Thursday, January 19, 2012

Khwarij Berbaju Salafi (KBS)

http://www.sarkub.com/2011/khwarij-berbaju-salafi-kbs/
Eone Kurniawan

NAJAD2


Indoforum.org
Bismillah walhamdulillah, was shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah Muhammad wa ‘ala alihi wa ashabih ajma’in.
Amma ba’du.
Saya teringat perkataan Prof. Mansyur Suryanegara, sejarawan dari Unpad.
Dalam edisi khusus Sabili No. 9 November 2003, beliau pernah mengatakan, kira-kira, “Ummat Islam Indonesia sejak lama tidak pernah mendapat cobaan yang kecil, tetapi selalu besar.”
Kira-kira seperti itu.
Saya merasakan relevansi pernyataan seperti itu ketika kini berhadapan dengan sekelompok orang yang selalu mengklaim “mengikuti manhaj Salafus Shalih”.
Banyak manusia tertipu dengan seruan-seruan mereka.
Dikiranya, orang-orang itu mengajarkan manhaj Salafus Shalih, padahal sejatinya: mereka menghidupkan paham Khawarij, seburuk-buruk makhluk di kolong langit.
Artinya, Ummat ini selalu dicoba dengan hal-hal yang berat.
Jalan kesesatan bukan monopoli para pendosa, orang-orang pengajian pun akhirnya banyak yang tersesat juga.
Na’udzubillah min dzalik.
Lucu memang.
Orang-orang itu menyemprot orang lain dengan tuduhan Khawarij, mereka menyumpahi manusia dengan istilah “kilabun naar” (anjing-anjing neraka), mereka mengecam orang lain tanpa sedikit pun rasa bersalah.
Sungguh menakjubkan, jari telunjuk mereka mengarah ke orang lain, sisa jari lainnya mengarah ke dirinya sendiri.
Menuduh Khawarij, padahal dirinya sendiri justru Khawarij ‘ala haqiqah (Khawarij sejati).
CIRI-CIRI KHAWARIJ BERBAJU SALAFI:
1. Mereka hidup secara ekskusif, menyingkir dari kehidupan masyarakat. Mereka tidak mau tahu kondisi masyarakat, misalnya ekonomi, sosial, politik, pergaulan, pendidikan, komunikasi, dst.
Kalau kita ajak bicara tentang masalah-masalah umum, mereka anggap semua itu “bukan masalah din”, jadi tidak perlu dipikirkan.
Padahal sumber kemusyrikan, kekafiran, maksiyat, kesesatan, dll.
Sangat banyak dari masalah-masalah keduniaan.
Dalam pergaulan, mereka sangat eksklusif, memisahkan diri dari masyarakat.
Hal ini sama dengan perilaku Khawarij ketika mereka memisahkan diri dari Ummat Islam dan membuat markas di Nahrawan.
2. Mereka menghidupkan manhaj kebencian.
Mereka sangat memusuhi orang-orang di luar kelompoknya. Mereka mudah menuduh orang lain “ahli bid’ah”, “bukan Salafiyah”, “hizbi”, “Sururi”, “Ikhwani”, dst.
Itu tuduhan standar mereka.
Tidak ada yang selamat dari kebencian mereka, selain dirinya sendiri.
Khawarij dulu juga seperti itu, mereka membenci bahkan mengkafirkan orang-orang yang berada di luar kelompoknya.
3. Mereka menggunakan kalimat “Mengikuti pemahaman Salafus Shalih” untuk menyesatkan manusia. Istilah Salaf, manhaj Salafiyah, atau Dakwah Salaf, bukan dimanfaatkan untuk menyebarkan kebajikan sebanyak-banyaknya, tetapi dipakai untuk menyesatkan orang-orang lugu agar terjerumus bersama kesesatan mereka.
Persis seperti dulu ketika Ali bin Abi Thalib (Ra) mengkomentari kelakuan para Khawarij yang memakai ayat Al Qur’an untuk tujuan kesesatan, “Kalimatul haqq yuridu bihil bathil” (perkataan yang benar tetapi ditujukan untuk kebathilan).
4. Mereka berani menghalalkan hak-hak Ummat Islam yang telah dilindungi oleh Syariat.
Saat ini yang sangat kelihatan adalah: menghalalkan kehormatan Ummat Islam, khususnya para dai dan lembaga-lembaga Islam.
Sampai-sampai lembaga netral seperti DDII tidak selamat dari serangan najis mereka.
Padahal Nabi (Saw.) sudah mengatakan, “Setiap Muslim atas Muslim yang lain, diharamkan darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim).
