14 Maret 2011 - 14:12 GMT
Pemerintah Bogor belum mengizinkan umat GKI Taman Yasmin beribadah di gereja, meskipun Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa gereja itu sama sekali tidak bermasalah.
Kuasa hukum GKI Taman Yasmin Bogor, Bona Sigalingging mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak mau menaati keputusan MA tanggal 9 Desember 2010 itu.
"Waikota Bogor yang diwakili asisten praja menyatakan bahwa mereka tetap akan menggembok gereja sekalipun sudah menerima salinan keputusan. Ini adalah pembangkangan hukum," kata Bona.
GKI Taman Yasmin belum menentukan langkah selanjutnya, namun sudah mempersiapkan sejumlah opsi termasuk membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.
Bukan masalah hukum saja
Awal bulan Maret pemerintah Bogor mengakui sudah menerima salinan putusan namun tetap tidak mengizinkan gedung GKI Taman Yasmin digunakan umatnya.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonizar Moenek mengatakan kasus GKI Taman Yasmin ini tidak bisa dilihat sebagai suatu kasus hukum semata.
"Pertanyaan kita siapa yang akan bertanggungjawab manakala terjadi gangguan keamanan ketertiban," kata Reydonizar.
BBC Indonesia berulang kali menghubungi mencoba walikota Bogor Diyani Budiarto namun sampai laporan ini diturunkan yang bersangkutan belum bisa dihubungi.
Gereja GKI Taman Yasmin selesai dibangun tahun 2006. Tahun 2008 izin mendirikan bangunan ini dibekukan pemerintah kota dan kemudian dilanjutkan dengan penyegelan tahun 2010 setelah sekelompok masyarakat menganggap pembangunan gereja itu menyalahi aturan.
No comments:
Post a Comment