Wednesday, September 9, 2020

IPAC Sebut Ada Jaringan ISIS di Sumatera Barat

 IndependensI

https://independensi.com/2020/02/28/ipac-sebut-ada-jaringan-isis-di-sumatera-barat/

Pengamat terorisme Sydney Jones

JAKARTA (Independensi.com) – The Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) atau The Institut Analisis Kebijakan Konflik, memperingatkan Pemerintah Republik Indonesia, untuk mewaspadai jaringan The Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) yang memiliki hubungan dengan jaringan teroris Afganistan di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu terungkap dalam rilis IPAC berjudul: “Learning From Extremists in West Sumatra” atau “Belajar Dari Ekstremis di Sumatra Barat”, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.

Pemerintah Republik Indonesia, mesti memahami atau mewaspadai, bagaimana kelompok studi lingkungan di Indonesia berubah menjadi sel pro-ISIS dengan tautan ke Afghanistan dapat menawarkan petunjuk tentang strategi yang efektif untuk melawan ekstremisme.

Direktur IPAC, Sydney Jones, menyebutkan, pihaknya telah meneliti bagaimana dua kelompok di kota Padang dan Bukittinggi memperluas jaringan mereka selama satu dekade melalui jaringan perdagangan dan migrasi, paparan langsung ke ulama radikal, dan proses melarikan diri ke daerah baru untuk menghindari polisi.

“Studi di Sumatera Barat mempertanyakan kebijaksanaan pendekatan Pemerintah Indonesia dalam memperlakukan radikalisme sebagai masalah kurangnya nasionalisme, dapat disembuhkan dengan indoktrinasi dalam ideologi negara, Pancasila,” kata Sidney Jones, Direktur IPAC.

“Masalahnya di sini lebih konkret: sebuah masjid yang menjadi tempat diskusi ekstrimis selama lebih dari satu dekade tanpa perhatian dari otoritas lokal dan orang-orang yang dideportasi dari Turki yang kembali ke rumah tanpa pengawasan yang memadai.”

Laporan ini melacak bagaimana kedua kelompok berevolusi secara berbeda dari asal yang sama. Keduanya bermula sebagai cabang dari kelompok advokasi pro-syari’ah, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Keduanya, menurut Sydney Jones, memiliki anggota yang pindah ke Jakarta untuk melakukan bisnis di pasar kain terbesar di Asia Tenggara di Tanah Abang, Jakarta, di mana mereka berhubungan dengan ulama terkemuka hari itu dan mengundang mereka kembali ke Sumatra.

Namun, para pemimpin individu mengarahkan kelompok-kelompok itu ke arah yang berbeda, dan perselisihan sering terjadi, yang mengakibatkan keretakan. Kelompok Padang ingin melakukan serangan, kelompok Bukittnggi kurang tertarik pada kekerasan di rumah.

Seorang pria di Bukittinggi memiliki kontak di al-Qaeda, jadi meskipun anggota ingin bergabung dengan ISIS, mereka menemukan diri mereka di Idlib, Suriah dengan Front al-Nusra. Seorang lelaki Padang pada tahun 2017 menjadi penghubung ISIS di Khorasan, “provinsi” ISIS di Afghanistan, mendorong orang Indonesia lainnya untuk bergabung dengannya.

Orang yang dideportasi memainkan peran utama dalam cerita ini. Sebuah rumah perlindungan di Turki untuk orang Indonesia yang menunggu untuk menyeberang ke Suriah menjadi simpul penting yang menghubungkan Sumatra Barat ke lingkaran yang lebih luas dari para ekstremis.

“Program rehabilitasi, reintegrasi dan pemantauan yang efektif untuk orang yang dideportasi, sekarang berjumlah lebih dari 550, masih kurang di Indonesia,” kata Jones.

“Mengetahui bagaimana orang-orang yang dideportasi telah bernasib kurang baik, bahkan beberapa tahun setelah kepulangan,  mereka dapat membantu dalam pengembangan program-program untuk para migran yang kembali di masa depan,” tambah Sydney Jones. (Aju)

Diunggah oleh: Roberto Firmino

Monday, September 7, 2020

Amirologi Akar Kebohongan Dakwah HTI

 https://ltnnujabar.or.id/amirologi-akar-kebohongan-dakwah-hti/ 


Amirologi Akar Kebohongan Dakwah HTI

Jika keseluruhan ajaran Syiah adalah pancaran dari pemahaman mereka tentang konsep Imam (imamah/imamologi) maka kesemua kegiatan Hizbut Tahrir berasal dan kembali ke Amir Hizbut Tahrir atau amirologi.

Hizbut Tahrir menganut doktrin kepemimpinan tunggal secara mutlak. Hizb huwa amir; Amir huwa hizn. Amir Hizbut Tahrir sangat berkuasa. Dia berhak mengangkat dan memberhentikan pengurus Hizbut Tahrir. Dia memiliki otoritas penuh untuk mengelola dana Hizbut Tahrir dari seluruh dunia. Dia juga punya wewenang mengubah dustur partai (AD/ART) dan rancangan dustur Khilafah (UUD Khilafah). Dan hanya dia yang boleh menentukan dan merevisi kitab-kitab halaqah.

Pengurus HTI sering menyebutnya Preskom (Presiden Komisaris). Kode rahasia yang tidak diketahui kebanyakan anggota dan simpatisan HTI. Hizbut Tahrir sangat menjaga kerahasiaan keberadaan Amirnya. Konon katanya Amir Hizbut Tahrir buronan intelejen di dunia. Posisi Amir Hizbut Tahrir selalu berpindah-pindah. Dia tidak akan berada di satu tempat lebih dari 3 hari.

