Saturday, June 6, 2015

Habib Luthfi bin Yahya

https://www.facebook.com/wargaKBGD/photos/a.10152087918540690.1073741849.52807600689/10153314170700690/?type=1


Tuesday, June 2, 2015

Hizbut Tahrir: Anti Demokrasi tapi Hidup berkat Demokrasi

http://www.madinaonline.id/wacana/hizbut-tahrir-anti-demokrasi-tapi-hidup-berkat-demokrasi/

Foto: www.tempo.co

Pada 30 Mei 2015, Gelora Bung Karno Jakarta dipenuhi lebih dari seratus ribu pendukung Hizbut Tahrir Indonesia yang berkumpul untuk menyelenggarakan acara Konsolidasi Rapat dan Pawai Akbar (RPA) HTI. Pada dasarnya, mereka menegaskan kembali komitmen mereka untuk menegakkan Khilafah yang mendasarkan diri pada Syariah di Indonesia. Rapat akbar itu adalah puncak dari rangkaian acara serupa di 36 kota di Indonesia.
Melalui rapat akbar itu, para pimpinan HTI kembali mengingatkan bahwa keterpurukan Indonesia – dan negara-negara Islam lainnya — saat ini hanya bisa diselesaikan bila umat Islam bersatu menegakkan sebuah Khilafah di dunia islam
images HT
HT Indonesia adalah bagian penting Hizbut Tahrir Internasional. Dengan jumlah umat Islam yang luar biasa besar, Indonesia memang menjadi salah satu wilayah yang menentukan keberhasilan HT Internasional untuk menegakkan cita-cita mereka: menegakkan kembali kejayaan Khilafah Islam.
Hizbut Tahrir adalah organisasi internasional yang menyempal dari kelompok Ikhwanul Muslimun (IM), ‘saudara tua’ PKS. Pendiri HT, Taqiuddin al-Nabhani, adalah mantan orang penting IM. Namun, karena ia menilai IM terlalu moderat dan akomodatif terhadap Barat, al-Nabhani akhirnya keluar dan mendirikan HT pada 1952.
HT menolak demokrasi dan gagasan-gagasan dari Barat. Menurut HT, Barat telah meracuni pikiran umat Islam dengan gagasan-gagasan seperti demokrasi, nasionalisme, sosialisme, kapitalisme, dan lainnya. Semua gagasan itu, menurut HT, telah menyebabkan umat Islam terjerumus dalam kondisi tak berdaya, baik secara budaya maupun politik, dan menjauhkan umat Islam dari syariatnya sendiri.
Karena itu, HT kemudian mengusung ide mendirikan Khilafah Islamiyah sebagai kekuasaan politik global yang seharusnya memerintah semua umat Islam yang ada di muka bumi.
Berbeda dengan sistem pemerintahan di dunia saat ini, Khilafah tidak dibatasi batas negara-bangsa. Seorang Khalifah, yaitu pemimpin Khilafah, adalah pemimpin umat Islam dengan kekuasaan politik di seluruh dunia. Dengan demikian seluruh umat Islam dunia – yang menempati Darul Islam – idealnya tunduk pada hanya satu Khalifah.
Konsep Khilafah ini merujuk pada perkembangan Islam di masa lalu. Selama sekitar 14 abad, ada begitu banyak Khalifah berkuasa. Pada awalnya, seusai Nabi Muhammad wafat, posisi itu secara bergantian diisi empat sahabat Nabi (Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib). Seusai Ali kepemimpinan dunia Islam dipegang sejumlah dinasti, termasuk Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, Bani Fatimiyah dan terakhir Utsmaniyah.
Era Khilafah Islam ini berakhir pada Maret 1924, dengan tumbangnya Khilafah Ustman yang berkuasa di Turki. Sejak saat itu, dunia Islam ‘terpecah’ menjadi puluhan negara yang berdiri terpisah dan berdaulat yang di pimpin seorang kepala negara di wilayahnya.
HT ingin mengembalikan kejayaan Khalifah tersebut. Hingga saat ini, HT terus menyebar ke berbagai negara yang yang umumnya demokratis, termasuk di Indonesia. Sebagai catatan, bukan hanya HT yang menjual isu khilafah untuk menarik dukungan dan simpati. Ada dua gerakan keislaman terkemuka saat ini yang juga melakukan hal serupa, yaitu Boko Haram di Nigeria, dan ISIS di Irak dan Suriah. Bedanya, HT tidak percaya pada jalan kekerasan untuk mencapai tujuan politik.
Foto: www.prasetya.ub.ac.id

