Wednesday, May 8, 2013

Sebuah Gugatan bagi Kaum Muslim Demokrat di Indonesia

http://indoprogress.com/sebuah-gugatan-bagi-kaum-muslim-demokrat-di-indonesia/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+indoprogress-feed+%28IndoPROGRESS%29
Airlangga Pribadi


SELAMA lebih dari satu dekade, diskursus mengenai Islan dan Muslim di Indonesia, didominasi oleh kalangan Islam Liberal dan Islam Fundamentalis. Dan dalam konteks konsolidasi demokrasi, menarik untuk melihat bagaimana produksi wacana kalangan Muslim pro-demokrasi di Indonesia.
Dalam amatan saya, selama ini produksi wacana politik Muslim pro demokrasi di Indonesia pasca Orde Baru masih terpaku pada pendekatan kultural dan dan teologis. Kelemahan utama dari pendekatan ini adalah melewatkan realitas bahwa praktik wacana kaum Muslim Pro-Demokrasi di Indonesia tidak berjalan di ruang hampa kekuasaan. Mengingat kenyataan konkrit politik Islam pasca Orde baru memunculkan proses persinggungan dialektis antara penyebaran ide dengan konteks struktural dari bekerjanya relasi kekuasaan ekonomi-politik. Kontestasi dan konsolidasi di antara kekuatan-kekuatan politik ini bekerja untuk memperkuat posisi kekuasaan maupun kemakmuran kelompoknya melalui aksi politik di dalam proses kelembagaan politik yang tengah berjalan (Richard Robison 2010; 25).
Dalam konteks demikian, agensi Muslim Pro-Demokrasi bukanlah entitas yang steril dari penggelaran pertarungan kekuasaan tersebut. Mereka adalah bagian dari aktor yang terlibat dalam proses kontestasi dengan melakukan aliansi politik atau melawan kekuatan-kekuatan sosial yang tengah bertarung. Melalui pendekatan ini kita dapat memahami bagaimana proses interaksi antara pemikiran kalangan Muslim beserta ideologinya berkorespondensi dengan formasi struktur ekonomi politik yang menyejarah, tempat berlangsungnya pertarungan konkret di antara aliansi kekuatan-kekuatan sosial sebagai konteks sosial kalangan Muslim berinteraksi dalam ruang politik di Indonesia.
Kategori Muslim pro-demokrasi yang digunakan dalam artikel ini tidak digunakan secara longgar, dalam artian semua kalangan aktor-aktor politik Muslim yang memanfaatkan proses politik dalam kelembagaan politik demokrasi untuk memperjuangkan tujuan-tujuan politiknya. Pengertian Muslim pro-demokrasi merujuk pada kalangan aktor-aktor Muslim yang memiliki komitmen terhadap perjuangan kesetaraan dalam hak-hak sipil dan politik, memperjuangkan ide-ide toleransi dan pluralisme dalam bingkai kebangsaan, dan memisahkan diri dari agenda politik menegakkan syariah dan Negara Islam. Perjuangan kaum Muslim pro-demokrasi ini memiliki komitmen terhadap penafsiran Pancasila sebagai sebuah pijakan ideologi bersama warga Negara Indonesia dengan tidak mengutamakan ideologi Islam di atas yang lainnya. Dari pembatasan ini, tulisan ini tidak terbatas pada menguji komitmen mereka terhadap nilai-nilai kultural demokrasi (toleransi, pluralisme dan nilai-nilai inklusifitas) serta perjuangan hak sipil dan politik, namun juga memotret komitmen kaum Muslim pro-demokrasi terhadap-agenda yang selama ini tak tersentuh dalam wacana Islam dan demokrasi di Indonesia- berbagai bentuk imperatif dalam ekonomi-politik liberal (menolak distorsi politik terhadap berjalannya ekonomi pasar, pemerintahan yang transparan, anti oligarkhi dan aliansi bisnis-politik, penciptaan kondisi politik demokratik yang bersih dari praktik politik uang, korupsi serta agenda politik liberal lainnya).
Dari pembacaan atas interaksi antara ideologi kaum Muslim demokratis, tindakan agensi yang mereka lakukan dan pertemuannya dengan struktur ekonomi-politik yang tengah berproses di Indonesia pasca-otoritarianisme, kita menemukan bahwa sebuah ide tidak begitu saja secara determinatif membentuk praktik dan tindakan politik  dari suatu kelompok. Sebagai contoh, perjuangan politik aktor-aktor Muslim pro-demokrasi di Indonesia tidak dapat begitu saja kita nilai dari corak pemikiran yang mereka usung lengkap dengan segenap uraiannya (Islam Liberal, civil Islam, Islam Moderat). Yang terjadi, gagasan tersebut dapat terseleksi, mengalami proses deviasi atau menjelma menjadi sebuah praktik politik yang berbeda dengan ide awalnya, yang mana hal itu sangat ditentukan oleh pertemuan atau perselisihan kepentingan dari aktor yang mengusungnya dengan koalisi sosial yang mereka bangun. Sehingga, dalam pemahaman akan kontestasi diskursus Islam di Indonesia pasca-Orde Baru ini tidak melupakan bagaimana bias kepentingan ekonomi-politik mempengaruhi praksis ideologi yang bekerja dalam kontestasi politik tersebut, serta kendala konkret apa yang muncul dari implementasi gagasan dalam realitas politik, dan bagaimana kita memahami relasi antara wacana dan praktik politik dalam struktur ekonomi-politik di dalamnya.
Terkait dengan kajian Muslim pro-demokrasi di Indonesia yang cenderung menggunakan kajian kultural dan menekankan pada aspek social capital (Robert W Hefner, Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia, 2000;  Luthfi Assyaukanie, Islam and The Secular State in Indonesia, 2009;  dan Saiful Mujani, Muslim Demokrat: Islam, Budaya Demokrasi dan Partisipasi Politik di Indonesia, 2007.  Perspektif kultural ini memiliki persoalan setidaknya dalam tiga aspek:  Pertama, asumsi bahwa kalangan Muslim demokrat dalam dirinya adalah agensi utama yang mempromosikan nilai-nilai civic culture dan toleransi, sehingga dengan sendirinya kehadiran mereka akan menjadi penggerak bagi proses demokratisasi di Indonesia. Meskipun karya Robert W. Hefner dalam Civil Islam juga menyinggung aspek sosial ekonomi dan persoalan politik kuasa, namun demikian unsur tersebut tidak menjadi kerangka teorinya dalam menganalisis  kaum Civil Islam di Indonesia. Dalam perspektif strukturalis, pendekatan kultural ini problematik, karena seperti diutarakan Salwa Ismail  dalam Rethinking Islamist Politics: Culture, The State and Islamism(2006; 16-17), diskursus Muslim dan aktor yang mengartikulasikannya terikat pada situasi historis yang spesifik, dimana makna dan tindakan ditentukan dalam hubungannya dengan kondisi basis material dan hubungan-hubungan institusional maupun posisi tiap-tiap aktor dalam kekuasaan. Ketika kita melupakan relasi antara wacana yang diartikulasikan baik dengan kondisi material maupun posisi agensi dalam kekuasaan, maka kita melupakan apa hambatan-hambatan sosial yang membatasi bergulirnya suatu wacana maupun kesempatan-kesempatan yang disediakan oleh struktur ekonomi-politik untuk mendukung bergulirnya sebuah gagasan dalam ruang sosial.
Kedua, kajian atas wacana Islam dan demokrasi di Indonesia yang menekankan pengaruh gagasan, orientasi etis dan wacana dalam mempengaruhi ruang publik di Indonesia juga tidak mempertimbangkan bagaimana interaksi dialektik antara gagasan dan kondisi sosial yang dihadapi mempengaruhi posisi wacana dalam proses politik yang terjadi. Seperti diutarakan Vedi R. Hadiz dan Khoo Boo Teik dalam C ritical Connections: Islamic Politics and Political Economy in Indonesia and Malaysia (2010), memahami politik Islam tidak dapat dijelaskan merujuk pada Islam itu sendiri maupun hanya pada variabel budaya saja. Pembacaan yang seksama tentang realitas politik Islam, harus terintegrasi dengan basis sosial dari kelompok Islam, transformasi kapitalisme yang berjalan, kebijakan negara, kontur kehidupan ekonomi dan dinamika kebangkitan kekuatan Islam yang bekerja.