Teka teki siapa Khalifah ketika kekuasaan berhasil diraih HTI, dijawab dengan gamblang oleh Ust. Hafidz Abdurrahman (otoritas tertinggi HTI di bidang tsaqafah Islamiyah) di website HTI beberapa tahun lalu sebelum ditutup. Dia mengatakan kader terbaik partailah (maksudnya kader terbaik Hizbut Tahrir) yang akan jadi Khalifah jika HTI berhasil meraih kekuasaan. Siapa kader terbaik Hizbut Tahrir? Ya, pasti Amir Hizbut Tahrir yang bernama Syaikh Atha Abu Rusytah dari Palestina, sekarang berumur 75 tahun.

Jika syabab HTI jeli, sebenarnya isyarat bakal diserahkannya kekuasaan Khalifah kepada Amir Hizbut Tahrir termaktub di kitab at-Takattul Hizbi yang mereka halaqahkan setelah selesai kitab Nizhamul Islam. Isyarat itu lebih jelas lagi di kutaib (booklet) suplemen kitab at-Takattul Hizbi yakni Dukhul Mujtama’, Nuqthatul Intilaq dan Tahrik Siyasi. Singkat kata HTI sedang memperjuangkan Amirnya jadi Khalifah layaknya PDIP memperjuangkan kader terbaik mereka Jokowi jadi Presiden atau seperti partai Gerindra memperjuangkan Prabowo jadi Presiden.

Sah-sah saja HTI memperjuangkan Amirnya jadi Khalifah, hanya saja metode peraihan kekuasaan oleh Amir Hizbut Tahrir yang tidak melalui proses pemilihan secara terbuka sangat bertentangan dengan tradisi suksesi Khulafaur Rasyidin. HTI menetapkan thalabun nushrah sebagai metode suksesi kepemimpinan negara dengan alibi thalabun nushrah merupakan metode Nabi Saw mendirikan daulah Islam.

Thalabun nushrah adalah teori peralihan kekuasaan yang dirumuskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berdasarkan pemahamannya tentang Sirah Nabawiyah. Teori ini mencita-citakan diperolehnya kekuasaan secara cuma-cuma (gratis) tanpa syarat karena faktor kepercayaan pemilik kekuasaan kepada Hizbut Tahrir.

Teori ini merujuk kepada penyerahan kekuasaan pemimpin kaum ‘Aus dan Khazraj di Yatsrib kepada Rasulullah Saw. Menerima kekuasaan secara cuma-cuma karena faktor kepercayaan inilah mimpinya HTI. Cara HTI memanen kekuasaan sangat naif dan utopis. Mana ada di dunia ini seorang Presiden, Raja, Sultan, Perdana Menteri, panglima militer yang mau menyerahkan kekuasaanya kepada Hizbut Tahrir.

Mengasumsikan kepribadian Amir Hizbut Tahrir sama dengan kepribadian Nabi Saw sehingga sama-sama dipercaya untuk menerima kekuasaan secara gratis, jelas asumsi konyol. Muhammad Saw itu Nabi dan Rasul. Dari kecil sudah dikenal kejujurannya. Lah ini, Amir Hizbut Tahrir siape lho! Jangankan mengetahui sifat-sifat pribadinya, wajahnya saja tidak dikenal orang.

Ust. M. Shiddiq al-Jawi (ahli fiqih HTI) pada tulisannya di majalah al-Wa’ie Mei 2011 merinci teknis thalabun nushrah. Thalabun nushrah dilakukan oleh tim kecil. Paling banyak 5 orang. Tim ini disebut lajnah thalabun nushrah langsung di bawah supervisi Amir Hizbut Tahrir. Tim ini bertugas mendekati, membina dan mengarahkan pemilik kekuatan bersenjata (perwira tinggi dan menengah) untuk mendapatkan nushrah.

Nushrah di sini maksudnya kekuasaan. Kekuasaan diambil melalui jalan damai dulu, jika gagal mau tidak mau dengan kekuatan senjata. Pada kenyataannya mana ada penguasa (Presiden, Raja, Sultan) yang mau menyerahkan kekuasaan secara gratis kepada Hizbut Tahrir, maka pasti Hizbut Tahrir menggunakan kekuatan senjata dari pasukan yang dipimpin oleh perwira tinggi atau menengah yang mereka bina. Dengan kata lain, kudeta militer.

Kita bisa simpulkan bahwa semua aktivitas HTI semata-mata untuk meraih kekuasaan yang nantinya akan diserahkan kepada Amirnya melalui jalan kudeta. Untuk mengkaburkan tujuan akhir gerakan mereka HTI mengklaim thalabun nushrah sebagai metode Rasulullah Saw dalam mendirikan daulah Islam. Klaim ini bertentangan dengan fakta. Kenyataannya di Madinah Rasulullah Saw mendirikan daulah Nubuwwah bukan daulah Khilafah. Beliau Saw sangat layak menerima kekuasaan dari umatnya karena posisinya sebagai Nabi dan Rasul.

Rasulullah Saw tidak pernah mendirikan Khilafah karena Khilafah justru didirikan para sahabat setelah Beliau Saw wafat. Para sahabat mendirikan Khilafah yang ditandai dengan pemilihan Khalifah dengan cara musyawarah dan pemilihan secara terbuka. Keempat Khalifah di masa Khulafaur Rasyidin tidak pernah melakukan gerakan politik, thalabun nushrah dan kudeta. Di sinilah HTI berbohong atas nama Nabi Saw ketika mengatakan mereka mengikuti metode Rasulullah Saw dalam mendirikan. Sekali lagi bagaimana Rasulullah Saw punya metode untuk mendirikan Khilafah lah wong Rasulullah Saw sendiri tidak pernah mendirikan Khilafah kok.