Tapi kita tidak usah berdalil dengan Sunnah di hadapan mereka.
Hati mereka sudah terlalu angkuh untuk menerima nasehat Al Qur’an dan Sunnah.
Khawarij dulu juga seperti itu, mereka menghalalkan darah Ummat Islam.
5. Mereka sangat ghuluw (melampaui batas) dalam beramal.
Mereka sangat-sangat peka dalam perkara fotografi makhluk bernyawa (foto manusia), celana di bawah mata kaki, nasyid Islami, melinting lengan baju, memakai cadar, memakai celana dalam Shalat, dan lain-lain perkara yang masih menjadi perdebatan.
Tetapi ketika menuduh “ahli bid’ah”, mengkafirkan Ahlul Islam (seperti Luqman Ba’abduh), membongkar aib para dai, memecah belah Ummat, menyebarkan kebencian, bahkan mengintimidasi Muslim, justru atas semua itu mereka sangat menikmati. Laa ilaha illallah.
Dulu Khawarij bertanya ke Ibnu Abbas (Ra.) tentang hukum membunuh nyamuk, tetapi mereka tidak bertanya tentang hukum membunuh cucu Rasulullah (Saw), yaitu Hushain bin Ali (Ra.), yang mereka lakukan.
Maksudnya, atas hasutan Khawarij itu pula akhirnya Hushain terbunuh di Karbala, lalu kepalanya dipancung.
Innalillah wa inna ilaihi ra’jiun.
6. Mereka mengkafirkan sesama Muslim.
Mereka bermudah-mudah mengeluarkan manusia dari Manhaj Salafiyah, padahal Salafiyah adalah Islam itu sendiri.
Mereka menghalalkan penghinaan, celaan, membuka aib-aib, tahdzir, dan hajr kepada ahli bid’ah.
Jangankan bermuamalah dengan “ahli bid’ah”, sekedar berjabatan tangan secara tak sengaja saja, kita bisa dituduh ikut “ahli bid’ah”.
Luqman Ba’abduh sendiri dalam buku MAT mengkafirkan kaum Muslimin, khususnya Daulah Utsmaniyyah dan kaum Muslimin Mesir.
Ya, Khawarij dulu juga seperti itu.
Bahkan lebih terang-terangan.
7. Mereka sangat keras kepala. Jika ada manusia yang ngeyel, inilah orangnya.
Mereka sangat-sangat ngeyel, tidak mau rujuk kepada kebenaran.
Meskipun kita memberikan nasehat sehebat apapun, kalau kita bukan dari golongan mereka, nasehat itu akan dibuang ke tempat sampah.
Tidak kurang apa saya telah menyampaikan nasehat lewat DSDB, tetapi kesesatan mereka tidak berkurang.
Mereka meyakini, “Hanya Syaikh Rabi’ dan Syaikh Muqbil saja yang memiliki kebenaran.
Selain mereka (atau yang semisal mereka), bathil.” Sikap seperti ini sebenarnya dianggap telah keluar dari Al Jama’ah (komitmen kepada kebenaran, dari arah manapun datangnya).
Khawarij dulu juga begitu.
Mereka sudah dinasehati Ibnu Abbas (Ra.), tetapi tetap keras kepala.
8. Mereka menyebarkan permusuhan di kalangan Ummat Islam.
Ini sangat jelas, tidak diragukan lagi.Lihatlah salafy.or.id, merekaadalahteroris.com, buku Mereka Adalah Teroris (MAT) dan MDMTK, blog ‘Fakta’, blog ‘Tuk Pencari Al Haq’, majalah Asy Syariah, dll.
Itu adalah bukti yang tak bisa dibantah lagi.
Mau membantah bagaimana, bukti sudah menyebar ke seantero dunia? Khawarij dulu juga seperti itu.
Mereka menyebarkan permusuhan, mengobarkan peperangan, bahkan mereka membunuh Khalifah Utsman (Ra) dan Khalifah ‘Ali (Ra).
9. Ibadah mereka menakjubkan. Harus diingat, dulu Khawarij sangat hebat dalam Shalat, puasa, maupun membaca Al Qur’an. Kata Ibnu Abbas (Ra), tubuh mereka kurus-kurus karena sangat sering puasa, mata mereka celong karena banyak bangun di malam hari, pakaian mereka kumal karena zuhud.
Khawarij gaya baru juga seperti itu, meskipun ibadahnya tidak sehebat Khawarij masa lalu.
