Sunday, July 24, 2011

Pernyataan Bersama: Pemerintah Kota Bogor Sengaja Menyulut Konflik Antar-Masyarakat

http://www.wahidinstitute.org/Dokumen/Detail/?id=174/hl=id/Pernyataan_Bersama_Pemerintah_Kota_Bogor_Sengaja_Menyulut_Konflik_Antar-Masyarakat
Jum'at, 15 Juli 2011 11:02

Konferensipers

Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bakal Pos Taman Yasmin Bogor tak henti-hentinya mengalami tekanan. Meskipun telah mengantongi putusan Mahkamah Agung, pihak GKI Yasmin tetap tidak dapat meneruskan pembangunan gerejanya. Tidak hanya itu, mereka bahkan tidak bisa memasuki tanahnya sendiri.
Pasalnya, Pemerintah Kota Bogor tidak mau membiarkan pihak GKI Yasmin mendirikan tempat ibadah atau beribadah di tanahnya sendiri. Meskipun sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memenangkan GKI Yasmin. Dengan cara menyegel tanah gereja dengan gembok secara ilegal serta menurunkan pasukan beserta kendaraan dinasnya, Pemerintah Kota Bogor yang dibantu oleh aparat Satpol PP dan Kepolisian Kota Bogor, menghadang Jemaat GKI Yasmin agar tidak dapat memasuki tanahnya sendiri. Akibatnya, setiap Minggu pihak GKI Yasmin terpaksa beribadah di trotoar yang berada di depan lokasi tanah gereja. Dalam suasana mencekam di bawah penjagaan ketat aparat.
Tidak hanya itu, sekelompok masyarakat intoleran yang tidak menyukai keberadaan gereja di wilayah Yasmin, kerap melakukan intimidasi dan pelecehan terhadap pihak GKI Yasmin yang terpaksa beribadah di trotoar. Pada mulanya, kelompok ini menggunakan sentimen agama untuk menolak keberadaan gereja di bawah bendera FORKAMI. Akan tetapi, akhir-akhir ini mereka merubah strategi. Dengan menggunakan sentimen ketertiban umum, dalam 2 minggu terakhir, tanggal 3 dan 10 Juli 2011, kelompok ini melakukan mobilisasi massa untuk mengintimidasi dan mengganggu pihak GKI Yasmin yang sedang melaksanakan ibadah secara terpaksa di trotoar.
Sembari menyanyikan lagu-lagu perjuangan, seperi Maju Tak Gentar, kelompok ini meneriakan kata-kata ke arah jemaat GKI agar menghentikan ibadah di trotoar, saat jemaat melangsungkan ibadah. Beberapa perwakilan kelompok tersebut berulangkali mendatangi dan mendesak pihak GKI Yasmin agar segera menghentikan ibadah. Alasan mereka, ibadah tersebut mengganggu masyarakat yang hendak menggunakan trotoar dimaksud untuk melintas, berdagang, maupun pangkalan ojek sepeda motor.
Namun demikian, pihak GKI Yasmin menolak desakan untuk menghentikan ibadah di trotoar sembari menjelaskan dengan seksama kepada kelompok tersebut yang disaksikan oleh aparat kepolisian Kota Bogor, bahwa bukan keinginan pihak GKI Yasmin beribadah di trotoar, ibadah itu dilakukan dengan terpaksa akibat sikap Pemerintah Kota Bogor yang tidak mau mematuhi putusan pengadilan dan tetap menyegel tanah dan bangunan gereja. Akan tetapi kelompok tersebut tidak mau menerima penjelasan pihak GKI Yasmin dan tetap mendesak agar ibadah dihentikan.
Dalam menyikapi situasi ini, kami menilai bahwa sesungguhnya Pemerintah Kota Bogor yang dipimpin oleh Sdr. Diani Budiarto tengah menyulut konflik antar masyarakat. Dengan tidak mau membiarkan pihak GKI Yasmin beribadah atau mendirikan tempat ibadah di tanah mereka sendiri. Lebih parah lagi, situasi ini mendemonstrasikan pembangkangan Pemerintah Kota Bogor terhadap putusan pengadilan dan Mahkamah Agung. Hal yang sebenarnya tidak boleh terjadi dalam suatu Negara Hukum seperti Indonesia.
Meskipun secara teori, kemerdekaan memanifestasikan agama, seperti ibadah, dapat dibatasi jika hal itu mengganggu ketertiban umum atau mengganggu hak orang lain, akan tetapi pembatasan ini tidak boleh diterapkan secara diskriminatif.
Dalam kasus GKI Yasmin, kegiatan ibadah di trotoar bukan kehendak mereka sendiri, akan tetapi buah kebijakan diskriminatif dari Pemerintah Kota Bogor. Sehingga, kebijakan tersebut bukan hanya melahirkan pelanggaran hak asasi jemaat GKI Yasmin akan tetapi juga pelanggaran terhadap hak masyarakat yang ingin menggunakan trotoar tersebut sebagai fasilitas umum.
Oleh karena itu, kami menuntut agar Pemerintah Kota Bogor segera mematuhi putusan pengadilan dengan membuka segel tanah dan bangunan gereja. Izinkan GKI Yasmin beribadah dan melanjutkan pendirian tempat ibadah di tanahnya sendiri.
Kami menuntut agar Pemerintah Kota Bogor menghentikan upaya-upaya, dengan alasan yang dicari-cari, untuk menyulut konflik antar masyarakat. Karena hal ini jelas-jelas melanggar hukum dan bukan sikap seorang negarawan.
Kami menuntut, agar Pemerintah Pusat, khususnya Presiden, segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini dan tidak membiarkan situasi ini terus memburuk sehingga berujung pada konflik terbuka antar masyarakat yang memiliki risiko sosial yang sangat tinggi.

Jakarta, 14 Juli 2011
Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bakal Pos Taman Yasmin, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Forum Komunikas Aktivis '98, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
The Wahid Institute, Human Rights Working Group (HRWG), Indonesia Legal Resource Centre (ILRC)
Aliansi Nasional Bhineka Tunggal ika (ANBTI), Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP)
Setara Institute, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Aliansi Masyarakat Lintas Iman, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta


No comments:

Post a Comment