Muhammad Saw diutus Allah Swt untuk menyampaikan risalah Islam. Mengajak kaumnya beriman kepada Allah Swt dan hari akhir dan untuk menyempurnakan akhlak mereka. Kekuasaan politik bukan tujuan dakwahnya karena kekuasaan politik itu menyatu dengan kenabian dan kerasulannya. Muhammad Saw tidak perlu thalabun nushrah kalau mau berkuasa karena Beliau Saw sejak di awal sudah jadi pemimpin umat manusia.

Beliau Saw mendatangi para pemimpin suku di jazirah Arab agar mereka beriman kepada Allah Swt dan Rasul-Nya. Beliau Saw dalam dakwah sama sekali tidak berpretensi untuk mengambil alih kekuasaan dari para pemimpin Arab. Dusta Hizbut Tahrir atas nama Nabi Saw yang terbesar adalah mereka mengatakan mengikuti metode nubuwwah berdasarkan sirah nabawiyah dalam memperjuangkan Amirnya jadi Khalifah dengan cara kudeta militer.

Bandung, 27 Oktober 2018

Sunday, September 6, 2020

Kontra Narasi Khilafah HTI = Menodai Agama? Sungguh Argumen yang Pongah

 https://arrahim.id/ana/kontra-narasi-khilafah-hti-menodai-agama-sungguh-argumen-yang-pongah/

Ainur Rofiq Al Amin

Ainur Rofiq Al Amin  4 September 2020

Postingan di Youtube yang beredar pada September ini menunjukkan bahwa ada Lembaga Bantuan Hukum yang mengatakan bahwa khilafah adalah ajaran Islam, dan Islam adalah agama resmi yang dilindungi negara. Kesimpulannya, siapa yang menyudutkan atau menentang khilafah, sama dengan melakukan penodaan agama dan bisa dijerat dengan UU Penodaan Agama.

Tentu ujaran sepihak di atas perlu ada kontranarasi; tidak dibiarkan mengudara di medsos. Selama eks-HTI maupun simpatisannya masih bebas berkeliaran, maka selama itu pula kita perlu melakukan kontranarasi. Karena buktinya beberapa tokoh ada yang terhanyut nalar HTI dan malah dimanfaatkannya. Kita perlu menjaga generasi milenial dan centennial, wabilkhusus generasi muda NU dari narasi yang “menghasut” atas nalar waras mereka.

Di buku saya Mematahkan Argumen Hizbut Tahrir terbitan Wahid Foundation (2019) tercantum bab “Khilafah ala Hizbut Tahrir Merupakan Ajaran Islam, dan ada di Kitab Kuning?” Di situ saya paparkan bagaimana “provokasi” ala HTI untuk “menyempitkan” wacana khilafah.

Untuk itu, saya melakukan brainstorming agar gen Y dan gen Z di Indonesia memahami bahwa khilāfah atau imāmah atau al-imāmah al-uz itu tidak tunggal dalam wacana. Pun demikian, sistem politik dalam khazanah pemikiran Islam juga tidak tunggal.

Konklusi mereka bahwa khilafah adalah ajaran Islam, dan Islam adalah agama resmi yang diakui NKRI, lalu sesiapa yang menentang khilafah sama dengan menentang Islam dan bisa dihukum. Konklusi ini bisa dipatahkan bila kita mau menelusuri jejak (sekali lagi jejak, tapi bukan jejak khilafah), yakni jejak perjalanan bangsa Indonesia.

Dalam majalah al-Wa’ie milik eks-HTI terbitan tahun 2010 ada judul tulisan “SM Kartosoewirjo: Pejuang Syariah yang Teguh”. Tulisan singkat itu mengapresiasi penuh apa yang dilakukan Kartosuwiryo.

Kalau Kartosuwiryo dianggap oleh simpatisan Hizbut Tahrir sebagai pejuang syariah yang teguh, namun bagi para ulama, Kartosuwiryo malah dianggap bughat, lalu diperangi oleh negara. Selanjutnya apakah para ulama ini menentang syariah dan menentang Islam?

Padahal jelas Kartosuwiryo dalam UUD buatannya yang berjumlah 34 pasal menyebut Indonesia sebagai Negara Islam Indonesia, dan NII menjamin berlakunya syariat Islam, serta dasar dan hukum yang berlaku di Indonesia adalah Islam, serta hukum tertinggi adalah Alquran dan hadis sahih (baca buku “Biografi Singkat SM. Kartosuwiryo”).

Tapi Kartosuwiryo tetap dilabeli bughat oleh para ulama.Tentu para ulama tidak sembarangan, pasti ada acuannya.

Dalam kitab fikih dasar (apalagi yang advanced) yang diajarkan di Madrasah Ibtidaiyyah di pesantren, semisal Fath al-Qarīb sudah dijelaskan bab bughat sebagai kelompok muslim yang membangkang terhadap imam yang adil. Rasa-rasanya dari 18 kutub mutabannāt (kitab otoritatif) milik Hizbut Tahrir yang menyinggung tentang politik semisal Ajhizat Dawlat al-KhilāfahNizām al-Hukm fī al-Islāmal-Dawlah al-Islāmīyah, hingga kitab tebal tentang UUD HTI yakni Muqaddimat al-Dustūr tidak menyinggung bughat.

Mungkin mereka takut dibughatkan karena menentang negara-negara yang eksis saat ini. Hanya satu kitab yang bukan mutabannat seperti kitab Nizām al-Uqūbāt yang menyinggung tentang bughat. Sekalipun demikian, “menarik” penjelasan dalam kitab Nizām al-Uqūbāt itu bahwa termasuk dalam katagori bughat bagi mereka yang membangkang khalifah yang adil maupun Khalifah yang zalim.