Kita kalau bersanding bersama Khawarij modern itu, kita akan merasa ‘kecil hati’ melihat ibadah kita.
Tetapi Nabi (Saw.) menegaskan, “Mereka keluar dari agama ini seperti melesatnya anak panah dari busurnya.”
10. Mereka mengklaim diri sebagai kelompok paling benar.
Ini ciri Khawarij yang tidak boleh diabaikan.
Mereka bukan hanya berbeda pendapat dengan Shahabat (Ra), bahkan mengkafirkan para Shahabat dan menghalalkan darahnya.
Mengapa itu terjadi? Sebab mereka mengklaim diri sebagai kelompok paling benar.
Itu pula yang terjadi di jaman ini.
Tidak ada yang selamat dari serangan orang-orang dungu itu, selain diri mereka sendiri.
11. Mereka menuduh orang lain sesat, padahal kesesatan di pihak mereka.
Ya, kita semua sudah tahu bagaimana kelakuan orang-orang Khawarij yang mengatasnamakan Salafi ini.
Mereka menuduh orang lain “ahli bid’ah”, padahal mereka itulah ahli bid’ah; mereka menuduh orang lain “hizbi”, padahal diri mereka sendiri a’zhamul hizbi minal ahzab (sebesar-besarnya hizbi sejati); mereka menuduh orang lain Khawarij, padahal tuduhan itu sejatinya lebih pantas mereka sandang sendiri.
Dulu Khawarij menuduh Khalifah Ali (Ra) dan para Shahabat telah kafir, padahal kekafiran di pihak mereka sendiri.
12. Mereka memerangi Ahlul Islam dan membiarkan ahlul autsan (penyembah berhala).
Ini perkara lain lagi yang sangat nyata dalam diri kaum Khawarij ini.
Kerjaan mereka tidak pernah lepas dari memusuhi gerakan-gerakan Islam, memusuhi lembaga-lembaga Islam, memusuhi para dai dan individu-individu Muslim.
Kerjaan mereka tidak lepas dari itu.
Itulah “jihad akbar” mereka.
Sekiranya mereka memegang kekuasaan, sangat yakin mereka akan memerangi saya, Anda, dan kita semua.
Hanya soal waktu saja.
Sama saja dengan Ba’abduh, dia serang semua organisasi Islam di Indonesia yang tidak sesuai syahwatnya, adapun dia tidak tampak kontribusinya dalam mendakwahi orang-orang Hindu di Bali.
Jember tempat Si Luqman Al Fasid ini kan sangat dekat dengan Bali.
13. Mereka sangat lancang di hadapan hujjah kebenaran.
Jangankan pendapat saya, Anda, dan para dai di Indonesia, Al Qur’an dan Sunnah shahihah pun siap mereka belakangi, jika tidak sesuai hawa nafsunya.
Banyak fatwa-fatwa ulama besar Saudi yang telah memperingatkan mereka, termasuk fatwa almarhum Syaikh Bin Baz (rah).
Tetapi semua itu dilempar ke tong sampah.
Namun kita jangan merasa heran dengan semua ini, sebab pendahulu mereka juga seperti itu.
Dulu Dzul Khuwaisirah pernah menghardik Rasulullah (Saw): “Berbuat adil-lah kamu, Muhammad!” Dalam buku DSDB II, hal. 292-294 Ustadz Abduh menukil sebuah kejadian di kalangan Syaikh Rabi’ Cs.
Disitu saja Rabi’ berani melecehkan Syaikh Bin Baz rahimahullah.
Ya, begini ini modelnya kaum Khawarij.
14. Mereka bersikap sangat pecundang.
Nah, ini salah satu ciri lain bahwa iman mereka telah rusak, yaitu sikap pecundang (pengecut).
Mereka sangat berbisa mulut dan tulisan-tulisannya.
Mereka perlakukan orang lain seperti boneka-boneka tak bernyawa.
Ketika ditantang debat terbuka, tak mau; diajak dialog, tak mau; bahkan ditantang mubahalah, juga tak mau.
Sangat sangat sangat pecundang.
Khawarij dulu juga begitu, mereka pecundang, suka dengan cara-cara yang sifatnya tidak ksatria.
Mereka membunuh Khalifah Ali (Ra) dan hendak membunuh Amr bin Ash (Ra) dan Muawiyah (Ra).
15. Bagaimanapun, orang-orang ini sangat bodoh.
Ini juga ciri lain dari Khawarij.
Kalau Anda membaca buku (MAT) Mereka Adalah Teroris karya Si Dhalal Luqman Ba’abduh, Anda akan ketawa melihat cara dia menulis buku.