Pandangan ini sejalan dengan analisis mendiang Fred Halliday, professor kajian Hubungan Internasional asal London School of Economics and Political Theory (LSE), dalam karyanya The Middle East and International Relations: Power, Politics and Ideology (2005), ketika ia mengritik beberapa pendekatan esensialis tentang Islam Politik yang menggunakan nilai-nilai kultural Islam sebagai variabel utama untuk menjelaskan politik Islam di Timur Tengah. Menurut Halliday, ketika kita menyadari pentingnya variabel budaya dalam politik bukan berarti kita menempatkannya sebagai faktor utama yang menentukan analisis politik kita atas suatu subyek seperti Islam Politik. Dalam bingkai analisis ekonomi-politik, berbagai faktor seperti kepentingan, konfigurasi kelas, struktur kuasa yang menyejarah dalam politik Islam harus mendapatkan posisi penting dalam membaca dinamika politik Islam. Sehingga alih-alih menempatkan secara tautologis eksisnya kaum Muslim Demokratik sebagai premis utama yang harus ada bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia, maka analisis politik Islam berbasis ekonomi-politik ini mesti melihat bagaimana hubungan antara ideologi yang diperjuangkan oleh kalangan Muslim Demokratik dengan tindakan politik yang terjadi dalam hubungannya dengan kekuatan-kekuatan politik yang ada. Hubungan mana bisa berbentuk konflik maupun kerjasama saling menguntungkan.
Ketiga, determinasi variabel modal sosial (social capital) dalam karya-karya mereka tentang Islam dan demokrasi membuatnya mengabaikan pengaruh struktur sosial yang timpang, yang berpengaruh atas peran modal sosial dalam membangun tradisi demokrasi. Gagasan tentang modal sosial sendiri awalnya digunakan oleh Pierre Bourdeau dalam artikelnya berjudul Le Capital sociale: notes provisoires (1980), sebagai elemen dalam formasi kapital yang mempengaruhi pembentukan konfigurasi sosial dan pertarungan kelas dalam wahana budaya. Robert Putnam  dalam Making Democracy Works: Civic Traditions in Modern Italy (1993), kemudian memodifikasi dan memotong tendensi konflik dan pertarungan kelasnya dengan mendefinisikannya sebagai sifat dari organisasi sosial seperti jejaring (network), norma, kepercayaan sosial (social trust) yang memfasilitasi kerjasama untuk mencapai keuntungan bersama. Gagasan ini selanjutnya bergaung besar dan digunakan sebagai elemen utama dalam proyek-proyek pembangunan Good Governance. Seperti diutarakan oleh John Harris dalam Depoliticizing Development: The World Bank and Social Capital (2002; 6), yang mengritik penggunaan variabel social capital  dalam diskursus pembangunan, bahwa analisis social capital digunakan dalam kajian pembangunan maupun analisis sosial untuk mempertemukan aparatus negara, agensi pembangunan dan aktor bisnis untuk membangun aksi kolektif. Karena itu, analisis yang berpijak pada variabel modal sosial ini melupakan variabel struktural relasi kuasa yang eksis (existing power relationship) yang mempengaruhi ketimpangan sosial maupun posisi tawar dari masing-masing aktor. Bagi Harris, modal sosial adalah instrumen anti-politik dalam narasi pembangunan untuk menempatkan kajian pembangunan semata-mata sebagai proses kolaborasi antara aktor strategis pembangunan dan melupakan pengaruh dari distribusi kekuasaan maupun variabel dominasi elite politik dalam tatanan sosial yang eksis di dalamnya. Dalam konteks struktur ekonomi politik yang korup yang ditandai dengan hadirnya oligarkhi ekonomi politik yang menentukan ruang publik paska rezim otoriter, maka pendekatan modal sosial bukan saja tidak dapat bekerja namun aktivasi nilai-nilai tersebut di dalamnya berpeluang memperkuat bekerjanya tatanan sosial yang cenderung korup tersebut.
Berangkat dari pembacaan kritis atas pendekatan kultural yang begitu kuat mempengaruhi cara pandang terhadap kajian politik Islam di Indonesia pasca-otoritarianisme, ada beberapa pertanyaan kritis yang patut untuk diletakkan diatas meja. Dalam konteks bertahtanya kekuatan oligarkhis yang memegang konsentrasi kekuasaan ekonomi-politik yang melimpah dan mampu berdiri di atas hukum dan kelembagaan demokrasi serta menggunakan kekuasaan mereka untuk membayar institusi-institusi demokrasi seperti di Indonesia (Jeffrey Winters 2011), dimanakah letak dari kekuatan aktivisme maupun intelektual Islam pro-demokrasi maupun liberal? Apakah mereka mampu menghadapi pembajakan kelembagaan politik demokrasi dan konsisten dengan agenda demokrasi liberal mereka, ataukah mereka justru terserap menjadi instrumen dan kaki tangan dari kekuatan oligarkhis tersebut yang kontras dengan agenda-agenda reformis yang selama ini mereka kumandangkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut agaknya mengkhawatirkan bagi arah masa depan kalangan Muslim Demokratik liberal di Indonesia. Hal ini mengingat bahwa aktor-aktor strategis dari kalangan ini dalam real aliansi formasi ekonomi-politik di Indonesia, telah terinkorporasi dan bergantung secara basis material dengan kekuatan politik oligarkhis tersebut sebagai lembaga pemikiran yang memberikan supply pengetahuan-pengetahuan liberal terhadapnya. Akibatnya, aktivitas-aktivitas predatoris dan pembajakan lembaga demokrasi maupun tatanan pelembagaan hukum dan ekonomi politik yang dilakukan oleh kalangan oligarkhis tertutupi oleh pencitraan diskursus liberal yang diolah dan ditampilkan oleh para intelektual-intelektual kondang pendukung gagasan Islam demokratik-liberal. Pada beberapa kasus yang menyangkut penghancuran hak milik privat dan penghancuran ekologis, seperti pada kasus lumpur Lapindo, para proponen Islam demokratik-liberal yang telah menjadi kaki tangan oligarkhis terbukti bungkam seribu basa. Sementara para aktivis Muslim demokratik yang masuk didalam arus politik formal dan memiliki jabatan-jabatan strategis didalam partai, telah terjebak dalam permainan predatoris yang dalam sirkulasi kapital yang bergulir semuanya berujung pada pertarungan bertendensi demokrasi kriminal oleh para elite-elite oligarkhis di Indonesia (seperti pada kasus bank Century, penggelapan pajak maupun kasus Hambalang dan Wisma Atlet).  Sehingga meskipun dalam konteks ide mereka menyodorkan agenda-agenda reformasi liberal secara ekonomi-politik, dan sesekali menunjukkan bahwa mereka juga memiliki perhatian terhadap agenda-agenda politik progresif, namun dalam akar koalisi ekonomi-politik yang mereka bangun terindikasi ikut terlibat atau diam terhadap bentuk-bentuk manifestasi praktik demokrasi kriminal di Indonesia.
Beberapa fakta-fakta sosial di atas agaknya menyajikan gambaran muram tentang aktivitas politik kalangan Muslim Demokratik di Indonesia, apabila dilihat dari konteks pertautan kepentingannya dengan kontestasi kekuatan sosial di Indonesia? Selama 15 tahun terakhir, ternyata mereka tidak memiliki perhatian serius atas agenda-agenda demokrasi yang mereka perjuangkan sendiri, seperti penegakan hukum yang imparsial, pemberantasan korupsi, penyelenggaraan pemilu yang fair maupun agenda-agenda pembangunan yang melayani kepentingan publik (mengingat pada ranah-ranah tersebutlah kerapkali kaum oligarkh melakukan aktivitas pembajakan demokrasi). Pada kenyataannya mereka tidak memiliki perhatian serius terhadap agenda-agenda yang menjadi jargon politik liberal mereka sendiri, ketika dalam praktiknya hal itu bertentangan dengan kepentingan kaum oligarkhi. Sehingga, sebenarnya perhatian utama mereka hanyalah pada relasi-relasi formasi kekuatan sosial dominan yang dapat memberikan, merawat dan menjaga kemakmuran mereka sendiri. Akhirnya, penglihatan tajam terhadap agenda Muslim demokrasi ini membawa pada sebuah teguran keras bagi para aktivisnya, karena alih-alih mereka  menjadi pejuang otentik demokrasi seperti yang mereka suarakan selama ini, sebaliknya kaum Muslim demokratik liberal inilah yang menjadi bagian dari penghalang dan masalah dari agenda demokrasi yang selama ini mereka kemukakan.
Kenyataan ini menjadi sebuah peringatan penting bagi kalangan Muslim demokratik progresif, bahwa deviasi dan kontradiksi internal dalam gagasan liberal yang tengah menjadi praktik aktor demokrasi Muslim Indonesia,  tengah membawa praktik politik ide-ide pengetahuan liberal di Indonesia menuju takdir kebangkrutannya. Inilah saatnya menempuh jalan lain, jalan baru yang lebih bermartabat dan terhormat bersama-sama dengan koalisi rakyat dan kekuatan sosial yang selama ini tertindas di Indonesia, untuk mengusung artikulasi kepentingan mereka bersama dengan kelompok-kelompok yang beragam mengusung agenda demokrasi progresif abad ke-21.***