Perlu diketahui bughat itu pelakunya juga bisa sesama muslim. Lalu siapa ulama NKRI yang membughatkan mereka? Dalam buku Tambakberas: Menelisik Sejarah, Memetik Uswah, KH. Hasan berkisah bahwa suatu saat KH. Wahib Wahab memberikan kuliah fiqih siyāsah di pondok Tambakberas dan beliau menjelaskan pengalamannya dahulu bagaimana pemerintah Soekarno gamang memerangi DI/TII karena mereka sesama muslim. Namun dengan tegas KH. Wahib Wahab (putra KH. Wahab Chasbullah) bicara bahwa pelaku makar harus diperangi.

Masih di buku Tambakberas, salah seorang kiai bertobat dari DI/TII dan mengakui kebenaran pendapat KH. Wahab Chasbullah atas penentangannya terhadap DI/TII.

Tidak hanya DI/TII, tapi juga pemberontakan Masyumi dan Permesta juga ditolak ulama. Masih di buku Tambakberas, KH. Abdul Mun’im menjelaskan bahwa suatu saat KH. Idham Chalid dipanggil Kiai Wahab Chasbullah. Kiai Wahab berkata:

“Celaka Masyumi melakukan pemberontakan dan membentuk pemerintahan sendiri dengan cara kekerasan dengan memproklamirkan PRRI di Sumatera Barat.”

Wah, ini sudah jelas bughat, tidak bisa dibenarkan. Lalu, apa yang mesti kita lakukan Kiai? tanya KH. ldham Cholid. Kiai Wahab menjawab, ”Kita harus segera membuat pernyataan sikap, agar tidak didahului oleh kelompok Syuyuiyyūn (PKI). Karena PKI akan memanfaatkan peristiwa ini untuk menggebuk Masyumi dan umat Islam semuanya. Karena itu, kita mengeluarkan pernyataan sikap ini dengan dua tujuan. Pertama. agar PKI tahu bahwa tidak semua umat Islam setuju dengan pemberontakan PRRI. Kedua, agar dunia lnternasional jangan sampai menganggap bahwa pemerintah pusat sudah sepenuhnya dikuasai PKI, sebagaimana dipropagandakan Masyumi dan PSI untuk menggalang dukungan internasional.”

Maka dalam sejarah Indonesia saja gamblang bagaimana mereka yang menggendong-gendong Islam dalam politik bisa dibughatkan oleh para ulama, dan para ulama itu tidak dianggap menentang syariah Islam. Belum lagi kalau kita membaca sejarah politik dunia Islam. Malah begitu banyak darah tertumpah karena masalah bughat ini.

Pertanyaannya, kalau 99 persen rakyat Indonesia menentang khilafah ala Hizbut Tahrir, maka apakah akan dianggap menodai Islam dan akan dimasukkan penjara? Atau malah sebaliknya?

Hal yang pasti, eks-HTI telah menentang ajaran Islam berupa kesepakatan atas NKRI yang dibuat para pendiri bangsa termasuk para alim ulama. Kok bisa, mereka mau merubuhkan NKRI yang telah disepakati para pendiri bangsa dan ingin mengganti dengan khilafah ala Hizbut Tahrir. Sungguh sangat pongah.

Pernyataan terakhir, menentang suatu gagasan berbau Islam lalu dianggap menentang Islam, maka bisa dibayangkan kalau orang-orang seperti ini memegang kekuasaan politik dan memiliki kekuatan. [MZ]

Ainur Rofiq Al Amin Dosen Pemikiran Politik Islam UINSA dan UNWAHA Tambakberas serta pengasuh Al Hadi 2 PP Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang

Saturday, September 5, 2020

Integrasi Agama dan Pancasila yang ditakuti HTI

 http://redaksiindonesia.com/read/integrasi-agama-dan-pancasila-yang-ditakuti-hti.html


Oleh : Ayik Heriansyah
Pengurus LD PWNU Jabar

Pancasila dirumuskan dan disepakati oleh para ulama NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam bersama tokoh-tokoh nasionalis religius pada tahun 1945. Tahun dimana Taqiyuddin an Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir), mengabdi sebagai hakim di Palestina yang secara adminstrasi masuk wilayah Yordania, yang secara politik di bawah kendali Inggris. Tahun dimana M. Ismail Yusanto, Abu Fuad, Hafidz Abdurrahman, Rohmat S Labib, Suteki, Fahmi Amhar, Felix Siauw, Ahmad Khozinuddin, dan kawanan mereka lainnya, masih di alam ruh.

HTI sama sekali tidak mempunyai history standing (pijakan sejarah) untuk komentar soal Pancasila. HTI juga tidak mempunyai legal standing (pijakan hukum) untuk berbicara soal Pancasila karena HTI menolak Pancasila sebagai ideologi negara yang sah. HTI pun tidak mempunyai moral standing (pijakan moral) untuk membahas Pancasila karena HTI tidak ikut merumuskan dan menyepakati Pancasila sebagai dasar negara.

Karena tuna sejarah, tuna hukum dan tuna moral, ramai-ramai aktivis HTI ikut nimbrung bicara soal Pancasila. Mereka ingin membentuk opini seolah-olah mereka Pancasilais, berkamuflase mengelabui aparat dan masyarakat agar nanti tidak diciduk karena merencanakan kudeta.

HTI berjuang keras memisahkan agama dan Pancasila. Pola-pola sekularisasi Pancasila yang dulu pernah dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru. Sekularisasi Pancasila memaksa masyarakat menjadi split personality (kepribadian yang terbelah). Satu sisi, mereka penganut agama, sisi lain penganut ideologi Pancasila.

Meski demikian, meski dipaksa-paksakan, ternyata masyarakat yang berkepribadian ganda tidak pernah terwujud. Masyarakat tetap agamis dan Pancasilais, karena pada hakikatnya agama dan Pancasila itu satu jiwa, satu nyawa dan satu ruh.