Satu bagian membantah bagian yang lain.
Dia mencela orang-orang yang menentang Dinasti Saud dengan celaan yang sangat sangat hebat, katanya memberontak kepada Ulil Amri.
Tetapi saat yang sama dia menuduh Daulah Utsmani di Turki dengan perkataan “besi rongsokan yang jelek”.
Padahal Daulah Utsmaniyyah adalah Ulil Amri kaum Muslimin, sebelum berdirinya Kerajaan Saudi.
Si Fasid bin Dhalal, Luqman Ba’abduh itu, juga mencela habis-habisan Safar Hawali yang mengambil berita-berita dari orang kafir.
Sementara Luqman sendiri dalam buku MAT juga mengambil berita dari CNN dan lainnya.
Darimana dia tahu istilah “Attack” dari peristiwa WTC 11 September 2001 kalau tidak dari CNN? Banyak contoh lain.
Ya begitulah Khawarij sejati, seperti para pendahulunya.
Mereka tak mau makan korma yang ditemukan di jalan, takut syubhat; tetapi mereka berani membunuh putra Khabab bin ‘Arat (Ra) dan membunuh isterinya yang sedang hamil.
Saya tidak ragu untuk mengatakan bahwa orang-orang ini adalah KBS, Khawarij Berbaju Salafi.
Mereka sama bahayanya dengan para penganut agama Liberal.
Kalau Liberaliyun menyerang Islam dari luar, kaum KBS ini menyerang dari dalam.
Wallahu a’lam bisshawaab.
Ini adalah bagian dari jihad di jalan Allah Ar Rahiim, insya Allah.
Maka aku tidak akan ragu untuk memasukinya.
Akhirul kalam, tawakkaltu ‘alallah laa haula wa laa quwwata illa billah. Hasbunallah wa nikmal Wakil nikmal Maula wa nikman Nashir.

Jangan Tergoda Dengan Tipu Daya Salafi Wahabi

http://www.sarkub.com/2011/jangan-tergoda-dengan-tipu-daya-salafi-wahabi/
December 25th, 2011 
Luqman Firmansyah


setan nejd


Pada poin ini, kita akan membahas tentang ungkapan-ungkapan kaum Salafi & Wahabi yang mengandung tipu daya dan telah banyak meyakinkan orang-orang awam agar mengikuti ajaran mereka. Ungkapan-ungkapan itu memang bukan ayat al-Qur’an maupun hadis, tetapi secara logika semata, ungkapan tersebut tidak bisa ditolak begitu saja, padahal bila dikaitkan dengan pembahasan-pembahasan sebelum ini maka semuanya akan tertolak mentah-mentah. Di antara ungkapan-ungkapan itu adalah:
1. “Seandainya apa yang diada-adakan sepeninggal mereka (Rasulullah Saw. dan para shahabatnya) itu baik, tentu mereka yang lebih dahulu mengerjakannya” (lihat Ensiklopedia Bid’ah, hal. 73).
Ungkapan ini sama sekali tidak bisa dianggap benar, karena hanya mengandai-andai. Pada kenyataannya, perkara-perkara baru seperti peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. atau yang sepertinya memang mengandung banyak kebaikan, dan hal itu ditakdirkan Allah baru ada setelah ratusan tahun Rasulullah Saw. wafat.
Untuk menjawab ungkapan berandai-andai di atas, kita juga bisa berkata seperti mereka, “Seandainya acara Maulid atau tahlilan itu buruk, tentu Rasulullah Saw. telah menyebutkan larangan melakukannya dengan jelas” . Ternyata Rasulullah Saw. hanya melarang bid’ah, bukan Maulid atau tahlilan. Beliau juga tidak menyebutkannya sebagai amalan-amalan yang merupakan dosa besar seperti syirik, zina, durhaka kepada orang tua, lari dari medan perang, dan lain sebagainya. Apa yang menghalangi beliau untuk menyebutkannya bila memang beliau tahu hal itu buruk atau sesat, atau merupakan dosa besar? Pantaskah beliau menyembunyikannya?
2. “Tak layak bagi orang yang berakal untuk tertipu dengan banyaknya orang yang mengerjakan perbuatan tersebut (Maulid-red) di seluruh penjuru dunia. Sebab, al-haq (kebenaran) tidak diketahui dari banyaknya yang mengerjakannya” (lihat Ensiklopedia Bid’ah, hal. 10).