Kepustakaan:
Assyaukanie, Luthfi (2009). Islam and the Secular State in Indonesia. ISEAS.
Bourdieu, Pierre. (1980). Le Capital Social: Notes Provisoires. Actes de la Recherce en Science Sociales.
Hadiz, Vedi R dan Khoo Boo Teik (2010), Critical Connections: Islamic Politics and Political Economy in Indonesia and Malaysia. Institute of Developing Economics.
Harriss, John (2002). Depoliticizing Development: The World Bank and Social Capital. Anthem Press.
Hefner, Robert W. (2000). Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia. Cambridge.
Halliday, Fred (2005). The Middle East in International Relations: Power, Politics and Ideology.Cambridge
Ismail, Salwa (2006). Rethinking Islamist Politics: Culture, the State and Islamism. IB Tauris.
Mujani, Saiful (2007). Muslim Demokrat: Islam, Budaya Demokrasi dan Partisipasi Politik di Indonesia. Gramedia.
Putnam, Robert. (1993). Making Democracy Works: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton NJ.
Robison, Richard (2010). How Policy Agendas are Shaped by Different Concepts of Political Economy. The Elephant in the Room: Politics in the Development Problem. ADRA.
Winters, Jeffrey A. 2011. Oligarchy. Cambridge University Press.


Airlangga Pribadi, pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga, Kandidat PhD Asia Research Center Murdoch University

Sunday, April 21, 2013

Tentang Khilafah, Hizbut Tahrir dan PKS Serupa Tapi Tak Sama

http://politik.kompasiana.com/2013/04/19/tentang-khilafah-hizbut-tahrir-dan-pks-serupa-tapi-tak-sama-552711.html

13661620681385658838


KHILAFAH, menjadi istilah dan sekaligus gerakan, yang beberapa tahun lalu, di perkenalkan (lagi) ke hadapan publik Indonesia oleh Hizbut Tahrir Indonesia atau HT (yang belakangan HT Indonesia, mengalami perpecahan), sebagai tujuan perjuangan mereka. Bagi HT, Khilafah adalah segala-galanya; dan itu adalah kebangkitan dan kemulian Islam pada masa depan.  Oleh sebab itu, Khilafah harus diperjuangkan, dibela, dan ditegakan oleh semua umat Islam; mereka yang tidak mau atau menolak Khilafah, maka itu berarti anti Islam - Anti Quran - Anti Firman Allah, dan seterusnya.

Dari berbagai sunber, web - blog - buku orang-orang Hizbut Tahri, dtemukan semacam Agenda Pembentukan Khilafah, antara lain:
  1. Mendirikan Partai Politik; HT berkeyakinan wajibnya mendirikan partai politik. Untuk mendirikannya maka harus ditempuh tahapan pembinaan dan pengkaderan (Marhalah At-Tatsqif). Pada tahapan ini perhatian HT tidaklah dipusatkan kepada pembinaan tauhid dan akhlak mulia. Akan tetapi mereka memusatkannya kepada pembinaan kerangka Hizb (partai), memperbanyak pendukung dan pengikut, serta membina para pengikutnya dalam halaqah-halaqah dengan tsaqafah (materi pembinaan) Hizb secara intensif, hingga akhirnya berhasil membentuk partai.