Upaya HTI melakukan sekularisasi Pancasila agar mempunyai celah untuk dibenturkan dengan umat beragama, dipastikan akan sia-sia. Yang terjadi justru sebaliknya, integrasi agama dan Pancasila semakin kokoh dan kuat seiring meningkatnya ilmu pengetahuan agama, iman dan taqwa masyarakat.

HTI paham betul, Pancasila tidak compatible dengan ideologi mereka. Pancasila penghalang ideologis bagi Khilafah Tahririyah versi HTI. Jika HTI berhasil kudeta, Amir mereka dibai'at menjadi Khalifah, Khilafah Tahririyah tegak; Pasti Pancasila lenyap. Lalu NKRI hancur karena wilayahnya pecah berkeping-keping.

HTI membawa isu PKI/Komunisme guna mengalihkan perhatian publik, padahal sebenarnya HTI lah yang anti Pancasila. Dari sudut pandang akhlak agama, HTI lebih bejat ketimbang PKI. Se-PKI-PKI-nya PKI, tidak pernah membawa-bawa nama Allah, tauhid, Rasulullah, syariah, dakwah dan hijrah sebagai tameng politik. Sedangkan HTI, selalu menjadikan asma Allah, tauhid, Rasulullah, syariah, dakwah dan hijrah sebagai alat propaganda. Na'udzubillah min dzalik.

Integrasi agama dan Pancasila telah menutup celah bagi HTI untuk memprovokasi tokoh agama dan masyarakat agar menolak Pancasila. Agama dan Pancasila tidak bisa dipisahkan meskipun HTI tidak menyukainya.

Sumber : Status facebook Ayik Heriansyah



Friday, September 4, 2020

Tidak Ada Istilah Khilafah dalam Al-Qur’an

https://www.nu.or.id/post/read/104263/tidak-ada-istilah-khilafah-dalam-al-quran

Oleh Nadirsyah Hosen
Tidak Ada Istilah Khilafah dalam Al-Qur’an

Ilustrasi (Ist.)

Banyak terjadi kerancuan di kalangan umat mengenai penggunaan istilah Khalifah, Khilafah, dan juga Khalifatullah fil Ardh. Perlu saya tegaskan bahwa: 

  1. Tidak ada istilah Khilafah dalam al-Qur’an 
  2. Tidak ada istilah Khalifatullah fil Ardh dalam al-Qur’an 
  3. Hanya dua kali al-Qur’an menggunakan istilah Khalifah, yang ditujukan untuk Nabi Adam dan Nabi Dawud. 

Mari kita simak bahasan berikut ini: 

Penggunaan terminologi atau istilah Khalifah itu hanya digunakan dua kali dalam al-Qur’an. Pertama, dalam QS 2:30: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." 

Konteks ayat ini berkenaan dengan penciptaan Nabi Adam AS. Ini artinya Nabi Adam dan keturunannya telah Allah pilih sebagai pengelola bumi. Penggunaan istilah Khalifah di sini berlaku untuk setiap anak cucu Adam. 

“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia....” (QS 33:72) 

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS 17:70) 

“Dan sungguh, telah Kami tulis di dalam Zabur setelah (tertulis) di dalam Az-Zikr (Lauh Mahfuz), bahwa bumi ini akan diwarisi oleh hamba-hamba-Ku yang saleh.” (QS 21: 105) 

Potensi semua manusia menjadi khalifah ini juga disinggung oleh Hadits Nabi SAW: 

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawabannya. Maka seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawabannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan ia akan dimintai pertanggung jawabannya. Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya, dan ia pun akan dimintai pertanggung jawabannya. Dan seorang budak juga pemimpin atas harta tuannya dan ia juga akan dimintai pertanggung jawabannya. Sungguh setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya” (Sahih al-Bukhori, Hadits No 4789) 

Kedua, ayat terakhir yang menyebut istilah Khalifah itu adalah yang berkenaan dengan Nabi Dawud: 

“Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah...” (QS 38:26) 

Harap diingat bahwa Nabi Dawud adalah Raja Bani Israil. Dalam ayat di atas, Nabi Dawud diperintah untuk memberi keputusan dengan adil. Inilah spirit ajaran Qur’an: keadilan. Sehingga amanah sebagai Khalifah (pemimpin) harus diwujudkan dengan prinsip keadilan. Kata adil dalam al-Qur’an disebut sebanyak 28 kali. 

Pada titik ini, tidak satupun ayat mengenai Khalifah bicara mengenai sistem pemerintahan. Tentu ini dapat dipahami karena ada jarak yang jauh antara Nabi Adam dan Nabi Dawud dengan kehadiran Nabi Muhammad SAW. Istilah Khalifah dalam konteks kepemimpinan umat pasca wafatnya Rasulullah SAW muncul setelah beliau wafat. 

Titel kepemimpinan Abu Bakar itu Khalifatur Rasul (Pengganti Rasul). Karena tidak ada lagi Nabi setelah Nabi Muhammad SAW, maka Abu Bakar menggantikan beliau dalam kapasitas sebagai pemimpin umat, bukan pengemban kenabian. 

Menurut sejarawan Ibn Khaldun dalam kitabnya Muqaddimah, titel untuk Umar Bin Khattab itu Khalifatu Khalifatir Rasul (Pengganti dari penggantinya Rasul). Ini mungkin seperti ungkapan joke dari orang Madura, “Gubernur Jawa Timur itu Pak Mohammad Noer, selain itu ya cuma penggantinya”. Jadi, Sayidina Umar hanya dianggap sebagai Khalifah Pengganti Khalifah Rasul. Tapi penyebutannya kan jadi ribet. Nanti Khalifah ketiga dan keempat gimana penyebutannya? 