Dengan pernyataan ini, sepertinya mereka lupa, bahwa yang banyak melakukannya (Maulid) di seluruh penjuru dunia bukan cuma masyarakat Islam yang awam. Kenyataan itu juga menunjukkan bahwa di seluruh penjuru dunia ada banyak pula para ulama Islam yang menerima acara Maulid sebagai suatu kegiatan positif dalam pandangan agama, dan merekalah yang mengajak umat untuk mengamalkan dan melestarikannya. Para ulama itu bahkan banyak yang menulis kitab khusus berkenaan dengan acara Maulid.
Berarti, mayoritas ulama dan umat Islam menganggap acara Maulid itu positif, kecuali segelintir ulama Salafi & Wahabi beserta sejumlah kecil para pengikutnya. Jadi, lebih baik mana, pendapat mayoritas ulama atau pendapat segelintir ulama? Bukankah hadis mutawatir (yang diriwayatkan banyak orang) lebih kuat status keotentikan dan kebenarannya di bandingkan dengan hadisaahaad (yang diriwayatkan oleh satu atau beberapa orang saja)?
Al-Haq (kebenaran) tentang suatu amalan memang tidak didasarkan pada banyak atau sedikitnya orang yang melakukan, tetapi pendapat mayoritas ulama tentang kebaikan amalan itu adalah jalan yang lebih selamat dan paling logis untuk mencapai kebenaran tersebut. Sementara sikap atau pandangan segelintir orang yang berbeda dari mayoritas umat Islam, lebih pantas dibilang sebagai suatu keganjilan atau kelainan. Karena yang biasa terjadi adalah,mayoritas siswa di suatu sekolah berhasil lulus ujian kecuali segelintir siswa saja. Sungguh sangat aneh bila yang terjadi, mayoritas siswa di sekolah itu tidak lulus ujian kecuali segelintir siswa saja.
Bila mereka katakan, “yang banyak belum tentu benar”, maka karena kebenaran hakiki hanya Allah yang tahu, kita katakan kepada mereka, “bila yang banyak belum tentu benar, maka yang sedikit lebih jauh lagi kemungkinannya untuk benar. Tetapi yang banyak lebih aman dan lebih selamat daripada yang sedikit”. 
3. “Jelaslah bahwa Islam adalah sempurna, mencakup segala aspek kehidupan, tidak perlu ditambah dan tidak boleh dikurangi” (lihatEnsiklopedia Bid’ah, hal. 20). “Mengada-adakan hal baru dalam agama, seperti peringatan Maulid, berarti beranggapan bahwa Allah Swt. belum menyempurnakan agama-Nya bagi umat ini” (lihat Ensiklopedia Bid’ah, hal. 8).
Islam memang sudah sempurna, siapapun orang Islamnya pasti meyakini itu. Bila orang melakukan suatu amalan yang mengandung kebaikan (seperti Maulid atau yang lainnya) dianggap menambah agama atau beranggapan bahwa Allah belum menyempurnakan agama-Nya, maka itu hanyalah fitnah dan tuduhan yang diada-adakan oleh kaum Salafi & Wahabi. Karena, baik yang merintis maupun yang melakukan amalan tersebut tidak pernah berpikir begitu, mereka hanya fokus pada pelaksanaan suatu amalan kebajikan atau amal shaleh yang bermanfaat bagi banyak orang. Sungguh aneh memang, mereka yang menuduh, lalu mereka pula yang menyalahkan!  
4. “Melakukan amalan seperti peringatan Isra’ & Mi’raj atau yang lainnya adalah sia-sia dan tidak ada pahalanya, karena Rasulullah Saw. tidak pernah menyuruh atau tidak pernah mengerjakannya” (Ceramah agama di Radio Roja’ AM 726 Mhz.).
Ungkapan yang ini lebih aneh lagi, karena: 1. Allah Swt. dan Rasulullah Saw. tidak pernah menyatakan bahwa melakukan amalan seperti peringatan Maulid atau Isra’ & Mi’raj itu sia-sia dan tidak ada pahalanya 2. Pahala itu milik Allah dan hanya Dia yang berwenang untuk memberikannya atau tidak memberikannya, bukan milik kaum Salafi & Wahabi. 3. Setiap amalan yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw. atau para Shahabat beliau tidak lantas berarti terlarang, kecuali bila beliau jelas-jelas menyebutkan larangannya secara khusus, dan ini merupakan ijma’ (kesepakatan) ulama.