  2. Berinteraksi dengan Umat (Masyarakat); Berinteraksi dengan umat (Tafa’ul Ma’al Ummah), setelah berdirinya partai politik dan berhasil dalam tahapan pembinaan dan pengkaderan. Pada tahapan ini, sasaran interaksinya ada empat:
Pertama: Pengikut Hizb, dengan mengadakan pembinaan intensif agar mampu mengemban dakwah, mengarungi medan kehidupan dengan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik
Kedua: Masyarakat, dengan mengadakan pembinaan kolektif/umum yang disampaikan kepada umat Islam secara umum, berupa ide-ide dan hukum-hukum Islam yang diadopsi oleh Hizb. Dan menyerang sekuat-kuatnya seluruh bentuk interaksi antar anggota masyarakat, tak luput pula interaksi antara masyarakat dengan penguasanya. Taqiyuddin An-Nabhani berkata: “Oleh karena itu, menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antar sesama anggota masyarakat dalam rangka mempengaruhi masyarakat tidaklah cukup, kecuali dengan menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antara penguasa dengan rakyatnya dan harus digoyang dengan kekuatan penuh, dengan cara diserang sekuat-kuatnya dengan penuh keberanian.
Ketiga: Negara-negara kafir imperialis yang menguasai dan mendominasi negeri-negeri Islam, dengan berjuang menghadapi segala bentuk makar mereka.
Keempat: Para penguasa di negeri-negeri Arab dan negeri-negeri Islam lainnya, dengan menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antara penguasa dengan rakyatnya dan harus digoyang dengan kekuatan penuh, dengan cara diserang sekuat-kuatnya dengan penuh keberanian. Menentang mereka, mengungkapkan pengkhianatan, dan persekongkolan mereka terhadap umat, melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka serta berusaha menggantinya apabila hak-hak umat dilanggar atau tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, yaitu bila melalaikan salah satu urusan umat, atau mereka menyalahi hukum-hukum islam.
3. Pengambilalihan Kekuasaan (Istilaamul Hukmi)
Tahapan ini merupakan puncak dan tujuan akhir dari segala aktivitas HT. Menurut Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan: “Hanya saja setiap orang maupun syabab (pemuda) Hizb harus mengetahui, bahwasanya Hizb bertujuan untuk mengambil alih kekuasaan secara praktis dari tangan seluruh kelompok yang berkuasa, bukan dari tangan para penguasa yang ada sekarang saja. Hizb bertujuan untuk mengambil kekuasaan yang ada dalam negara dengan menyerang seluruh bentuk interaksi penguasa dengan umat, kemudian dijadikannya kekuasaan tadi sebagai Daulah Islamiyyah.”
Dalam tahapan ini, ada dua cara yang harus ditempuh:
  • Apabila negara itu termasuk kategori Darul Islam, dimana sistem hukum Islam ditegakkan, tetapi penguasanya menerapkan hukum-hukum kufur, maka caranya adalah melawan penguasa tersebut dengan mengangkat senjata.

  • Apabila negara itu termasuk kategori Darul Kufur, dimana sistem hukum Islam tidak diterapkan, maka caranya adalah dengan Thalabun Nushrah (meminta bantuan) kepada mereka yang memiliki kemampuan (kekuatan).
Jika pada tulisan Pak Sutomo Paguci, Waspada Agenda Gelap PKS,memang secara jelas tidak menunjukan bahwa PKS juga mengusung adanya Khilafah di Nusantara; akan teatpi, dari berbagai komentar pada tulisan tersebut, dapat ditangkap bahwa Agenda Tersembunyi itu memang ada. Juga pada tulisan-tulisan lain yang ada di Kompasiana, yang berhasil saya baca, ada banyak hal-hal serupa dengan pandangan dalam Waspada Agenda Gelap PKS.

Namanya juga tersebunyi, maka seharusnya tersembunyi dan tak mungkin terungkap ke ranah publilk; …. jika banyak orang di luar PKS telh berhasilmenemukan dan membaca hal-hal yang tersembuny - disembunyikan PKS, maka itu berarti, PKS harus jujur terhadap/kepada publik, kader baru, masyarakat, dan seterusnya.
Jika kita membaca agenda Khilafah yang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir maka tak mungkin ada di/dalam pks.or.id dan pkspiyungan.org; akan tetapi terasa rohnya dalam kaderisasi atau pembinaan kader. Ada namun beda kata, ungkapan, serta rasa dan nuansa.

Dengan demikian, jika mendapati orang-orang HT dan PK, yang terlihat publik,  saling beda pendapat dan mungkin juga saling serang, maka perlu diperhatikan dengan saksmam; karena bisa saja di balik layar, mereka adalah sahabat karib yang se idiologi dan setujuan. .

PKS, secara resmi, tak mungkin memperlihatkan diri sebagai pejuang Khilafah; sebaliknya Hizbut Tahrir sangat garang menunjukan hal tersebut. Bahkhan, orang Hizbut Tahrir, terutama di DUMAY, paling rajin mencaci maki siapa pun yang beda dengan mereka. Ternyata gaya caci maki ala khilfers Hizbut Tahrir itu, mulai terasa dan muncul pada kader-kader PKS di jejaring sosial, termasuk FB dan Kompasiana.

Gaya yang mereka sampaikan di media, paling tidak, sudah terlihat ada kesamaan antara Khilafers Hizbut Tahir dan Kader PKS; kesamaan harapan masa depan dengan terjun bebas ke nostalgia masa lalu yaitu Khilafah. Bisa saja, PKS merupakan tahapan pertama dari rencana membangun Khilafah di Nusantara, lihat agenda nomer satu dan dua di atas.
Oleh sebab itu, jika mau membersihkan diri dari tujuan dan agenda gelap,maka PKS harus betul-betul tidak seperti Hizbut Tahrir.

1366352908315387747



Thursday, April 18, 2013

Rumah Ibadah: Di Mana persoalannya?

