilai-nilai luhur agama Islam. Sebab ulama adalah simbol yang sangat efektif dalam menyebarkan Islam sebagai agama yang Rahmatan Lil 'Alamin. 

“Ulama Indonesia adalah ulama yang cinta Pancasila. Karena Pancasila lahir juga dari konsensus para ulama. Pemerintah juga harus selektif memilih ulama. Kalau ada kotbah-kotbah yang mengancam atau mendeskritkan kelompok lain ya dicegah. Kotbah itu harus menyejukkan umat,” katanya dalam diskusi bertajuk “Setelah Bom Buku Terbitlah Isu,” di Jakarta, Sabtu (19/3/2011) 

Zuhairi menambahkan, banyak ulama yang hanya berbekal jubah tapi pemikirannya sangat ekstrim. “Padahal, negara ini berlandaskan Pancasila. Bahkan organisasi NU dan Muhammadiyah sudah menegaskan bahwa Pancasila sudah final,” tegasnya.

Karena itu, pemerintah juga harus selektif dalam memilih ulama untuk dijadikan ikon. “Pemerintah juga sebaiknya bekerja sama dengan tokoh-tokoh agama untuk mendudukkan kembali Pancasila sebagai landasan bangsa ini,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, pendidikan menjadi faktor penting dalam menumbuhkembangkan keluhuran nilai-nila agama. Amanat Konstitusi juga harus dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pemerintah. Jangan mengabaikan apa yang terjadi di tengah masyarakat. Sebab pembiaran itu akan menimbulkan krisis kepercayaan kepada pemerintah. “Ini adalah pukulan telak bagi pemerintah. Saya kira, perlu belajar dari Singapuran dan Malaysia. Kedua negara ini sesuai Konstitusinya, aparat bertindak tegas kepada teroris,” ucap dia lagi.

Sehubungan dengan Kepala Badan Penanggulangan Nasonal Terorisme (BNPT) Irjen Ansyaad Mbai dan Psikolog Massa dari Universitas Padjajaran, Bandung, Zainal Abidin menekankan, peran lembaga pendidikan sangat penting dalam menangkal lahirnya pemikiran radikal. 

“Jangan sampai lembaga pendidikan terintrusi oleh pemikiran-pemikiran radikal. Contohnya, adalah mahasiswa salah satu universitas ternama di Bandung yang masuk dalam kelompok teroris. Mendiknas pun sepertinya sudah mulai resah adanya kenyataan ini. Karena itu, Mendiknas mengeluarkan kebijakan agar lembaga pendidikan harus menanamkan nilai-nilai kebangsaan,” katanya.

Zainal Abidin menambahkan, “Jangan sampai, pendidikan dimasuki ideologi radikal. Kalau ini yang terjadi, maka amat membahayakan bagi kehidupan bernegara dan berbangsa.” [W-12]