Jadi, bila mereka menyatakan acara Maulid, Isra & Mi’raj, tahlilan, dan lain sebagainya itu sia-sia dan tidak ada pahalanya, maka mereka harus mendatangkan dalil yang menyebutkannya dengan jelas. Bila tidak ada dalilnya, atau hanya dalil umum (sebagaimana kebiasaan mereka) yang mereka ajukan, maka berarti mereka telah melakukan bid’ah sesat, karena telah berfatwa bahwa orang yang hadir di acara tersebut di mana mereka melakukan silaturrahmi, membaca dan mendengarkan al-Qur’an, berzikir, bershalawat, mendengarkan nasihat ulama, memuliakan dan mengenang Rasulullah Saw., berdo’a, dan berbagi rezeki, sama sekali tidak mendapat pahala!
Rupanya, sifat bakhil kaum Salafi & Wahabi ini sudah keterlaluan. Pelit terhadap milik sendiri adalah sikap tercela, dan lebih tercela lagi pelit terhadap milik orang lain. Dan amat sangat lebih tercela lagi bila pelit terhadap milik Allah. Apakah Allah harus minta persetujuan mereka untuk memberi pahala kepada hamba-Nya??!
Tentang amalan yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw., maka para ulama kaum muslimin dari masa dulu mupun belakangan, di Timur maupun di Barat, telah sepakat bahwa “hal meninggalkan” itu bukanlah suatu prinsip atau konsep untuk menyimpulkan hukum secara tersendiri. Tentang ini, Syaikh al-’Allamah as-Sayyid Abdullah bin Shiddiq al-Ghumari telah menulis sebuah risalah yang ia beri judul “Husnu at-Tafahhum wa ad-Daraki li Mas’alati at-Tarki” (Pemahaman & Pengetahuan yang baik untuk masalah “Meninggalkan”). Beliau memulainya dengan beberapa bait puisi yang indah, yang berbunyi:
Meninggalkan suatu amalan bukan hujjah dalam syari’at kita
Dan ia tidak bermakna pelarangan ataupun kewajiban
Siapa yang melarang suatu perbuatan dengan alasan Nabi meninggalkannya
Kemudian berpendapat itulah hukum yang benar dan tepat
Sungguh dia telah menyimpang dari seluruh dalil-dalil
Bahkan keliru dalam memutuskan hukum yang shahih, dan dia telah gagal
Tidak ada pelarangan kecuali pelarangan yang diiringi
Dengan ancaman siksa bagi pelanggarnya
Atau kecaman terhadap suatu perbuatan, dan disertai bentuk sanksi yang pasti
Atau lafaz mengharamkan untuk perkara tercela.
(Lihat Kupas Tuntas Ibadah-ibadah Diperselisihkan, Syaikh Ali Jum’ah –Mufti Mesir–, Duha Khazanah, Cikarang, 2007,  hal 235-236)

Tak Perlu Ada Khilafah di Indonesia

http://www.sarkub.com/2012/tak-perlu-ada-khilafah-di-indonesia/
January 18th, 2012
Luqman Firmansyah

khilafahlagi


Berawal dari status KH. Thobary Syadziliy ”Tanpa perjuangan ulama, tidak mungkin NKRI yang berlandaskan demokrasi Pancasila terbentuk, dan itu merupakan rahmat dan anugerah Allah swt. Dengan demikian, kita tidak perlu mengganti NKRI dengan istilah lain. Karena, hal itu hanya akan menimbulkan perpecahan bangsa dan menambah kesengsaraan rakyat.
Dari sudut pandangan agama, pemerintahan Indonesia adalah sah. Pandangan ini didasarkan pada dua dalil. Yaitu: pertama, presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat. Menurut Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah (cet. 2001 hal. 204), sistem pemilihan langsung oleh rakyat sama dengan pengangkatan Sayyidina Ali karamullah wajhah untuk menduduki jabatan Khalifah.
Kedua, presiden terpilih Indonesia dilantik oleh MPR, sebuah gabungan dua lembaga tinggi, DPR dan DPD yang dapat disepadankan dengan ahlu a-halli wa al-‘aqdi dalam konsep al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthoniyah.
Keabsahan pemerintahan Indonesia bukan hanya dapat dilihat dari sudut sistem pemilihan dan mekanisme pelantikan presiden saja, namun juga bisa dilihat dari terpenuhinya maqashidu al-syari’ah (tujuan syar’i) dari imamah (pemerintahan) Indonesia, dalam rangka menjaga kesejahteraan dan kemashlahatan umum. Terkait dengan ini, Imam al-Ghazali mengungkapkan dalam Al-Iqtishad fil ‘Itiqad ( cet. 1988 hal. 147), menyatakan, “Dengan demikian tidak bisa dipungkiri kewajiban mengangkat seorang pemimpin (presiden) karena mempunyai manfaat dan menjauhkan mudharat di dunia ini”.