Abdullah bin Jahsy kemudian menyebut Sayidina Umar sebagai Amirul Mu’minin. Maka gelar Khalifah tetap dipakai, namun dalam pelaksanaannya di masyarakat Khalifah kedua, ketiga dan keempat dipanggil dengan sebutan Amirul Mu’minin (pemimpin orang-orang beriman). 

Tradisi ini diteruskan oleh Bani Umayyah. Sepeninggal Bani Umayyah, muncul istilah baru di masa Khalifah ketiga Abbasiyah, yaitu Al-Mahdi. Di masa Al-Mahdi ini perlahan titel khalifah bergeser, dari semula sebagai khalifah penerus Rasul, kini menjadi Khalifatullah fil Ardh. Khalifah Allah di muka bumi, seolah menjadi bayang-bayang kekuasaan Allah di bumi. Maka, perlahan Khalifah Al-Mahdi duduk di balik tirai dan sejumlah urusan penting pemerintahan sehari-hari diserahkan kepada wazir (semacam perdana menteri). 

Istilah khalifatullah fil Ardh ini tidak ada dalam al-Qur’an. Yang ada dalam al-Qur’an itu istilah “khalaif al-ardh” atau “khalaif fil ardh”. Misalnya: 

“Dan Dia lah yang menjadikan kamu khalaif al-ardh (penguasa-penguasa di bumi) dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (QS 6:165) 

“Kemudian Kami jadikan kamu khalaif fil ardh (pengganti-pengganti di muka bumi) sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat”. (QS 10:14) 

Jadi, sekali lagi menjadi jelas bahwa penggunaan kata khalifah dalam al-Qur’an digunakan merujuk ke Nabi Adam dan Nabi Dawud, bukan merujuk kepada khalifah sepeninggal Nabi Muhammad. Tidak ditemukan istilah Khilafah dalam al-Qur’an. Maka kita sebaiknya jangan mengklaim sebuah istilah seolah ada dalam al-Qur’an padahal tidak ada sama sekali. Begitu pula istilah Khalifatullah fil ardh, yang penggunaannya sangat politis dilakukan oleh Abbasiyah untuk memperkuat legitimasi kekuasaan mereka. 

Lantas apa bedanya khalifah dengan khilafah? Khilafah belakangan ini telah menjadi sebuah istilah yang bermakna sistem pemerintahan. Pemerintahan Khilafah ini sudah bubar sejak tahun 1924. Maka tepat kita katakan “Islam Yes, Khilafah No”. Bukan saja kita bilang No karena sudah bubar, dan digantikan oleh negara-bangsa, tapi juga istilah Khilafah tidak ada dalam al-Qur’an. Istilahnya saja tidak ada, apalagi bentuk dan sistem pemerintahan yang baku juga tidak terdapat penjelasannya di dalam al-Qur’an. 

Bisakah seorang menjadi Khalifah tanpa ada Khilafah? Bisa. Kenapa tidak? Bukankah kita semua sebagai anak cucu Nabi Adam adalah pewaris dan pengelola bumi? Ini khalifah dalam pengertian Qur’an, bukan dalam konteks sistem Khilafah ala HTI. 

Bisakah pemimpin sekarang kita sebut sebagai Khalifah meskipun tidak ada khilafah? Bisa, mengapa tidak? Bukankah Nabi Dawud menjadi Khalifah padahal beliau Raja Bani Israil? Kata kuncinya, seperti dijelaskan di atas, adalah keadilan. Sesiapa pemimpin yang adil, bisa kita anggap sebagai Khalifah seperti Nabi Dawud 

Bisakah ada khalifah tanpa khilafah? Bisa, mengapa tidak? Bani Umayyah, Abbasiyah dan Utsmani itu berdasarkan kerajaan, diwariskan turun temurun. Ini bertentangan dengan konsep yang dijalankan Khulafa ar-Rasyidin. Tapi toh namanya juga disebut sebagai Khalifah. Artinya pada titik ini cuma sebutan gelar belaka untuk kepala negara, sementara esensinya sudah hilang. 

Jadi jangan dikacaukan antara istilah khalifah dalam al-Qur’an dengan istilah khilafah (sistem pemerintahan) yang tidak ada dalam al-Qur’an. 

Bagaimana dengan di kitab fiqh? Pembahasan di kitab fiqh itu dalam konteks kewajiban mengangkat pemimpin (Imam atau khalifah), bukan kewajiban menegakkan sistem khilafah. Sampai di titik ini kerancuan semakin parah: seolah wajib mendirikan sistem khilafah. Padahal yang wajib itu memilih pemimpin. 

Dan saat ini kita di Indonesia sudah punya pemimpin yang bernama Joko Widodo. Sebentar lagi kita akan menggelar Pilpres lima-tahunan, sesuatu yang tidak pernah ada dalam sistem pemerintahan khilafah. Bersyukurlah kita di bawah naungan NKRI! 

Penulis adalah Rais Syuriyah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand


Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/104263/tidak-ada-istilah-khilafah-dalam-al-quran

Menyelamatkan ASN Radikal

 https://ltnnujabar.or.id/menyelamatkan-asn-radikal/


Menyelamatkan ASN Radikal

Ayik Heriansyah
Pengurus LD PWNU Jabar

Pada pertemuan Presiden Jokowi dengan GP Ansor hari Jum’at 11 Januari 2019 secara khusus membicarakan dua hal yakni adanya Aparat Sipil Negara (ASN) yang berpaham radikal dan kecenderungan aspirasi politik mereka di Pemilu 17 April mendatang. Yang sudah mengenal GP Ansor pasti paham kalau GP Ansor secara kelembagaan bersikap netral di arena politik praktis. Lain halnya di tataran politik kebangsaan dan kenegaraan, sikap GP Ansor jelas berpihak kepada kepentingan bangsa dan negara. Di sini konteks laporan yang disampaikan GP Ansor kepada Jokowi.