Di Indonesia, HT masuk pada 1980an, melalui kampus-kampus besar seperti Institut Pertanian Bogor. Pada awalnya mereka hadir secara sembunyi-sembunyi melalui jaringan halaqah (kelompok kecl beranggotakan 5-10 orang) di berbagai komunitas.
Sejak era reformasi, HTI tampil dengan lebih mengemuka. HTI bahkan menyelenggarakan Konferensi Internasional Khhilafah Islamiyah di Jakarta. HTI juga lazim melakukan acara publik untuk mengkampanyekan penegakan Khilafah. Dalam pemilu 2014, HTI tampil mendukung salah satu kandidat presiden. Salah seorang penceramah Islam populer, Felix Siauw, juga secara terbuka terus menyuarakan arti penting Khilafah.
Ancaman bagi Indonesia
HTI memang terus tumbuh. Namun sebenarnya pertumbuhan ini dapat dilihat sebagai masalah – kalau bukan acaman – bagi Indonesia.
HT-11
Masalah utama HTI adalah mereka percaya pada konsep pemerintahan yang bertentangan sepenuhnya dengan konsep NKRI. Dalam pandangan HT, Islam sudah memberikan semacam cetak biru pemerintahan yang harus dijalankan di sepanjang masa. HT memutlakkan konsep Khilafah sebagai satu-satunya model pemerintahan dalam Islam. Padahal al-Quran dan hadis hanya memberikan panduan kepada umat berupa prinsip-prinsip dasar (mabadi` asasiyyah) bagaimana bernegara dan mengelola masyarakat. Prinsip-prinsip dasar itu di antaranya keharusan adanya pemimpim, menaati pemimpin, bermusyawarah untuk mencari solusi permasalahan, dan lain sebagainya.
Dengan prinsip-prinsip dasar di atas, al-Quran dan hadis sebenarnya memberikan kepercayaan yang begitu besar kepada umat untuk merancang dan mengelola sistem pemerintahannya sendiri yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan tempat mereka. Dengan kata lain, al-Quran dan hadis sendiri yang menghendaki munculnya keragaman tafsir di antara umat soal bagaimana bernegara dan mengelola masyarakat.
Dengan keyakinan tentang kesaktian cetak biru Khilafah itu, sikap HT menjadi tidak realistis. HT bermimpi bahwa Khilafah bisa menyelesaikan semua permasalahan umat dan kemanusiaan yang tak kunjung teratasi, seperti kemiskinan, ketidakberdayaan, ketidakadilan, dan lain sebagainya. Khilafah, bagi HT itu semacam ramuan ajaib yang mampu menyembuhkan segala penyakit kronis dalam waktu cepat.
Dalam hal ini, HT terjkesan tidak sadar zaman. Model pemerintahan yang pernah dipraktikkan oleh para sahabat Nabi al-Khulafa` al-Rasyidun (yang demokratis) dan model khilafah sesudahnya (yang monarkis) adalah model pemerintahan yang sesuai dengan zamannya. Dilihat dari kecenderungan dalam satu abad terakhir, konsep negara-bangsa (nation states) kini menjadi alternatif model bernegara yang paling sejalan dengan perkembangan peradaban dunia.
Karena keyakinannya itu pula, HT menjadi bersikap menentang konsep NKRI. Indonesia dibentuk untuk mewadahi seluruh elemen bangsa yang majemuk dalam hal suku, bahasa, budaya dan agama. Untuk mengikat seluruh masyarakat, kemudian dibuat perjanjian luhur seperti yang tertuang dalam Pancasila UUD 45. Jika ikatan sosial ini dihapuskan, maka Indonesia bubar dengan sendirinya. HT Indonesia adalah salah satu gerakan yang mengancam keutuhan Indonesia. Dalam berbagai kesempatan, HT Indonesia dengan terang-terangan ingin mengubah Pancasila dan konstitusi Indonesia dengan khilafah.
Pada tarikan napas yang sama, HT menolak demokrasi. Bagi HT, bukan saja konsep ‘kedaulatan rakyat’ itu salah, namun demokrasi juga adalah sistem yang boros karena secara berkala harus menyelenggarakan pemilu. Menurut HT, demokrasi mendorong perilaku korup di kalangan pejabat negara. Sementara dalam khilafah, menurut pandangan naïf HT pula, seorang penguasa tidak akan korupsi karena dia bisa terus menjabat seumur hidup selama tidak melangar aturan tanpa harus mempersiapkan diri dalam pemilu.
Ironisnya, meski HTI anti demokrasi, keberadannya di berbagai negara dimungkinkan karena demokrasi. Karena sistem demokrasi percaya pada hak masyarakat berpendirian dan berserikat, HT bisa merasakan nikmatnya diberikan kebebasan untuk membangun organisasi dan bentuk perwakilannya di 45 negara. Kantor pusat  HT pun berada di salah satu jantung demokrasi Eropa: Inggris. Dan Indonesia adalah kantong terbesar HT, satu dari sekian negara demokrasi terbesar di dunia. HT justru tidak diterima di Timur-tengah karena kawasan itu tidak demokratis.
(Irwan Amrizal)