http://satuharapan.com/content/read/rumah-ibadah-di-mana-persoalannya/


SESUNGGUHNYA aneh dan ironis, di sebuah negara yang mengaku diri berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta menaruh "agama" di tempat sangat mulia, justru pendirian rumah ibadah, khususnya dari kalangan minoritas, hampir selalu menimbulkan ketegangan, dan bahkan gejolak sosial. Berulang kali masalah ini muncul dalam skala dan intensitas yang makin meninggi.
Belum lama ini, misalnya, gedung gereja HKBP Setu di Bekasi, yang baru berdiri temboknya (karena dihambat pembangunannya lebih lanjut) malah diratakan dengan tanah oleh Satpol PP. Jemaat gereja itu, yang berusaha menghalang-halangi, hanya mampu menangis histeris melihat satu-satunya tembok gereja luluhlantak. Bendera merah putih yang dipancang di situ hanya makin mengguritkan luka perih.
Sementara trauma peristiwa itu masih segar, lagi-lagi di Bekasi, jemaah Islam Ahmadiyah yang sedang shalat dikepung dan masjid mereka digembok oleh sekelompok massa yang tidak menyukai keberadaan mereka. Pihak keamanan tak mampu mencegah tekanan massa, malah diduga kuat berpihak pada para pengepung.
Dua peristiwa paling anyar dari Bekasi itu makin memperkuat potret buram kehidupan keberagamaan di tanah air, sehingga mendorong para pendeta dan pimpinan umat beragama sejabodetabek melakukan long march ke gedung MPR Senin (8 April 2013) lalu.
Tetapi apa sesungguhnya persoalan di balik kontroversi rumah ibadah?
Tataran Persoalan
SATU hal yang jelas, persoalan rumah ibadah bukan sekadar masalah administratif belaka, seperti dikatakan oleh Menag Suryadarma Ali belum lama ini (The Jakarta Post, 2 April 2013). Mereduksi persoalan itu pada aspek administrasinya belaka—urusan tetek bengekuntuk memperoleh ijin—hanya akan mengaburkan persoalan lebih besar yang melatarinya.
Banyak orang tercengang membaca pernyataan Menag itu. Sebab, jika dibaca sekilas, Menag bahkan seakan-akan melontarkan tuduhan bahwa umat kristiani sendirilah yang menyebabkan mereka jadi sasaran diskriminasi. Sebab mereka, kata Menag, sudah mempolitisasi persoalan yang sesungguhnya hanya masalah administrasi murni.
Penilaian seperti itu, tentu saja, sangat gegabah dan hanya akan menyulut ketegangan antar-umat beragama. Lagi pula, persoalan rumah ibadah memang bukan sekadar masalah administratif belaka, tetapi mencerminkan persoalan yang jauh lebih kompleks. Ini terlihat gamblang dari Peraturan Bersama Menag-Mendagri (PBM) No 9/2006 dan 8/2006 yang masih kontroversial itu.
Setidaknya, menurut saya, ada tiga tataran persoalan yang saling terkait dan harus didedah dengan jernih. Pertama, pada tataran peraturan, harus  diakui PBM No 9/2006 dan 8/2006 sudah jauh lebih baik ketimbang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag-Mendagri No 01/BER/mdn-mag/1969 sebelumnya. Ini terlihat dalam syarat-syarat yang lebih jelas, jangka waktu pengurusan dan pemberian ijin, maupun adanya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang diberi peran menonjol.
Namun masalahnya terletak bukan pada PBM itu sendiri, yakni soal yang disebut “administratiff” tadi. Niat baik yang dikandung oleh PBM tidak akan terlaksana tanpa—dan ini tataran kedua—ketegasan pemerintah di dalam menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Menurut PBM, kepastian ijin rumah ibadah sudah harus diberikan paling lama 90 hari setelah permohonan diajukan (psl 16 ay 2). Bahkan jika persyaratan dukungan masyarakat belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah (psl. 14 ay 3). Masalahnya, PBM tidak mencantumkan sanksi apa yang akan diberikan jika ketentuan ini dilanggar. Dan celah itu kerap jadi tameng bagi pejabat yang mbalelo.
Tetapi jelas, sikap tegas pemerintah di sini sangat menentukan. Apalagi, pada tataran ketiga, dewasa ini makin berkembang pandangan keagamaan yang tidak toleran terhadap keberadaan komunitas agama lain, maupun perbedaan paham dan tafsir di dalam suatu komunitas keagamaan. Kekerasan yang dialami jemaat Islam Ahmadiyah maupun Syiah di berbagai tempat merupakan contoh bagaimana penyeragaman tafsir keagamaan yang semena-mena bisa menimbulkan gejolak sosial.
Di tengah perbenturan tafsir keagamaan dan gesekan antar-umat beragama itulah, ketegasan sikap pemerintah untuk menegakkan jaminan konstitusional hak-hak warganya sangat dibutuhkan. Sebab pertaruhannya sungguh mahal: raison d’être Indonesia sebagai negara majemuk yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini.
Tanpa ketegasan itu, Indonesia hanya akan jadi masa lampau.
Penulis adalah Koordinator Penelitian Biro Litkom-PGI, Jakarta

Wahai Menteri Agama Apakah Orang Kristen Sebodoh itu !?

http://politik.kompasiana.com/2013/04/03/wahai-menteri-agama-apakah-orang-kristen-sebodoh-itu--547729.html

1362983264386021173


Diriku yang sudah setua ini, tiba-tiba menjadi sangat bodoh ketika membaca pernyataan Menteri Agama RI yang bernama Suryadharma Ali di Harian Jakarta Post (lihat komentar pertama/dibawah);  The Jakarta Post, memberi judul besar

Pada intinya SDA menyalahkan umat Kristen dalam hal penutupan, penyegelan, pembongkaran Gedung, Menurut SDA,
“… mereka telah mempolitisasi masalh administratif pembangungan Gedung Gereja. … Orang Kristen bukan satu-satunya yang memiliki masalah mendapatkan izin untuk membangun tempat ibadah, tetapi mereka mendapat perhatian karena mereka bicara kepada media atau pers.
Umat Islam di beberapa daerah seperti di Bali, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur, juga kesulitan mendapatkan izin untuk membangun masjid; tapi mereka tidak bicara kepada pers. Mereka juga tidak memprotes atau melakukan doa di depan Istana Presiden.“
Kok bisa-bisanya seorang menteri memberikan pernyataan seperti itu;!? Apakah ia tak pernah mengunjungi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur; atau ia sama sekali buta terhadap sikon TOLERANSI umat beragama di NTT dan SULUT.

Agaknya menteri yang satu ini, bukannya mendorong agar adanya saling menerima satu sama lain dalam hubungan antar umat berama, melainkan menjadi pendorong intoleransi; dan membenarkan adanya penolakan, penyegelan, pembongkaran Gedung Gereja oleh Pemda. Ia sepertinya tak peduli bahwa data dan fakta menunjukan bahwa (terutama) Pemda Kabupaten dan Kodya di Jabar, yang tidak memberikan IMB walaupun semua persyaratan dengan legkap dan benar.

Sayang dan teramat sayang, Indonesia mempunyai MENTERI AGAMA sepertiSuryadharma Ali

UPDATE

1364219577330177685
koleksi Indonesia Hari Ini Dalam Kata-kata/

LINK TERKAIT

Berdasar pengalaman, ini prosedur pembongkaran Gereja (ini terjadi pada Gedung Gereja yang akan dan sementara dibangun serta Gedung Darurat yang dipakai beribadah, termasuk renovasi Gedung Gereja yang lama) antara lain,
  1. Jika mau membangun gedung gereja, maka Gereja (dhi. Panitia Pembangunan atau pengurus/majelis Gereja) harus mengurus surat sesuai dengan Peraturan PEMDA dan Peraturan Bersama Dua Menteri; ini adalah hal yang standar atau baku. Dua surat yang sangat penting,melebihi Kitab Suci untuk pembangunan Gedung Gereja yaitu IMB dan Izin Penggunaan Gedung

  2. Diawali dengan rekomendasi/izin warga sekitar rencana lokasi pembangunan gereja. Pada umumnya, berdasar pengalaman, gereja relatif mudah mendapat izin dari warga setempat/sekitar (minimal 70 KK, bahkan ada Gereja di Tg Priok dengan mudah mendapt izin warga hampir seribu KK)

  3. Setelah itu, Gereja mengajukan surat ke Lurah-Kelurahan (untuk mendapat rekomendasi agar di bawa ke Camat/Kecamatan, selanjutnya ke Walikota atau Bupati). Tapi, bukan sekedar itu; Gereja harus melengkapi dengan Copy tanda daftar Organisasi Gereja tingkat Nasional dan Lokal, Susunan Pengurus Gereja Tingkat Nasional dan Setempat, daftar Warga Jemaat (termasuk alamat lengkap), Keterangan Kepemilikan Tanah, dan lain sebagainya (yang kadang tebalnya mencapai 100 halaman)