Dalam konteks ini, pemerintahan Indonesia telah memenuhi tujuan syar’i di atas dengan adanya institusi pemerintahan, kepolisiaan, pengadilan dan lain sebagainya. Alhasil, menurut Ahlussunnah wal Jama’ah, pemerintahan Indonesia adalah pemerintah yang sah. Siapa pun tidak bisa mengingkarinya.
Karena itu, mengkonversi sistem pemerintahan dengan sistem apa pun, termasuk sistem khilafah sentral dengan memusatkan kepemimpinan umat Islam di dunia pada satu pemimpin, adalah tidak diperlukan. Apalagi jika konversi sistem itu akan menimbulkanmudharat yang lebih besar. Seperti timbulnya chaos dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan keamanan. Lantaran, timbulnya kevakuman pemerintahan atau pemerintah yang tidak mendapatkan dukungan rakyat luas, sehingga membuka peluang perang saudara antar anak bangsa. (Imam al-Ghazali Al-Iqtishad Fil ‘Itiqad, cet. 1988 hal. 148)
Terlebih, mendirikan khilafah mendunia terbantahkan oleh dalil-dalil berikut ini:
Pertamakhilafah mendunia tidak memiliki akar dalil syar’i yang qath’i. Adapun yang wajib dalam pandangan agama, adalah adanya pemerintahan yang menjaga kesejahteraan dan kemaslahatan dunia. Terlepas dari apa dan bagaimana sistem pemerintahannya. Karena itu, kita melihat para ulama di berbagai negara di belahan dunia memperbolehkan, bahkan tak jarang yang ikut terlibat langsung dalam proses membidani pemerintahan di negaranya masing-masing. Beberapa contoh kasus dari sistem pemerintah di jaman klasik, antara lain: Daulah Mamalik di Mesir, Daulah Mungol di India, Daulah Hafshiyyah di Tunis, dan lain sebagainya.
Kedua, persoalan imamah dalam pandangan Ahlussunnah wal Jama’ah bukanlah bagian dari masalah aqidah, melainkan termasuk persoalan siyayah syar’iyyah atau fiqih mu’amalah. Karena itu, kita boleh berbeda pendapat dalam soal sistem pemerintahan, sesuai dengan kondisi zaman dan masyarakatnya masing-masing dalam mempertimbangkan mashlahah dan mafsadah dari sistem yang dianutnya tersebut.
Ketiga, membentuk pemerintahan agama di suatu daerah, akan membunuh agama itu sendiri di daerah lain. Menegakkan Islam di suatu daerah di Indonesia, sama halnya dengan membunuh Islam di daerah-daerah lain seperti di Irian Jaya, di Flores, di Bali dan lain sebagainya. Daerah basis non Islam akan menuntut hal yang sama dalam proses penegakkan agamanya masing-masing. Bentuk negara nasional adalah wujud kearifan para pemimpin agama di Indonesia, tidak ingin terjebak pada institusionalisasi agama, sebagai tuntutan dari otonomi daerah.
Keempat, masyarakat masih belum siap benar untuk melaksanakan syari’at Islam secara penuh, terutama untuk menerapkan hukum pidana Islam. Seperti bagi pezinah dirajam, pencuri dipotong tangan, sanksi bagi yang tidak melaksanakan sholat dan zakat, dan seterusnya. Penerapan syari’ah Islam secara penuh tanpa mempertimbangkan kesiapan umat Islam akan menyebabkan banyak umat Islam yang tidak mengakui sebagai seorang muslim karena takut terhadap sanksi hukum tersebut. Jumlah 90 persen umat Islam akan mengalami penurunan secara drastis. Sehingga penerapan itu justru merugikan umat Islam sendiri.
Kelima, sulitnya mencari tolok ukur apakah yang dilakukan oleh seorang khalifah itu merupakan suatu langkah politik atau sekedar pelampiasan ambisi kekuasaan, atau itu memang benar-benar melaksanakan perintah Allah ketika terjadi kekerasan dari khalifah yang berkuasa terhadap para ulama sebagaimana dialami oleh imam madzhab yang empat: Imam Maliki, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikut mereka. Sejarah mencatat tidak sedikit dari para ulama yang mendapat perlakuan zalim, diborgol, dipenjara, dan dianiaya, sementara khalifah dalam menjalankan hukuman tersebut melakukannya atas nama agama. Jika demikian yang terjadi maka sudah pasti ulama nahdliyyin akan memenuhi penjara-penjara di seluruh wilayah Indonesia.
