Friday, March 4, 2011

Pluralitas yang Tercederai

http://www.investor.co.id/opini/pluralitas-yang-tercederai/6967



Oleh Binsar A Hutabarat | Jumat, 4 Maret 2011 | 10:45

Pemerintah saat ini menghadapi persoalan yang tidak mudah terkait dengan organisasi keagamaan Ahmadiyah. Jika tidak hati-hati pemerintah bisa terjebak pada dilema kebebasan versus kebenaran. Memilih salah satu dan meminggirkan yang lain hanya akan membuat persoalan menjadi rumit.

Di Provinsi Jawa Timur, dengan alasan untuk menghindari terus terjadinya konflik, pimpinan pemerintah daerah itu memutuskan untuk melarang aktivitas Ahmadiyah. Sikap pemerintah daerah Jawa Timur terindikasi akan diikuti daerah-daerah lainnya, seperti Jawa Barat. Alasannya pun sama, yakni demi menghindari konflik dan penegakkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Sikap pemerintah daerah yang melarang aktivitas Ahmadiyah ini mendahului sikap pemerintah pusat. Hal ini bahkan memaksa pemerintah pusat untuk masuk pada dilema yang sama, yakni demi “kebenaran” jika diperlukan kebebasan pun harus dibelenggu. 

Tak sedikit kalangan yang protes atas pelarangan terhadap Ahmadiyah di beberapa daerah. Pengacara kondang Todung Mulya Lubis menyebutkan langkah pemerintah daerah sebagai blunder yang mencederai keberagaman masyarakat Indonesia.

Kebebasan Vs Kebenaran
Memaknai kebebasan sebagai kondisi “keliaran” di mana setiap individu boleh melakukan apa saja sangatlah tidak berdasar. Kebebasan sematamata diberikan untuk melaksanakan kebenaran. Apabila kita percaya di dalam hati nuraninya manusia mencintai kebenaran, sepatutnya manusia diberikan kebebasan untuk melakukan apa yang sesuai dengan nurani nuraninya.

Itu berarti kebebasan adalah untuk melaksanakan kebenaran. Marthin Luther dengan tegas mengatakan, “Di dalam hati nuraninya manusia adalah raja, tidak boleh ada orang lain yang menjadi raja atas sesamanya.” 

Ungkapan tersebut bertitik tolak dari hakikat manusia di mana suara nurani adalah suara Tuhan, meski tidak mutlak, mengingat keterbatasan manusia. Itulah sebabnya, kebebasan hati nurani menjadi hak asasi yang paling mendasar. Os Guinnes menyebutnya sebagai dasar bagi kebebasan beragama dan kebebasan berbicara.

Hal itu tertuang dengan amat jelas dalam deklarasi universal hak-hak asasi manusia (Duham). Kebebasan hati nurani merupakan kunci kehidupan yang harmonis dalam masyarakat. Tanpa kebebasan hati nurani tidak mungkin tercipta ruang publik yang sehat yang mensyaratkan kerelaan setiap anggota masyarakat untuk saling memberi dan menerima terhadap sesamanya.

Negara yang sehat tentu saja memerlukan ruang publik yang sehat, hal itu tampak dari adanya warga bangsa yang memiliki kerelaan untuk membantu sesama warganya.

Menurut Hans Kung, mengekang kebebasan hati nurani demi membangun sebuah kehidupan yang harmonis, dan rukun adalah mustahil. Menghianati kebebasan demi kebenaran sama mustahilnya dengan menghianati kebenaran demi kebebasan. 

Memilih salah satu dan mengabaikan yang lain bagai memakan buah simalakama. Jika kita setuju bahwa kerukunan adalah sebuah kerelaan yang keluar dari nurani manusia yang menghargai kebenaran tentang martabat manusia yang adalah sederajat itu, dan selayaknya hidup harmonis dalam perbedaan di bumi yang satu ini, maka kerukunan tidak mungkin dihadirkan dengan membelenggu kebebasan. Tanpa kebebasan, tak akan ada kerelaan untuk membangun kehidupan bersama yang rukun. 

Kebenaran itu adalah milik Tuhan, karena itu interpretasi yang absolute tentang apa pun yang kita percayai sesungguhnya hanya ada pada Tuhan. Karena itu tak seorang pun berhak memaksakan apa yang diyakininya kepada orang lain.

Menjadikan diri hakim atas sesamanya dalam menentukan tafsir yang benar tentang kepercayaan yang ada adalah kesombongan. Itu sama saja dengan memposisikan diri sebagai Tuhan.

Sama saja dengan usaha mengusir Tuhan dari tahtanya, sebuah tindakan yang tidak mungkin dilakukan oleh manusia yang menyadari keterbatasannya. Hukum pada galibnya adalah sebuah konsensus bersama, karena itu hukum tentang apa pun yang diterapkan dalam sebuah komunitas harus melindungi kebebasan setiap individu. Apabila terbukti ada aturan yang melawan kebebasan individu, bisa jadi ada yang salah dalam prosedur penetapan hukum tersebut. 

Menjadikan diri hakim atas sesamanya dalam menentukan tafsir yang benar tentang kepercayaan yang ada adalah kesombongan. Itu sama saja dengan memosisikan diri sebagai Tuhan.

Berpegang pada Hukum
Pemerintah sepatutnya harus berpegang pada hukum, aturan yang benar tanpa harus membelenggu kebebasan individu atau kelompok masyarakat. Membubarkan organisasi yang kerap melakukan kekerasan terhadap Ahmadiyah, atau kelompok-kelompok lainnya jelas tidak banyak gunanya, karena selain orang yang sama dapat membangun organisasi yang berbeda dengan misi yang sama. 

Namun, jalan yang bijak adalah pemerintah harus bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan kekerasan, di samping itu memberikan ganjaran yang setimpal terhadap perbuatan mereka, sebagaimana ditetapkan dalam aturan hukum yang berlaku.

Demikian juga halnya dengan Ahmadiyah. Membubarkan Ahmadiyah atau melarangnya sama saja dengan menghalangi kebebasan individu. Kita tentu setuju, Deklarasi Universal HAM tidak melindungi kepercayaan atau agama, melainkan melindungi umat beragama. Karena yang berkuasa melindungi agama atau kepercayaan hanyalah Tuhan, demikian juga hanya Tuhanlah yang patut menjadi hakim atas agama-agama, bukan tokoh agama, atau umat beragama. 

Kekerasan terhadap Ahmadiyah tidak pernah terjadi sebelum reformasi. Sikap tegas pemerintah sebelum reformasi adalah tepat, karena monopoli emaksaan ketaatan pada hukum berada di tangan pemerintah. pabila pemerintah bersikap netral dan bertindak tegas pada siapa saja yang melakukan tindak kekerasan, maka kekerasan tersebut dapat diredam, berkurang, bahkan bisa jadi tak akan pernah terjadi lagi. Kalau itu terjadi, pemerintah tidak perlu terjebak pada dilema kebebasan versus kebenaran. 

Penulis adalah peneliti pada Reformed Center for Religion and Society

No comments:

Post a Comment