  4. Pihak Kelurahan, tidak langsung memberi rekomendasi; ini bisa mencapai waktu sampai berbulan atau tahunan, baru ada balasan, itupun harus melalui proses negoisasi yang melelahkan. Jika proses yang lama ini terjadi, biasanya mulai muncul orang-orang bukan warga setempat, yang melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan gedung gereja (hebatnya, bagaimana dan dari mana mereka bisa tahu!?). Juga kadang muncul warga yang sudah menyetujui pendirian gereja, menarik kembali kesediaannya; artinya menolak; jika itu terjadi maka Gereja harus melakukan sosialisasi ulang

  5. Jika telah ada rekomendasi dari Lurah/Kelurahan, maka proses selanjutnya ada di Camat–Kecamatan. Prosedur dam rentang waktu pun hampir sama, membutuhkan masa yang berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Bersamaan dengan lamanya waktu tersebut, maka semakin terlihat ada rombongan orang yang melakukan penolakan terhadap pembangunan gedung gereja. Jika sudah ada gereja kecil atau darurat untuk beribadah pada setiap hari Minggu, maka akan muncul berbagai aksi-aksi provaktif; misalnya melempar atap gereja di saat ibadah/kebaktian, membuat bising dengan suara kendaraan, insiden di parkiran, membuang sampah di halaman gedung gereja, dan lain sebagainya

  6. Adakalanya, ketika menanti surat rekomendasi dari Camat/Kecamatan tersebut, ada semacam izin moral yang lisan, agar panitia pembangunan membangun; di sini seringkali pengurus Gereja (dalam ketulusan mereka), menerima dan melihat sebagai adanya etikad baik dari aparat dan kesediaan mereka memberi izin membangun gedung gereja. Dengan demikian mereka (pihak gereja) membangun (dengan pelan/bertahap) sampai menanti rekomendaisi dari camat atau IMB dari Walikota–Bupati. Tapi, rekomendasi dari Camat–Kecamatan tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun (apalagi jika ada pergantinan pejabat, maka surat-surat dari Kelurahan akan dimulai dari awal lagi)

  7. Seiring dengan rentang waktru yang lama itu, orang-orang yang menolak pembangunan–keberadaan Gedung Gereja, semakin bermunculan (umumnya ormas-ormas atas nama etnis dan agama yang bersifat radikal). Mereka melakukan demo, tekanan, protes, dan bahkan intimidasi terhadap warga gereja yang mau beribadah (termasuk ke/pada warga agar menolak adanya gereja)

  8. Jika sikon seperti diatas (7) terus menerus terjadi, maka pihak Kecamatan jadikan hal-hal tersebut sebagai alasan untuk menolak memberi rekomendasi agar Gereja mengurus IMB dan Surat Izin Penggunaan Gedung ke tingkat yang lebih tinggi (misalnya Walikota atau pun Bupati)

  9. Bisa juga, rekomendasi dari Camat-Kecamatan sudah ada, akan tetapi di tingkat Walikota–Bupati sampai bertahun-tahun (pada beberapa kasus hingga lebih dari 10 tahun, Gereja mengurus IMB dan Izin Penggunaan Gedung) tidak mengeluarkan surat tersebut. Sementara, pada rentang waktu tersebut, gedung gereja yang dibangun secara pelan-pelan–bertahap sudah jadi/selesei, bahkan telah digunakan sebagai /untuk kegiatan beribadah

  10. Pada sikon seperti itu, dari pihak Walikota–Kabupaten, bukan lagi melihat bahwa ada surat permohonan (dari Gereja untuk) mendapat IMB dan Izin Penggunaan Gedung, melainkan justru menanggapi sebagai pelanggaran peraturan Pemda

  11. Karena ada gedung yang dibangun tanpa izin maka harus disegel

  12. Jika sudah segel, maka dalam hitungan hari, akan dibongkar; dan ketika disegel (dan akan dibongkar), Pemda pun memberikan alasan klise  bahwa kehadiran dan pembangunan gedung Gereja telah meresahkan warga setempat dan juga tak ada izin)
Silahkan anda menilai sendiri, jika ada gedung gereja yang dibongkar, maka di mana letak kesalahannya yang esensinya!? pada gereja yang membangun tanpa izin atau di aparat Pemda yang sengaja menghambat dan kemudian merobohkannya!?
Ada kesamaan proses - prosedur - perencanaan - terstruktur pada semua peristiwa intoleran (yang diikuti dengan kekerasan dan kebrutalan) yang terjadi di Nusantara. Prosedur Tetap tersebut adalah

  1. Membangun solidaritas kelompok Islam garis keras melalui dakwah.  Sekalipun terlihat solid, sesungguhnya organisasi Islam garis keras hanyalah minoritas yang nyaring bersuara. Selebihnya adalah massa cair yang direkrut seketika atau diprovokasi agar ikut-mengikuti bersama mereka

  2. Solidaritas melalui dakwah instan. Memasang stiker dan spanduk penolakan, permusuhan. Setelah itu memperluas konstituensi dan dukungan publik dengan menyebarkan kebencian terhadap sasaran melalui spanduk penolakan dan bernada permusuhan. Selain sebagai sarana menghimpun dukungan publik, cara ini juga akan memberi legitimasi bagi mereka untuk bertindak. Pesan-pesan permusuhan tidak selalu atas nama organisasi Islam puritan, tapi bisa jadi tanpa nama, atau nama-nama yang diciptakan secara cepat dan mudah diingat publik

  3. Menggelar tabligh akbar dan membakar emosi umat. Road showmelalui pengajian dan tabligh akbar. Sejumlah kyai kondang dari Jakarta atau dari kota-kota lain biasanya diundang untuk bersama-sama membakar emosi umat. Materi dakwah selain dakwah murni, disisipkan juga pesan-pesan kebencian, disertai dengan argumen-argumen keagamaan yang ditafsir secara literal. Kegiatan tabligh akbar, selain menjadi sarana prakondisi yang berselang, biasanya juga dilakukan sebelum melakukan operasi

  4. Ancaman penghentian kegiatan ibadah. Berhasil menanamkan kebencian dibenak umat, kelompok Islam garis keras kemudian memberikan ultimatum dan ancaman penghentian aktivitas ibadah; ancaman ini disampaikan secara terbuka dengan alasan bahwa masyarakat resah

  5. Pemda berinisiatif memfasilitasi dialog. Prakondisi yang sudah dibangun kemudian memikat pemerintah daerah untuk memfasilitasi dialog antara organisasi Islam garis keras dengan kelompok-kelompok yang menjadi sasaran tembak. Dalam dialog ini selain jumlah massa yang tidak imbang, karena selain aparat pemerintah daerah, dialog selalu melibatkan MUI setempat, Pejabat Departemen Agama, Tokoh masyarakat plus organisasi Islam garis keras itu sendiri. Dialog tidak pernah menemukan jalan keluar kecuali tekanan berlapis; jika terkait rumah ibadah), maka atas nama ketertiban dan keamanan, pemerintah daerah akan mengikuti kehendak kelompok Islam garis keras

  6. Tekanan melalui surat pernyataan. Ujung dari proses-proses dialog adalah surat pernyataan di bawah tekanan. Surat pernyataan berisi ‘kesediaan’ untuk tidak melakukan aktivitas ibadah secara terbuka, ‘kesediaan’ membongkar bangunan yang ditentang