Keenam, jika memang disepakati ide formalisasi syari’ah, maka teori syari’ah manakah yang akan diterapkan. Apakah model Wahabi di Saudi Arabia yang memberangus ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan pemahaman pemerintah, sebagaimana diamalkan oleh kaum nahdliyyin seperti tawassul, tahlil, talqin, dan lain sebagainya atau sistem Syi’ah yang telah membunuh ratusan ulama dan umat Islam, menghancurkan masjid-masjid Ahlus Sunnah sebagaimana yang terjadi di teluk Persi, di bagian wilayah Timur Tengah, atau belahan lain di dunia ini, dan pemerintah yang berkuasa melakukan semua itu, lagi-lagi, atas nama agama. Jika itu yang terjadi, niscaya warga Nahdliyyin akan akan menjadi korban dari pemerintah yang berbeda aqidah tersebut.
Dalil-dalil di atas kian meyakinkan bahwa cita-cita untuk mendirikan khilafah islamiyah akan membawa konsekuensi tersendiri bukan hanya menyangkut tampilan wajah Indonesia tetapi juga kondisi masyarakat yang akan diwarnai oleh konflik dan disistensi dari elemen bangsa yang lain.
Dengan mempertimbangkan pendapat dari Imam al-Ghazali dan al-Baidlawi maka mengkonversi sistem pemerintahan yang ada tidak diperbolehkan menurut syara’, mengingat besarnya ongkos sosial, politik, ekonomi, dan keamanan yang harus ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat. Dalam pandangan ahlusunnah wal jama’ah menghindari mudharat lebih utama dari pada menerapkan kebaikan. Karena itu, menghindari mudharat yang besar lebih kita utamakan dari pada mendapat sedikit kemaslahatan. Sebaliknya, tidak mendapatkan sedikit kebaikan untuk menghindari mudharat yang lebih besar merupakan sebuah bentuk kebaikan yang besar.
Jadi, sistem pemerintahan di dalam pandangan agama bukan sistem untuk sistem melainkan sistem untuk umat. Sehingga sistem apapun yang dianut oleh umat di dalam memenuhi tujuan syar’i dari pemerintahan tidak boleh menimbulkan kerusakan yang mengancam keselamatan jiwa dan harta umat. Sebab sejatinya menurut Imam al-Ghazali, pemerintahan itu didirikan untuk menata umat, agar kehidupan agama dan dunianya aman sentosa dari ancaman dari dalam maupun dari luar (Al-Iqtishad Fil ‘Itiqad, cet. 1988 hal. 147).
Senada dengan Imam al-Ghazali di atas, al-Baidlawi juga berpandangan bahwa esensi dari pemerintahan adalah menolak kerusakan dan kerusakan itu tidak dapat ditolak kecuali dengan pemerintahan tersebut. Yaitu sebuah pemerintahan yang menganjurkan ketaatan, mencegah kemaksiatan, melindungi kaum mustad’afin, mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi semua. Esensi dari pemerintahan itu menurutnya adalah keharusan profetik dan intelektual dalam menjaga kedamaian dan mencegah kerusakan dunia (Lihat misalnya dalam Al-Baidlawi, Thawali’ al-Anwar wa Mathali’ al-Andlar, cet. 1998 hal. 348).
KH. MA Sahal Mahfudz menyatakan sikap NU pada saat khutbah iftitah Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Sukolilo Surabaya, 28 Juli 2006: ”NU juga sejak awal mengusung ajaran Islam tanpa melalui jalan formalistik, lebih-lebih dengan cara membenturkannya dengan realitas secara formal, tetapi dengan cara lentur. NU berkeyakinan bahwa syari’at Islam dapat diimplementasikan tanpa harus menunggu atau melalui institusi formal. NU lebih mengidealkan substansi nilai-nilai syari’ah terimplementasi di dalam masyarakat ketimbang mengidealisasikan institusi. Kehadiran institusi formal bukan suatu jaminan untuk terwujudnya nilai-nilai syari’ah di dalam masyarakat”.
Dalam kaitan ini, sikap NU jelas, keinginan untuk mengkonversi sistem pemerintahan, tidak memiliki akar syara’, malahan bertentangan dengan serangkaian hasil ijtihad para ulama NU yang dirumuskan di berbagai institusi pengambilan keputusan dan kebijakan tertinggi organisasi.
Bagi NU, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah upaya final umat Islam Indonesia dalam mendirikan negara dan membentuk pemerintahan.