Tuesday, March 19, 2013
Ketua Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan
(KontraS) Haris Azhar menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Pendeta
HKBP Filadelfia Palti Panjaitan oleh Polresta Bekasi sebagai modus baru yang
digunakan aparatur negara. Modus itu digunakan untuk menekan perjuangan jemaat.
"Kriminaliasasi Pendeta Palti oleh aparat kepolisian
merupakan modus baru yang hampir terjadi di setiap daerah. Penetapan Palti
sebagai tersangka karena ketidaksinkronan antara aparat kepolsian paling bawah
dengan aparat di tingkat atas," ujarnya di Cikini, Jakarta Pusat Senin
(18/3).
Haris melihat bahwa ada oknum polisi yang berkolaborasi
dengan tokoh yang tidak menginginkan minoritas berkembang. "Oknum-oknum
polisi di lapangan berkolaborasi dengan tokoh yang tidak menginginkan kaum
minoritas berkembang. Sementara polisi di tingkat Polda maupun Mabes tidak mau
tahu yang terjadi di lapangan," katanya.
Seharusnya, Haris menambahkan bahwa kepolisian melindungi
kelompok minoritas dalam menjalankan aktivitas ibadahnya, bukannya melakukan
pelanggaran HAM. Selain itu dirinya melihat bahwa ada hubungan antara hal ini
dengan situasi jelang Pemilu 2014 yang semakin memanas. Kasus seperti ini
diindikasikan unutuk memecah anak bangsa.
Sekian lama, setiap kasus antar-agama sulit diselesaikan
oleh aparat yang berwenang. Pemerintah hatus melihat indikasi seperti ini
sebagai adanya sebuah permainan politik yang digunakan untuk maksud tertentu.
Jika pemerintah hanya terjebak pada politik praktis, tentu akan lebih lama lagi
keharmonisan diantara umat beragama akan terwujud.