  7. Muspida mengeluarkan SKB atau produk kesepakatan. Atas nama ketertiban dan keamanan, pemerintah daerah bersama jajaran Muspida mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang berisi larangan aktivitas ibadah, larangan penyebaran, dan seterusnya

  8. (jika tidak berhenti maka terjadi) Penyerangan oleh massa. Setelah semua tahapan dilalui, organisasi Islam garis keras ini mendapati legitimasi untuk melakukan tindakan eksekusi - bertindak atas nama pemrentah, atas nama surat pernyataan, skb, fatwa, dan lain sebagainya

  9. Bupati melalui satpol PP melakukan penyegelan. Satpol PP bersama organisasi Islam garis keras, mewakili (dan atas nama) pemerintah daerah dan berbekal Surat Perintah dari Bupati, kemudian melakukan penyegelan

  10. Pembiaran oleh Polisi. Setelah terjadi penyegelan yang tidak jarang disertai dengan kekerasan, atas nama penegakan hukum Polisi justru turut serta bersama Satpol PP melakukan penyegelan. Pada saat yang bersamaan Polisi juga membiarkan anarkisme massa yang melakukan pengrusakan. Jika pun Polisi melakukan penjagaan dan perlindungan, selalu berdalih bahwa aparat yang ada tidak mencukupi untuk menghalau massa. Di sinilah tindakan aktif polisi dan aparat pemda bisa dikualifikasi melakukan pelanggaran HAM karena turut serta.

Minister: Christians bring discrimination on themselves

Logo
http://www.thejakartapost.com/news/2013/04/02/minister-christians-bring-discrimination-themselves.html
Margareth S. Aritonang

Religious Affairs Minister Suryadharma Ali blamed Christians for the closure of some churches in the country, saying that they have politicized an issue that is purely administrative in nature.

Suryadharma said that Christians in the country are not the only ones who had problems getting permits to build places of worship, but they got more attention simply because they talked to the press more.

The controversial minister said that Muslims in several regions where they are members of a minority, such as in Bali, North Sulawesi, and East Nusa Tenggara, have met the same challenges when trying to get permits to build mosques. 

“But they don’t talk to the press. They also don’t protest or perform prayers in front of the Presidential Palace. The requirement to obtain such a permit is only administrative, there is no need to turn it into a political issue,” Suryadharma said.

Suryadharma was referring to members of the Indonesian Christian Church (GKI) Yasmin from Bogor, West Java, and the Batak Christian Protestant Church (HKBP) Filadelfia of Bekasi, also in West Java, who have been conducting their Sunday services in front of the Presidential Palace in the past two years because local governments have sealed off their churches due to building permit disputes.

HKBP Filadelfia has been involved in a building permit dispute with local residents at Jejalen Jaya village for years as the locals refused to allow a church to be built in their neighborhood.

Representatives of the HKBP church said that they had secured permits from local government to build their church in the village, but, in 2011, the Bandung State Administrative Court in West Java overturned a ruling by the Bekasi administration which had given the go-ahead for the construction of the church. 

The locals have prevented HKBP members from conducting Sunday services at the church since then.

The Bogor administration has denied a request for a building permit for GKI Yasmin, despite a ruling by the Supreme Court that upheld the rights of the congregation to open a place of worship in the area.

Suryadharma, also chairman of Muslim-based United Development Party (PPP), maintained that the 2006 joint ministerial decree, which regulates the construction of all places of worship of all religions in the country, including churches, has strict requirements simply to prevent social unrest.

The decree, which was issued by the religious affairs minister and the home minister, requires, among other things, that a congregation must have at least 90 members and have support from at least 60 locals in the vicinity of the place of worship.

“I’m very disappointed with the minister. He really doesn’t have any idea of the trouble we will have to deal with because of the decree,” Rev. Palti Panjaitan from HKBP Filadelfia said.

Separately, Bona Sigalingging of GKI Yasmin said that Suryadharma’s statement indicated the government had indirectly legitimized religious discrimination by the majority. 

“The minister should have not applauded the action of those who have chosen silence after failing to get permits for their house of worship. He should have urged all government agencies to grant the people their rights to worship.”