10 Sesat Pikir Hizbut Tahrir

http://www.madinaonline.id/wacana/perspektif/10-sesat-pikir-hizbut-tahrir/

HTI anti Demokrasi

Bagi sebagian umat Islam, retorika Hizbut Tahrir tentang mengembalikan kejayaan Islam melalui sistem kepemimpinan Khilafah mungkin terkesan menarik. Namun kalau dipelajari, sistem pemerintahan yang ditawarkan sebenarnya mengandung banyak persoalan serius.
Berikut sejumlah cacat pikir sistem Khilafah yang ditawarkan HT.
Pertama, HT memutlakkan konsep Khilafah sebagai satu-satunya model pemerintahan dalam Islam. Dalam konsep ini, HT tidak percaya bahwa Indonesia boleh berdiri independen sebagai sebuah negara bangsa. HT percaya bahwa kaum muslim Indonesia harus tunduk pada pemerintahan Khilafah dunia Islam di bawah seorang Khalifah yang mungkin saja berada di negara lain (misalnya di Arab Saudi atau di Iraq atau di tempat lain). Pemimpin pemerintahan di Indonesia harus tunduk pada Khalifah itu.
images
Kedua, sebagai konsekuensi dari pandangan pertama, HT tidak percaya pada konsep Negara Kesatuan RI yang berdaulat. Indonesia adalah bagian dari Khilafah Islam. Indonesia adalah semacam ‘negara bagian’ dari Khilafah. Bila Indonesia menolak keputusan Khalifah, pemimpin di Indonesia bisa diganti. Lebih buruk lagi, bila Indonesia tetap menolak setelah ada ancaman sanksi oleh Khalifah, Indonesia bisa diperangi.
Ketiga, HT tidak percaya pada Pancasila, pada UUD 45 dan segenap rujukan konstitusi negara Indonesia. HT tidak percaya pada demokrasi, tidak percaya pada pemilu. Bila saat ini HT menerimanya, itu hanya untuk sementara. Dalam bayangan HT, suatu saat nanti Indonesia harus diubah menjadi menjadi bagian dari Khilafah Islam.
Keempat, HT menomorduakan warga non-Islam. Dengan kata lain, HT diskriminatif. Dalam konsep Khilafah Islam yang dibayangkan HT, kaum, non-Islam adalah warga kelas dua. Melalui jargon izzul Islam wal muslimin (kejayaan Islam dan orang-orang Islam), HT menganakemaskan kelompok Muslim seraya menganaktirikan kelompok yang lain. Ini tidak berarti warga non-Islam tidak mendapat pelayanan pendidikan, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Tapi kaum non-muslim tidak memiliki hak politik yang sama, misalnya dalam hal memilih pemimpin.
Kelima, dalam Khilafah yang dibayangkan HT, kalaulah ada partai politik, maka partai politik itu haruslah berupa partai politik Islam. Kalaulah ada pemilu, pemilu tersebut hanya boleh diikuti umat Islam.
Keenam, pemilu pada dasarnya hanyalah pilihan terakhir. Yang ideal dalam pola pemilihan pemimpin adalah pemilihan melalui keputusan organisasi semacam majelis alim-ulama yang mempersatukan para ulama dan cerdik pandai. Dalam hal ini setiap negara yang menjadi bagian dari Khilafah (misalnya saja Indonesia, Malaysia, Brunei, Iraq dan seterusnya) akan mengajukan nama para calonnya yang akan ditetapkan semacam Majelis Sentral Alim Ulama di pusat Khilafah.
Ketujuh, HT tidak percaya pada parlemen yang mengendalikan Khalifah dan pemerintah. Dalam konsep HT, begitu seorang pemimpin terpilih dan dibaiat (disumpah), seluruh rakyat dalam Khilafah harus tunduk dan percaya padanya. Si pemimpin kemudian harus menjalankan kepemimpinan dengan senantiasa merujuk pada Syariah. Ia lah yang menunjuk para pembantunya, termasuk menunjuk pemimpin di setiap daerah yang menjadi bagian dari Khilafah.
Kedelapan, dalam konsep ini seorang Khalifah tidak memiliki batas waktu kepemimpinan. Dia baru diganti kalau wafat, tidak lagi melandaskan kepemimpinannya pada Syariah atau memimpin dengan cara yang zalim. Bila ia melanggar Syariah, ia boleh ditumbangkan dengan kekerasan.
Kesembilan, selama ia masih memimpin berdasarkan Syariah, keputusan Khalifah tidak boleh tidak dituruti. Rakyat dan para alim ulama, kaum cerdik pandai, bisa saja memberi masukan, namun keputusan terakhir da di tangan Khalifah. Mereka yang berani tidak taat akan dianggap sebagai melakukan pembangkangan. Dan mereka yang membangkang bisa dihukum mati.
Kesepuluh, HT anti-keragaman hukum. HT menganggap tidak perlu ada UU yang dibuat oleh para wakil rakyat. HT percaya Syariah saja sudah cukup. Namun bila memang ada kebutuhan untuk mengeluarkan peraturan, Khalifah dan pembantu-pembantunya dapat saja membuat peraturan yang mengikat seluruh warga.
Itulah setidaknya sepuluh persoalan serius dalam tawaran konsep Khilafah menurut HT yang jelas-jelas bertentangan dengan gagasan NKRI dan demokrasi. Masih ada yang tertarik?