Oleh: Santi Andriani
Nasional - Selasa, 1 Maret 2011 | 09:15 WIB
Serahkan Ahmadiyah ke Pemda
INILAH.COM, Jakarta - Langkah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang menyerahkan penyelesaian Ahmadiyah ke pemerintah daerah (pemda) membuat geregetan anggota Komisi II DPR Akbar Faisal. Anggota dewan dari Fraksi Hanura itu pun menilai pemerintah pusat lepas tanggung jawab.
"Saya sama sekali tidak mengerti cara pikir pemerintah. Itu yang membuat saya seringkali tidak respek terhadap pemerintah pusat. Ini kelihatan sekali pemerintah tidak mau menanggung risiko, lalu menyerahkan ke daerah," kata Akbar ketika dihubungi INILAH.COM, Selasa (1/3/2011).
Seusai rapat dengan Komite IV DPD RI, di Gedung DPD RI, Senin 28/2/2011), Gamawan mempersilakan pemda membuat dan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai peraturan pelaksana untuk memperkuat surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri soal Ahmadiyah.
"Kalau dalam rangka penguatan SKB, Perda itu silakan saja, tak apa-apa sebab di situ ada pengawasan," tegas Gamawan.
Sebaliknya, langkah itu dinilai Akbar semakin menunjukkan sifat pemerintah pusat yang kekanak-kanakan dan cenderung lempar tanggung jawab. Yaitu ketika kasus Ahmadiyah telah menelan tiga warga meninggal dalam peristiwa Cikeusik, Banten, beberapa waktu lalu, pemerintah lalu menyerahkan persoalan ke daerah.
"Di mana posisi pemerintah dalam melindungi warga negaranya? Bukan masalah SKB yang dinilai tidak efektif, tapi masalahnya adalah posisi pemerintah yang tidak jelas. Permasalahan yang sudah seperti ini, pemerintah lalu justru menyerahkan ke daerah," ujar Akbar.
Akbar berjanji fraksinya akan mempertanyakan terkait kebijakan itu ke Mendagri dalam rapat dengar pendapat dengan Mendagri mendatang.
"Sampai sudah ada yang meninggal pun pemerintah masih bisa mengeles. Soal keyakinan adalah urusan setiap orang dengan Ilahi. Namun yang menjadi persoalan ketika sudah korban meninggal, dimana peranan kepala negara. Lalu kenapa tiba-tiba ada aturan seperti itu, betul-betul pemerintah kekanakan-kanakan," pungkasnya. [nic]
No comments:
Post a Comment