Saturday, April 13, 2013

Indonesia Bergulat dengan Intoleransi Agama

http://www.portalkbr.com/asiacalling/indonesia/asiatenggara/2591712_5022.html#

    Laporan terbaru yang dirilis Human Rights Watch mengklaim Indonesia gagal dalam melindungi kelompok agama minoritas dari aksi kekerasan intoleransi yang terus berkembang.
    Ini terutama terjadi di Provinsi Jawa Barat yang mudah bergolak. Di sini kasus intoleransi dan kekerasan atas nama agama terus meningkat.
Ada 57 kasus pada 2010 dan melonjak menjadi 102 kasus tahun lalu.
Serangan brutal terhadap sebuah gereja di Bandung Jawa Barat, saat jemaatnya sedang melakukan kebaktian Minggu, belum lama ini terjadi. 
Puluhan jemaat melarikan diri saat 40 lelaki dari Front Pembela Islam, FPI, menyegel pintu gerbang Gereja dan menghancurkan apa saja di hadapan mereka.
Para penyerang yang menggunakan penutup muka hitam, bahkan mencekik Pendeta Gereja itu dengan dasinya.
Corry Maukar, istri sang pendeta, memohon agar mereka berhenti.
“Tolonglah kami jangan diganggu. Kami mau ibadah. Kami jangan diserang, kami pengen ibadat. Tolong jangan diserang. Itu aja yang kami minta. Hormati ibadah kami jangan sampai kami ibadah terus kami diserang.  Saya mohon sekali supaya FPI menghargai kami. Kami nga pernah menyakiti, berbuat salah pada mereka, mengapa mereka benci banget ke kami.  Ituloh. Setiap kami ibadah diserang, harus diserang. Bahkan mereka membawa tombak, kan membuat kami takut. Kami nga punya salah dan nga mengganggu mereka. Mereka semua orang jauh, orang-orang yang nga kami kenal. Tapi sekarang ini kami sudah kenal karena mereka beberapa kali datang. Jadi kami mohon supaya janganlah kami diganggu. Kami mau ibadah sama Tuhan... ya.”
Gereja ini telah mengalami kekerasan serupa selama lebih dari dua tahun terakhir.
Menurut FPI, Gereja tidak punya IMB yang sah sebagai tempat beribadat - meski jemaat sudah melakukan kebaktian di tempat yang sama selama lebih dari 26 tahun.
“Ah itu dah nga terhitung ya. Akhir-akhir ini banyak orang yang datang yang katakan nanti sama saya, sama saya. Kemaren terakhir banyak keluar uang ya. Kemaren terakhir saya jual mobil. Ternyata orang itu juga nga bisa ya .”
Dua hari setelah serangan itu, sang Pendeta ditangkap dan dipenjarakan oleh polisi  karena melakukan peribadatan tanpa izin. 
Dan bukan hanya umat Kristen yang menjadi korban kekerasan berdasarkan agama di provinsi itu.
Awal bulan ini, sekitar 50 orang jemaah Ahmadiyah di Bekasi Jawa Barat, dikurung dalam masjidnya yang dipagari seng, yang didirikan oleh pemerintah daerah.
Dede Sujana juru bicara kelompok itu mengatakan Jemaat Ahmadiyah di sana seringkali diancam, sebelum mesjid ditutup oleh pemda. 
“Listrik diputus. Mereka sudah menyiapkan semen,  pasir entah untuk apa itu. Saya juga nga ngerti. Semua titik-titik untuk pintu masuk sudah dipagar betis. Semua titik menuju Masjid itu sudah diblokir. Jadi tidak ada yang bisa masuk untuk Sholat Jumat, selain 50 anggota saya yang ada dari semalam.”
Pemerintah daerah Bekasi membenarkan penutupan Masjid itu berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat. Juga dengan adanya Keputusan Bersama Menteri 2008 yang melarang anggota Ahmadiyah Indonesia untuk menyebarkan keyakinan agama mereka.
Ini hanya sedikit contoh diskriminasi dan kekerasan yang terjadi di negara yang kerap dipuji para pemimpin dunia sebagai model untuk kerukunan umat beragama.
Laporan dari Human Rights Watch baru-baru ini menyoroti meningkatnya aksi intoleransi beragama dan tindak kekerasan terhadap kelompok minoritas agama di Indonesia. 
Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch asal Indonesia, menyatakan keprihatinan yang mendalam.
“Ratusan gereja ditutup, dibakar, setiap tahun, juga anggota Ahmadiyah diserang, bahkan kadang dibunuh dan infrastruktur hukum semakin kuat dalam mendiskriminasi kaum minoritas. Itu sebabnya kita prihatin melihat perkembangan ini dan mengapa Human Rights Watch memutuskan untuk melakukan penelitian soal ini.”
Laporan itu juga menggambarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai orang yang “tidak konsisten dalam membela hak kebebasan beragama.”
“Yang kita butuhkan di saat yang mendesak ini, adalah pemerintah Indonesia harus memberlakukan tidak ada toleransi terhadap kekerasan agama."
Tapi juru bicara pemerintah mengkritik laporan itu dan menyebutnya "provokatif" dan kurang objektif.
Menurut Bahrul Hayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, desakan agar pemerintah campur tangan adalah permintaan yang berlebihan.
“Saya kira tidak tepat kalau disebut sebagai peningkatan konflik agama. Yang kedua, konflik tidak hanya terkait dengan agama tapi juga masalah lainnya. Termasuk proses pemilu di daerah dan kadang ada juga isu-isu biasa yang di luar pemahaman kita tapi terjadi di masyarakat saat ini.”
Dia mengakui memang ada kasus-kasus kekerasan agama tapi menurut dia, ini tidak mengkhawatirkan. 
“Indonesia adalah tempat yang cocok untuk melihat kerukunan umat beragama. Tentu saja bukan tempat yang sempurna tapi saya ingin mengatakan kalau prestasinya lebih baik dan semakin baik dari waktu ke waktu dan saya berharap masyarakat juga makin dewasa.”
Tapi coba katakan itu pada jemaat GKI Yasmin di Bogor.
Sejak 2010, gereja ini disegel pemerintah daerah setempat.
Bahkan dua putusan Mahkamah Agung dan perintah Ombudsman Indonesia diacuhkan pejabat setempat yang beralasan kalau masyarakat menentang kehadiran gereja tersebut. 
Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, memimpin aksi protes kebaktian di depan Istana Presiden.
“Ini semacam permainan politik. Ini bukan soal hukum karena jika demikian tidak ada yang bisa dilakukan pemerintah daerah atau nasional sekalipun, selain menjalankan putusan MA. Sekarang berdasarkan hukum nasional mengenai otonomi daerah, Presidenlah yang memberikan keputusan final, baru Mahkamah Agung. Sekarang kami sedang menunggu keputusannya dan gerakannya sebagai Presiden.”
Dan apakah Anda merasa ada kemungkinan ia akan mengikuti putusan itu?
“Mengacu pada pernyataannya akhir-akhir ini, saya ragu kalau Presiden akan melakukan itu. Terutama jika tidak ada tekanan yang lebih besar kepada pemerintah.”
Meski suaminya di penjara, Corry Maukar, sesekali mengadakan ibadah di tempat yang dirahasiakan. 
Ia pun juga mendapat peringatan akan dipenjara.
Namun,  Corry tetap berharap suatu hari nanti jemaatnya akan segera bersatu kembali tanpa takut akan diserang.
“Sebab sudah tertulis di Firman Tuhan, satu saat akan sama-sama bersatu dan saya tahu Muslim-Muslim itu pada baik. Tetangga semua Muslim tapi kami sangat baik ya. Bahkan mereka bilang mereka Muslim tapi tidak seperti FPI. Mereka nga suka dengan kelakuan FPI itu memalukan Muslim. Mereka sering mengtakan demikian. Saya yakin semua Muslim baik-baik. Mereka ada yang meninggal kami sama-sama. Kalau saya ada susah mereka datang. Kami sama-sama seperti saudara ya. Dan banyak diantara Muslim mengatakan FPI itu memalukan mereka, memalukan agama Islam. Agama Islam bukan seperti itu  ajarannya. Ya saya tahu kita dengan Muslim akan tetap bersatu. Saling menghargai, saling menghormati, saling sayang menyayangi. Mereka pun kalau ada kesusahan datang saya bisa bantu saya bantu.”

Tuesday, March 19, 2013

Kriminalisasi Pendeta HKBP Dianggap Modus Baru

http://www.jawaban.com/index.php/news/detail/id/90/news/130319095620/limit/0/Kriminalisasi-Pendeta-HKBP-Dianggap-Modus-Baru.html
Tuesday, March 19, 2013


Ketua Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Pendeta HKBP Filadelfia Palti Panjaitan oleh Polresta Bekasi sebagai modus baru yang digunakan aparatur negara. Modus itu digunakan untuk menekan perjuangan jemaat.

"Kriminaliasasi Pendeta Palti oleh aparat kepolisian merupakan modus baru yang hampir terjadi di setiap daerah. Penetapan Palti sebagai tersangka karena ketidaksinkronan antara aparat kepolsian paling bawah dengan aparat di tingkat atas," ujarnya di Cikini, Jakarta Pusat Senin (18/3).

Haris melihat bahwa ada oknum polisi yang berkolaborasi dengan tokoh yang tidak menginginkan minoritas berkembang. "Oknum-oknum polisi di lapangan berkolaborasi dengan tokoh yang tidak menginginkan kaum minoritas berkembang. Sementara polisi di tingkat Polda maupun Mabes tidak mau tahu yang terjadi di lapangan," katanya.

Seharusnya, Haris menambahkan bahwa kepolisian melindungi kelompok minoritas dalam menjalankan aktivitas ibadahnya, bukannya melakukan pelanggaran HAM. Selain itu dirinya melihat bahwa ada hubungan antara hal ini dengan situasi jelang Pemilu 2014 yang semakin memanas. Kasus seperti ini diindikasikan unutuk memecah anak bangsa.

Sekian lama, setiap kasus antar-agama sulit diselesaikan oleh aparat yang berwenang. Pemerintah hatus melihat indikasi seperti ini sebagai adanya sebuah permainan politik yang digunakan untuk maksud tertentu. Jika pemerintah hanya terjebak pada politik praktis, tentu akan lebih lama lagi keharmonisan diantara umat beragama akan terwujud.