Umumnya radikalisme di Indonesia terbagi dalam dua kelompok yakni kelompok yang anti NKRI dan otomatis anti pemerintah. Kedua kelompok yang mengakui NKRI tetapi oposisi terhadap pemerintah. Kelompok pertama berlatar belakang ideologi transnasional seperti al-Qaeda, HTI dan ISIS. Kelompok ini juga anti demokrasi baik demokrasi substansial maupun prosedural. Otomatis mereka golput meskipun tak dikatakan secara tegas dan jelas.

Faktanya mereka merasa bukan sebagai al-muwathin (warga negara Indonesia) karena NKRI bukan negara mereka. Pengikut ISIS sudah memiliki negara, Khilafah yang dipimpin oleh Abu Bakar Al-Baghdadi adapun pengikut Al-Qaeda dan HTI tidak/belum punya negara. Di Indonesia pengikut ISIS merupakan warga negara asing dimana negara mereka tidak memiliki hubungan diplomatik dengan pemerintah RI. Sedangkan pengikut Al-Qaeda dan HTI adalah warga negara asing yang tidak memiliki negara.

Kelompok radikal yang kedua berasal dari kalangan yang kurang beruntung dalam perpolitikan dan membawa sentimen-sentimen keagamaan seperti FPI, FUI, MMI, dll. Mereka mengakui NKRI sebagai negara mereka, mereka WNI, mengakui demokrasi dengan beberapa catatan dan mereka berpartisipasi dalam pesta demokrasi sebagai jalan mewujudkan cita-cita politik mereka.

Syariah dan demokrasi sepakat pada hakikatnya rakyat pemilik kekuasaan. Setiap manusia lahir dalam keadaan merdeka. Ia berkuasa atas dirinya. Dia juga berdaulat mengatur dirinya terlepas dari aturan apa, siapa dan bagaimana yang ia gunakan. Di sisi lain, kekuasaan seseorang dibatasi oleh kekuasaan orang lain. Diapun tidak bisa mewujudkan kedaulatan dirinya seorang diri tanpa peran orang lain. Karena itu mereka secara kolektif memilih seseorang dan memberi kuasanya untuk mewujudkan kedaulatan mereka dalam bentuk mengurus semua kemaslahatan bersama.

Memilih pemimpin (nashbul imam) adalah keniscayaan dalam kehidupan umat manusia dan kewajiban syar’i. Jika perjalanan 3 orang saja wajib dipilih salah seorang untuk dijadikan pemimpin, apalagi perjalanan kehidupan 240 juta orang yang mendiami Indonesia ini. Ketika sistem kehidupan manusia masih sederhana metode dan teknis pemilihan serta pengangkatan pemimpin juga sederhana. Cukup dengan musyawarah kecil-kecilan lalu memilih salah seorang kemudian menetapkan dan mengangkatnya menjadi pemimpin.

Dalam khazanah Islam disebut dengan bai’at. Bai’at adalah akad atau kontrak politik antara rakyat pemilih dengan pemimpin yang dipilih. Ada ijab qabul, objek akad (mahallul aqad) dan sighat aqad (sumpah jabatan). Pemilih meng-ijab-kan sederetan tugas dan kewajiban kemudian pemimpin yang terpilih meng-qabul-kannya. Semua ini bisa dilakukan dengan satu majlis.

Di zaman sekarang, proses pemilihan dan pengangkatan pemimpin dengan satu majlis sulit dilakukan karena saking banyaknya jumlah orang sebagai pemilih dan saking kompleksnya sistem kehidupan. Akan tetapi substansi bai’at dan unsur-unsur akadnya tetap ada. Pemilu dalam hal ini pemilihan Presiden tidak lain merupakan bentuk paling mutakhir syariah Islam dalam nashbul Imam dengan metode musyawarah dan bai’at.

Pemungutan suara salah satu cara dalam permusyawaratan. Proses pemilu sangat panjang, hampir setengah tahun dan melalui ribuan majlis (KPU, TPS, gedung MPR). Dimulai dari pendaftaran calon pemilih sampai pelantikan calon terpilih oleh Ketua MPR. Semua ini demi menjaga substansi kekuasaan agar benar-benar di tangan rakyat.

Rakyat yang memiliki hak pilih ketika mencoblos, mencoblos dengan bebas, pilihan sendiri, tanpa paksaan (ridla wal ikhtiar). Mereka mencoblos dengan pengetahuan bahwa calon yang mendapat suara terbanyak yang akan menjadi pemimpin. Dengan kata lain mereka ridla jika pemimpin yang terpilih yang mendapatkan suara terbanyak meskipun ternyata bukan pilihannya. Mereka mencoblos dengan kesadaran siapapun yang menjadi pemimpin akan melaksanakan Pancasila, UUD 45 dan semua hukum yang berlaku di NKRI yang menjadi objek akad (mahallul aqad).

Pancasila dan UUD 45 sesuai dengan syariat Islam meskipun tidak sesuai dengan fiqih kaum radikal. Presiden yang terpilih menerima akad (qabul) dengan mengucapkan sumpah (sighat akad) dan menandatangani berita acara pelantikan di depan anggota MPR, DPR dan DPD, disaksikan langsung oleh para undangan di gedung MPR/DPR serta seluruh rakyat Indonesia melalui televisi dan media sosial.

Dengan demikian semua rukun-rukun akad bai’at terpenuhi: rakyat dan Presiden-Wakil Presiden sebagai pihak yang berakad (aqdain), melaksanakan Pancasila, UUD 45 dan tugas-tugas kepresiden sebagai objek akad (mahallu aqad), sumpah Presiden sebagai shighat aqad. Presiden dan Wakil Presiden absah sebagai Ulil Amri.

Presiden RI bukan Imamul A’zham ‘alami (pemimpin umat Islam dunia) sebagaimana persepsi kaum radikal tetapi Presiden adalah Imamul A’zham di wilayah hukumnya (wilayatul hukmi). Presiden RI Ulil Amri untuk warga negara Indonesia. Dia wakil rakyat Indonesia untuk melindungi, menjaga keamanan, menciptakan kesejahteraan, mengadakan fasilitas-fasilitas kehidupan dsb. Tentu saja objek sasaran dari aktivitas pengurusan Presiden adalah al-muwathin/warga negara Indonesia (WNI). Warga negara Indonesia pemilik semua fasilitas yang disediakan negara melalui kebijakan Presiden beserta aparaturnya.

Lalu bagaimana dengan warga negara asing di Indonesia? Hukum asal warga negara asing mengikuti hukum negaranya, jika negara mereka punya hubungan diplomatik dengan pemerintah Indonesia maka mereka pun berhak menikmati fasilitas-fasilitas yang ada di Indonesia.

Adapun kaum radikal yang bukan warga negara Indonesia (ghairu al-muwathin): Al-Qaeda, HTI dan ISIS, mereka sejatinya tidak berhak atas semua fasilitas yang ada di NKRI. Karena peruntukan fasilitas publik di NKRI untuk warga negara (al-muwathin) dan warga negara asing yang punya hubungan diplomatik dengan negara Indonesia. Apakah itu fasilitas kesehatan (rumah sakit, poliklinik, puskesmas), pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, PT, kursus), transportasi (gang, jalan, jalan tol, pelabuhan, bandara, dll), telekomunikasi (internet, jaringan telpon seluler, tv, radio) dan fasilitas lainnya.

Sebenarnya muslim ghairu al-muwathin (pengikut Al-Qaeda, HTI dan ISIS) halal-halal saja menggunakan fasilitas milik WNI (al-muwathin) asal mereka meminta izin kepada setiap WNI dan tiap-tiap WNI itu mengizinkannya tanpa terkecuali. Jika ada satu saja WNI yang tidak ridla, maka muslim ghairu al-muwathin (pengikut Al-Qaeda, HTI dan ISIS), haram memanfaatkannya karena bukan milik mereka. Memanfaatkan barang dan fasilitas milik orang lain termasuk ghashab.

Ghashab menurut bahasa adalah mengambil sesuatu secara dzalim (secara paksa dan tetang-terangan). Adapun secara istilah yaitu menguasai hak (harta) orang lain dengan alasan tidak benar, walaupun mempuntai niat untuk mengembalikannnya.

Hukumnya haram melakukan perbuatan ghasab dan berdosa pelakunya, dalam Al-Qur’an disebutkan :

وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. (Q.S. 2 Al Baqarah 188)

Di dalam ghasab tidak ada ukuran dan kadar tertentu bagi barang yang di ghasab, baik sedikit atau banyak, baik barang berharga atau bukan, main-main atau sungguh-sungguh, dalam hadits disebutkan :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيْهِ لاَعِبَ الْجِدِّ وَإِذَا أَخَذَ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيْهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ

Dari Abdullah bin Saib bin Yazid dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya dia mendengar Nabi saw bersabda : Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barang siapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya. (H. R. Baihaqi no. 11833, Ath-Thabrani no. 6503)

Tanah ghashab termasuk haram karena mengambil manfaat dari tanah ghasab menghasilkan harta. Dalam hadits disebutkan :

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ زَرَعَ فِى أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَىْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُهُ

Dari Rofi’ bin Khadij ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang menanam di atas tanah kaum dengan tanpa ijinnya, maka ia tidak mempunyai bagian sedikitpun dari tanaman itu, ia hanya mendapatkan nafkahnya (H. R. Abu Daud no. 3405, Tirmidzi no. 1419 dan lainnya).

عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَخَذَ شَيْئًا مِنَ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلٰى سَبْعِ أَرَضِيْنَ

Dari Salim dari bapaknya ia berkata, Nabi saw bersabda : Barang siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya maka pada hari qiyamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi. (H. R. Bukhari no. 3196).

Selain itu kaum radikal juga mengadopsi (tabanni) keyakinan dan fiqih yang sebenarnya hukum syara’ untuk mereka yang dengan itu mereka akan dihisab di akhirat. Mereka meyakini pemerintah Indonesia itu thaghut, pemerintah tidak sah sebagai Ulil Amri dan tidak sah melakukan aktivitas pengurusan umat. Pemerintah RI tidak sah melakukan akad apapun termasuk akad ijarah. Pemerintah RI tidak sah melakukan akad ijarah dengan ASN apapun jenis pekerjaannya. Konskuensinya harta ujrah (gaji) yang didapatkan ASN tersebut menjadi tidak sah (haram) pula.

Jika ASN radikal konsisten dengan fiqih yang mereka adopsi (tabanni) maka mereka seumur hidup berada dalam 3 keharaman sekaligus: haram karena hidup tanpa imamah, ghashab fasilitas publik dan ujrah ASN dari akad bathil. Oleh sebab itu langkah-langkah GP Ansor melaporkan ASN radikal selain untuk menjaga NKRI justru untuk menyelamatkan ASN radikal dan keluarganya dari 3 keharaman yang mereka lakukan tanpa sadar karena kebodohan mereka sendiri tentang syariah. Apakah ASN radikal seperti ini yang tergolong kaum mati jahiliyah karena tidak ada bai’at di pundaknya yang disinyalir Nabi saw dalam salah satu sabdanya? Wallahu a’lam.

Bandung, 10 Maret 2019